-
Pemkab PPU menegaskan larangan alih fungsi lahan sawah untuk menjaga ketahanan pangan dan mendukung swasembada di wilayah yang sebagian masuk kawasan IKN.
-
Pemerintah memberikan jaminan harga gabah Rp6.500 per kilogram agar petani tetap termotivasi meningkatkan produksi di tengah tantangan irigasi dan harga.
-
Pembangunan Bendung Gerak Sungai Telake pada 2026 disiapkan untuk memperbaiki sistem irigasi dan memperkuat posisi PPU sebagai daerah penopang pangan Kalimantan Timur.
SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) terus memperkuat langkah menjaga ketahanan pangan daerah dengan menegaskan larangan alih fungsi lahan pertanian, khususnya sawah padi, agar tidak beralih menjadi kawasan non-pertanian.
Kepala Dinas Pertanian PPU, Andi Trasodiharto, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pangan dan mewujudkan swasembada di daerah.
Hal itu disampaikannya, Rabu, 8 Oktober 2025.
“Pemerintah kabupaten mengingatkan petani, larangan alih fungsi lahan pertanian menjadi sektor perkebunan, kawasan perumahan maupun industri,” ujarnya, disadur dari ANTARA, Kamis, 9 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang dirancang untuk melindungi lahan produktif dari konversi berlebihan.
Data dari ATR/BPN PPU menunjukkan, sekitar 627 hektare dari total 7.508 hektare lahan sawah di wilayah itu telah berubah fungsi menjadi perkebunan dan sektor lain.
Kondisi ini terjadi karena minimnya irigasi dan ketidakpastian harga gabah, yang membuat sebagian petani beralih profesi.
Namun, pemerintah daerah berupaya memberikan jaminan agar petani tetap semangat menanam padi di daerah yang sebagian wilayahnya masuk dalam Ibu Kota Nusantara (IKN) ini.
“Pemerintah menetapkan harga gabah kering senilai Rp6.500 per kilogram. Pemerintah memberikan jaminan harga diharapkan menjadi motivasi bagi petani terus menggenjot peningkatan produksi,” kata Andi.
Baca Juga: Menjelang IKN, Pemkab PPU Dorong ASN Jadi Teladan Disiplin Pajak
Sebagai langkah konkret, Pemkab PPU juga akan membangun Bendung Gerak Sungai Telake pada 2026, untuk memperbaiki sistem irigasi pertanian.
“Pemerintah kabupaten ingin di wilayahnya semakin mantap sebagai daerah swasembada pangan di Kalimantan Timur,” tegasnya.
Hingga 2024, produksi padi di PPU tercatat mencapai 50.672 ton gabah kering panen (GKP), dan pada musim tanam pertama 2025 telah mencapai 24.500 ton GKP.
Pemerintah berharap kebijakan pembatasan alih fungsi lahan dan peningkatan sarana pertanian dapat menjaga tren positif tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
CEK FAKTA: Ramai Video Kapal Bantuan Tiba di GazaFaktanya dari Tunisia!
-
Harta Karun Biru Kalimantan Timur: Potensi Karbon Laut Bernilai Ratusan Ribu Dolar AS Terungkap!
-
CEK FAKTA: Infeksi Cacing Bukan Karena Mi Instan, Ini Penjelasan Dokter
-
Pengamat Ingatkan Rotasi Pejabat Kaltim Tak Jadi Ajang Politik Balas Budi
-
Jaga Pangan di Wilayah IKN, Pemkab PPU Larang Alih Fungsi Lahan Pertanian