-
Pemkab PPU menegaskan larangan alih fungsi lahan sawah untuk menjaga ketahanan pangan dan mendukung swasembada di wilayah yang sebagian masuk kawasan IKN.
-
Pemerintah memberikan jaminan harga gabah Rp6.500 per kilogram agar petani tetap termotivasi meningkatkan produksi di tengah tantangan irigasi dan harga.
-
Pembangunan Bendung Gerak Sungai Telake pada 2026 disiapkan untuk memperbaiki sistem irigasi dan memperkuat posisi PPU sebagai daerah penopang pangan Kalimantan Timur.
SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) terus memperkuat langkah menjaga ketahanan pangan daerah dengan menegaskan larangan alih fungsi lahan pertanian, khususnya sawah padi, agar tidak beralih menjadi kawasan non-pertanian.
Kepala Dinas Pertanian PPU, Andi Trasodiharto, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pangan dan mewujudkan swasembada di daerah.
Hal itu disampaikannya, Rabu, 8 Oktober 2025.
“Pemerintah kabupaten mengingatkan petani, larangan alih fungsi lahan pertanian menjadi sektor perkebunan, kawasan perumahan maupun industri,” ujarnya, disadur dari ANTARA, Kamis, 9 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang dirancang untuk melindungi lahan produktif dari konversi berlebihan.
Data dari ATR/BPN PPU menunjukkan, sekitar 627 hektare dari total 7.508 hektare lahan sawah di wilayah itu telah berubah fungsi menjadi perkebunan dan sektor lain.
Kondisi ini terjadi karena minimnya irigasi dan ketidakpastian harga gabah, yang membuat sebagian petani beralih profesi.
Namun, pemerintah daerah berupaya memberikan jaminan agar petani tetap semangat menanam padi di daerah yang sebagian wilayahnya masuk dalam Ibu Kota Nusantara (IKN) ini.
“Pemerintah menetapkan harga gabah kering senilai Rp6.500 per kilogram. Pemerintah memberikan jaminan harga diharapkan menjadi motivasi bagi petani terus menggenjot peningkatan produksi,” kata Andi.
Baca Juga: Menjelang IKN, Pemkab PPU Dorong ASN Jadi Teladan Disiplin Pajak
Sebagai langkah konkret, Pemkab PPU juga akan membangun Bendung Gerak Sungai Telake pada 2026, untuk memperbaiki sistem irigasi pertanian.
“Pemerintah kabupaten ingin di wilayahnya semakin mantap sebagai daerah swasembada pangan di Kalimantan Timur,” tegasnya.
Hingga 2024, produksi padi di PPU tercatat mencapai 50.672 ton gabah kering panen (GKP), dan pada musim tanam pertama 2025 telah mencapai 24.500 ton GKP.
Pemerintah berharap kebijakan pembatasan alih fungsi lahan dan peningkatan sarana pertanian dapat menjaga tren positif tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Ribuan Guru PPPK di Kaltim Diperpanjang Kontraknya, DPRD Janji Kawal
-
Viral Lagi, Terungkap Kondisi Terkini Orangutan Kurus dan Anaknya di Kutai Timur
-
Fundamental Kokoh, PSGO Imbangi Pertumbuhan Usaha dan Pembagian Dividen
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Hujan Petir saat Perayaan Iduladha
-
Presiden Prabowo Berikan 13 Sapi Kurban untuk Masyarakat Kaltim