Denada S Putri
Rabu, 08 Oktober 2025 | 19:06 WIB
Ilustrasi ASN. [Ist]
Baca 10 detik
  • Bupati PPU Mudyat Noor menegaskan ASN yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak akan menerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) hingga kewajibannya dilunasi.

  • Kebijakan ini bertujuan menumbuhkan disiplin dan menjadikan ASN teladan dalam kepatuhan pajak, terutama karena sebagian wilayah PPU termasuk kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

  • Bapenda PPU mendata ASN penunggak pajak, bahkan ditemukan pejabat eselon II menunggak hingga lebih dari 10 tahun sebelum akhirnya melunasi kewajibannya.

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mengambil langkah tegas untuk meningkatkan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Bupati PPU, Mudyat Noor, memerintahkan agar tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) ASN yang menunggak pajak ditunda pencairannya hingga kewajiban tersebut dilunasi.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Hadi Saputro, Minggu, 5 Oktober 2025.

“Pimpinan daerah menginstruksikan agar ASN yang tidak tertib membayar PBB, maka TPP ditunda pencairannya,” ujarnya, disadur dari ANTARA, Rabu, 8 Oktober 2025.

Hadi menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai upaya pembinaan sekaligus dorongan agar ASN menjadi teladan dalam kepatuhan pajak di tengah masyarakat.

Ia menegaskan, ASN seharusnya menjadi contoh dalam memenuhi kewajiban kepada daerah.

“Sesuai instruksi Bupati Penajam Paser Utara terkait ASN yang tidak menunaikan kewajiban membayar PBB terancam pada pencairan TPP, Bapenda setempat melakukan pendataan ASN yang menunggak dalam pembayaran PBB,” ujarnya.

Batas akhir pembayaran PBB ditetapkan pada 30 September.

ASN yang belum melunasi kewajibannya hingga 1 Oktober otomatis masuk dalam kategori menunggak dan dikenakan denda.

Baca Juga: Batas Wilayah IKN dan PPU Resmi Disepakati, Tunggu Penetapan Kemendagri

“Pejabat eselon II ada yang menunggak PBB di atas 10 tahun, tapi setelah diinformasikan akhirnya memenuhi kewajibannya,” ungkap Hadi.

Ia menambahkan, tunggakan pajak tidak hanya ditemukan di kalangan masyarakat, tetapi juga di lingkungan ASN daerah yang sebagian wilayahnya masuk dalam Ibu Kota Nusantara (IKN) itu.

Karena itu, Bapenda terus memperbarui data untuk memastikan seluruh ASN di PPU menyelesaikan kewajiban pajaknya sesuai aturan.

“Kalangan ASN banyak yang menunggak pajak PBB, masih ada yang belum bayarkan PBB,” katanya menegaskan.

Load More