-
Pemkab PPU menegaskan larangan alih fungsi lahan sawah untuk menjaga ketahanan pangan dan mendukung swasembada di wilayah yang sebagian masuk kawasan IKN.
-
Pemerintah memberikan jaminan harga gabah Rp6.500 per kilogram agar petani tetap termotivasi meningkatkan produksi di tengah tantangan irigasi dan harga.
-
Pembangunan Bendung Gerak Sungai Telake pada 2026 disiapkan untuk memperbaiki sistem irigasi dan memperkuat posisi PPU sebagai daerah penopang pangan Kalimantan Timur.
SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) terus memperkuat langkah menjaga ketahanan pangan daerah dengan menegaskan larangan alih fungsi lahan pertanian, khususnya sawah padi, agar tidak beralih menjadi kawasan non-pertanian.
Kepala Dinas Pertanian PPU, Andi Trasodiharto, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pangan dan mewujudkan swasembada di daerah.
Hal itu disampaikannya, Rabu, 8 Oktober 2025.
“Pemerintah kabupaten mengingatkan petani, larangan alih fungsi lahan pertanian menjadi sektor perkebunan, kawasan perumahan maupun industri,” ujarnya, disadur dari ANTARA, Kamis, 9 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang dirancang untuk melindungi lahan produktif dari konversi berlebihan.
Data dari ATR/BPN PPU menunjukkan, sekitar 627 hektare dari total 7.508 hektare lahan sawah di wilayah itu telah berubah fungsi menjadi perkebunan dan sektor lain.
Kondisi ini terjadi karena minimnya irigasi dan ketidakpastian harga gabah, yang membuat sebagian petani beralih profesi.
Namun, pemerintah daerah berupaya memberikan jaminan agar petani tetap semangat menanam padi di daerah yang sebagian wilayahnya masuk dalam Ibu Kota Nusantara (IKN) ini.
“Pemerintah menetapkan harga gabah kering senilai Rp6.500 per kilogram. Pemerintah memberikan jaminan harga diharapkan menjadi motivasi bagi petani terus menggenjot peningkatan produksi,” kata Andi.
Baca Juga: Menjelang IKN, Pemkab PPU Dorong ASN Jadi Teladan Disiplin Pajak
Sebagai langkah konkret, Pemkab PPU juga akan membangun Bendung Gerak Sungai Telake pada 2026, untuk memperbaiki sistem irigasi pertanian.
“Pemerintah kabupaten ingin di wilayahnya semakin mantap sebagai daerah swasembada pangan di Kalimantan Timur,” tegasnya.
Hingga 2024, produksi padi di PPU tercatat mencapai 50.672 ton gabah kering panen (GKP), dan pada musim tanam pertama 2025 telah mencapai 24.500 ton GKP.
Pemerintah berharap kebijakan pembatasan alih fungsi lahan dan peningkatan sarana pertanian dapat menjaga tren positif tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Rabu 25 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Selasa 24 Februari 2026
-
Bos Tambang Batu Bara di Kaltim Ditahan, Disebut Rugikan Negara Rp500 Miliar
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Selasa 24 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026