-
Bupati PPU Mudyat Noor menegaskan ASN yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak akan menerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) hingga kewajibannya dilunasi.
-
Kebijakan ini bertujuan menumbuhkan disiplin dan menjadikan ASN teladan dalam kepatuhan pajak, terutama karena sebagian wilayah PPU termasuk kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
-
Bapenda PPU mendata ASN penunggak pajak, bahkan ditemukan pejabat eselon II menunggak hingga lebih dari 10 tahun sebelum akhirnya melunasi kewajibannya.
SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mengambil langkah tegas untuk meningkatkan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Bupati PPU, Mudyat Noor, memerintahkan agar tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) ASN yang menunggak pajak ditunda pencairannya hingga kewajiban tersebut dilunasi.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Hadi Saputro, Minggu, 5 Oktober 2025.
“Pimpinan daerah menginstruksikan agar ASN yang tidak tertib membayar PBB, maka TPP ditunda pencairannya,” ujarnya, disadur dari ANTARA, Rabu, 8 Oktober 2025.
Hadi menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai upaya pembinaan sekaligus dorongan agar ASN menjadi teladan dalam kepatuhan pajak di tengah masyarakat.
Ia menegaskan, ASN seharusnya menjadi contoh dalam memenuhi kewajiban kepada daerah.
“Sesuai instruksi Bupati Penajam Paser Utara terkait ASN yang tidak menunaikan kewajiban membayar PBB terancam pada pencairan TPP, Bapenda setempat melakukan pendataan ASN yang menunggak dalam pembayaran PBB,” ujarnya.
Batas akhir pembayaran PBB ditetapkan pada 30 September.
ASN yang belum melunasi kewajibannya hingga 1 Oktober otomatis masuk dalam kategori menunggak dan dikenakan denda.
Baca Juga: Batas Wilayah IKN dan PPU Resmi Disepakati, Tunggu Penetapan Kemendagri
“Pejabat eselon II ada yang menunggak PBB di atas 10 tahun, tapi setelah diinformasikan akhirnya memenuhi kewajibannya,” ungkap Hadi.
Ia menambahkan, tunggakan pajak tidak hanya ditemukan di kalangan masyarakat, tetapi juga di lingkungan ASN daerah yang sebagian wilayahnya masuk dalam Ibu Kota Nusantara (IKN) itu.
Karena itu, Bapenda terus memperbarui data untuk memastikan seluruh ASN di PPU menyelesaikan kewajiban pajaknya sesuai aturan.
“Kalangan ASN banyak yang menunggak pajak PBB, masih ada yang belum bayarkan PBB,” katanya menegaskan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Selasa 24 Februari 2026
-
Bos Tambang Batu Bara di Kaltim Ditahan, Disebut Rugikan Negara Rp500 Miliar
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Selasa 24 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026
-
Dugaan Layanan Buruk Puskesmas Sebabkan Bayi Meninggal, Dinkes Kaltim Turun Tangan