-
Bupati PPU Mudyat Noor menegaskan ASN yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak akan menerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) hingga kewajibannya dilunasi.
-
Kebijakan ini bertujuan menumbuhkan disiplin dan menjadikan ASN teladan dalam kepatuhan pajak, terutama karena sebagian wilayah PPU termasuk kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
-
Bapenda PPU mendata ASN penunggak pajak, bahkan ditemukan pejabat eselon II menunggak hingga lebih dari 10 tahun sebelum akhirnya melunasi kewajibannya.
SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mengambil langkah tegas untuk meningkatkan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Bupati PPU, Mudyat Noor, memerintahkan agar tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) ASN yang menunggak pajak ditunda pencairannya hingga kewajiban tersebut dilunasi.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Hadi Saputro, Minggu, 5 Oktober 2025.
“Pimpinan daerah menginstruksikan agar ASN yang tidak tertib membayar PBB, maka TPP ditunda pencairannya,” ujarnya, disadur dari ANTARA, Rabu, 8 Oktober 2025.
Hadi menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai upaya pembinaan sekaligus dorongan agar ASN menjadi teladan dalam kepatuhan pajak di tengah masyarakat.
Ia menegaskan, ASN seharusnya menjadi contoh dalam memenuhi kewajiban kepada daerah.
“Sesuai instruksi Bupati Penajam Paser Utara terkait ASN yang tidak menunaikan kewajiban membayar PBB terancam pada pencairan TPP, Bapenda setempat melakukan pendataan ASN yang menunggak dalam pembayaran PBB,” ujarnya.
Batas akhir pembayaran PBB ditetapkan pada 30 September.
ASN yang belum melunasi kewajibannya hingga 1 Oktober otomatis masuk dalam kategori menunggak dan dikenakan denda.
Baca Juga: Batas Wilayah IKN dan PPU Resmi Disepakati, Tunggu Penetapan Kemendagri
“Pejabat eselon II ada yang menunggak PBB di atas 10 tahun, tapi setelah diinformasikan akhirnya memenuhi kewajibannya,” ungkap Hadi.
Ia menambahkan, tunggakan pajak tidak hanya ditemukan di kalangan masyarakat, tetapi juga di lingkungan ASN daerah yang sebagian wilayahnya masuk dalam Ibu Kota Nusantara (IKN) itu.
Karena itu, Bapenda terus memperbarui data untuk memastikan seluruh ASN di PPU menyelesaikan kewajiban pajaknya sesuai aturan.
“Kalangan ASN banyak yang menunggak pajak PBB, masih ada yang belum bayarkan PBB,” katanya menegaskan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026