-
Kemendagri memberikan pendampingan teknis kepada Pemkab Bangkalan dalam penyusunan revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar selaras dengan kebijakan nasional.
-
Wakil Bupati Bangkalan, Fauzan Ja’far, menekankan pentingnya regulasi yang transparan, akuntabel, dan bermanfaat nyata bagi masyarakat untuk mendukung peningkatan PAD dan pelayanan publik.
-
Pendampingan juga memastikan kepatuhan hukum serta efektivitas kebijakan dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mendorong ekonomi desa.
SuaraKaltim.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan pendampingan teknis kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur, dalam proses penyusunan draft perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wakil Bupati Bangkalan, Fauzan Ja’far, menjelaskan bahwa pendampingan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kemampuan daerah dalam menyusun regulasi yang sejalan dengan kebijakan nasional sekaligus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Pendampingan ini dilakukan untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang selaras dengan kebijakan nasional, sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD),” kata Fauzan seusai melakukan zoom meeting dengan Kemendagri di Aula Diponegoro, Kantor Bupati Bangkalan, Senin, 6 Oktober 2025, dikutip dari ANTARA.
Ia menekankan bahwa penyusunan perda harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta relevan dengan kondisi terkini agar kebijakan yang dihasilkan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kita ingin setiap kebijakan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena pada akhirnya, optimalisasi PAD harus bermuara pada peningkatan pelayanan publik,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Bangkalan, Bambang Budi Mustika, menyebut bahwa pendampingan ini juga bertujuan memastikan setiap langkah yang diambil sesuai ketentuan hukum dan efektif dalam mendukung program peningkatan ekonomi desa.
“Rencana tersebut kami konsultasikan kepada Kemendagri, sehingga pihak Kemendagri bersedia memberikan pendampingan, agar upaya yang kami lakukan sesuai dengan ketentuan, efektif dan tepat sasaran, serta tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bambang.
Dengan pendampingan tersebut, Pemkab Bangkalan berharap proses revisi perda berjalan lebih terarah dan dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah, terutama melalui optimalisasi potensi ekonomi desa.
Baca Juga: DPRD Kukar Siapkan Perda Khusus LGBT, Imbas Kasus Pesantren
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Jalan Nasional Kutai Barat-Mahulu Rusak, Gubernur Kaltim Desak Perbaikan
-
5 Mobil Keluarga Bekas di Bawah 100 Juta: Interior Luas, Praktis dan Ekonomis
-
Sebanyak 63 Ribu Paket Seragam Sekolah Gratis Dibagikan di Kaltim
-
3 Mobil Bekas Wuling Konfigurasi Captain Seat: Harga Murah, Fitur Mewah
-
4 Mobil Pintu Geser Bekas di Bawah 100 Juta, Fitur Captain Seat dan Sunroof