-
Bupati PPU Mudyat Noor menegaskan ASN yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak akan menerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) hingga kewajibannya dilunasi.
-
Kebijakan ini bertujuan menumbuhkan disiplin dan menjadikan ASN teladan dalam kepatuhan pajak, terutama karena sebagian wilayah PPU termasuk kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
-
Bapenda PPU mendata ASN penunggak pajak, bahkan ditemukan pejabat eselon II menunggak hingga lebih dari 10 tahun sebelum akhirnya melunasi kewajibannya.
SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mengambil langkah tegas untuk meningkatkan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Bupati PPU, Mudyat Noor, memerintahkan agar tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) ASN yang menunggak pajak ditunda pencairannya hingga kewajiban tersebut dilunasi.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Hadi Saputro, Minggu, 5 Oktober 2025.
“Pimpinan daerah menginstruksikan agar ASN yang tidak tertib membayar PBB, maka TPP ditunda pencairannya,” ujarnya, disadur dari ANTARA, Rabu, 8 Oktober 2025.
Hadi menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai upaya pembinaan sekaligus dorongan agar ASN menjadi teladan dalam kepatuhan pajak di tengah masyarakat.
Ia menegaskan, ASN seharusnya menjadi contoh dalam memenuhi kewajiban kepada daerah.
“Sesuai instruksi Bupati Penajam Paser Utara terkait ASN yang tidak menunaikan kewajiban membayar PBB terancam pada pencairan TPP, Bapenda setempat melakukan pendataan ASN yang menunggak dalam pembayaran PBB,” ujarnya.
Batas akhir pembayaran PBB ditetapkan pada 30 September.
ASN yang belum melunasi kewajibannya hingga 1 Oktober otomatis masuk dalam kategori menunggak dan dikenakan denda.
Baca Juga: Batas Wilayah IKN dan PPU Resmi Disepakati, Tunggu Penetapan Kemendagri
“Pejabat eselon II ada yang menunggak PBB di atas 10 tahun, tapi setelah diinformasikan akhirnya memenuhi kewajibannya,” ungkap Hadi.
Ia menambahkan, tunggakan pajak tidak hanya ditemukan di kalangan masyarakat, tetapi juga di lingkungan ASN daerah yang sebagian wilayahnya masuk dalam Ibu Kota Nusantara (IKN) itu.
Karena itu, Bapenda terus memperbarui data untuk memastikan seluruh ASN di PPU menyelesaikan kewajiban pajaknya sesuai aturan.
“Kalangan ASN banyak yang menunggak pajak PBB, masih ada yang belum bayarkan PBB,” katanya menegaskan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
5 Mobil Keluarga Bekas di Bawah 100 Juta: Interior Luas, Praktis dan Ekonomis
-
Sebanyak 63 Ribu Paket Seragam Sekolah Gratis Dibagikan di Kaltim
-
3 Mobil Bekas Wuling Konfigurasi Captain Seat: Harga Murah, Fitur Mewah
-
4 Mobil Pintu Geser Bekas di Bawah 100 Juta, Fitur Captain Seat dan Sunroof
-
3 Mobil Bekas Hyundai, SUV Premium untuk Keluarga dengan Teknologi Lengkap