-
Kemendagri memberikan pendampingan teknis kepada Pemkab Bangkalan dalam penyusunan revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar selaras dengan kebijakan nasional.
-
Wakil Bupati Bangkalan, Fauzan Ja’far, menekankan pentingnya regulasi yang transparan, akuntabel, dan bermanfaat nyata bagi masyarakat untuk mendukung peningkatan PAD dan pelayanan publik.
-
Pendampingan juga memastikan kepatuhan hukum serta efektivitas kebijakan dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mendorong ekonomi desa.
SuaraKaltim.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan pendampingan teknis kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur, dalam proses penyusunan draft perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wakil Bupati Bangkalan, Fauzan Ja’far, menjelaskan bahwa pendampingan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kemampuan daerah dalam menyusun regulasi yang sejalan dengan kebijakan nasional sekaligus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Pendampingan ini dilakukan untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang selaras dengan kebijakan nasional, sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD),” kata Fauzan seusai melakukan zoom meeting dengan Kemendagri di Aula Diponegoro, Kantor Bupati Bangkalan, Senin, 6 Oktober 2025, dikutip dari ANTARA.
Ia menekankan bahwa penyusunan perda harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta relevan dengan kondisi terkini agar kebijakan yang dihasilkan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kita ingin setiap kebijakan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena pada akhirnya, optimalisasi PAD harus bermuara pada peningkatan pelayanan publik,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Bangkalan, Bambang Budi Mustika, menyebut bahwa pendampingan ini juga bertujuan memastikan setiap langkah yang diambil sesuai ketentuan hukum dan efektif dalam mendukung program peningkatan ekonomi desa.
“Rencana tersebut kami konsultasikan kepada Kemendagri, sehingga pihak Kemendagri bersedia memberikan pendampingan, agar upaya yang kami lakukan sesuai dengan ketentuan, efektif dan tepat sasaran, serta tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bambang.
Dengan pendampingan tersebut, Pemkab Bangkalan berharap proses revisi perda berjalan lebih terarah dan dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah, terutama melalui optimalisasi potensi ekonomi desa.
Baca Juga: DPRD Kukar Siapkan Perda Khusus LGBT, Imbas Kasus Pesantren
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
BRI Optimistis Fundamental Perbankan Dukung Stabilitas Pasar Saham
-
Perbanas: Industri Perbankan Nasional Tetap Kuat di Tengah Ketidakpastian Global
-
BRI Consumer Expo 2026, Banyak Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
-
Rapat Bahas Hak Angket Rudy Mas'ud Gagal, Fraksi Golkar Kompak Mangkir
-
Kaltim Resmi Buka Penerbangan Rute Samarinda-Melak, Segini Tarifnya