-
Kemendagri memberikan pendampingan teknis kepada Pemkab Bangkalan dalam penyusunan revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar selaras dengan kebijakan nasional.
-
Wakil Bupati Bangkalan, Fauzan Ja’far, menekankan pentingnya regulasi yang transparan, akuntabel, dan bermanfaat nyata bagi masyarakat untuk mendukung peningkatan PAD dan pelayanan publik.
-
Pendampingan juga memastikan kepatuhan hukum serta efektivitas kebijakan dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mendorong ekonomi desa.
SuaraKaltim.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan pendampingan teknis kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur, dalam proses penyusunan draft perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wakil Bupati Bangkalan, Fauzan Ja’far, menjelaskan bahwa pendampingan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kemampuan daerah dalam menyusun regulasi yang sejalan dengan kebijakan nasional sekaligus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Pendampingan ini dilakukan untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang selaras dengan kebijakan nasional, sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD),” kata Fauzan seusai melakukan zoom meeting dengan Kemendagri di Aula Diponegoro, Kantor Bupati Bangkalan, Senin, 6 Oktober 2025, dikutip dari ANTARA.
Ia menekankan bahwa penyusunan perda harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta relevan dengan kondisi terkini agar kebijakan yang dihasilkan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kita ingin setiap kebijakan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena pada akhirnya, optimalisasi PAD harus bermuara pada peningkatan pelayanan publik,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Bangkalan, Bambang Budi Mustika, menyebut bahwa pendampingan ini juga bertujuan memastikan setiap langkah yang diambil sesuai ketentuan hukum dan efektif dalam mendukung program peningkatan ekonomi desa.
“Rencana tersebut kami konsultasikan kepada Kemendagri, sehingga pihak Kemendagri bersedia memberikan pendampingan, agar upaya yang kami lakukan sesuai dengan ketentuan, efektif dan tepat sasaran, serta tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bambang.
Dengan pendampingan tersebut, Pemkab Bangkalan berharap proses revisi perda berjalan lebih terarah dan dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah, terutama melalui optimalisasi potensi ekonomi desa.
Baca Juga: DPRD Kukar Siapkan Perda Khusus LGBT, Imbas Kasus Pesantren
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu
-
JPMorgan Berikan Validasi Atas BBRI, Kualitas Aset Membaik
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini