Denada S Putri
Selasa, 14 Oktober 2025 | 19:31 WIB
Ilustrasi tambang di Kaltim. [Ist]
Baca 10 detik
  • Dinas ESDM Kaltim memperketat pengawasan terhadap 36 perusahaan tambang yang operasinya dihentikan sementara oleh Kementerian ESDM sebagai bagian dari penertiban nasional.

  • Meski kewenangan pengawasan ada di pemerintah pusat, Pemprov Kaltim tetap aktif berkoordinasi dan turun langsung menangani dampak aktivitas tambang di daerah.

  • Kasus PT Singalurus Pratama di Samboja Barat menjadi contoh sikap tegas Kaltim, di mana perusahaan diminta bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan rumah warga akibat aktivitas tambang.

 
 

SuaraKaltim.id - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di daerahnya, terutama bagi 36 perusahaan tambang yang saat ini dihentikan sementara operasinya oleh Kementerian ESDM.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional yang menertibkan 190 perusahaan tambang di Indonesia.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Kaltim, Achmad Prannata, di Samarinda, Minggu, 12 Oktober 2025.

“Terhadap 36 perusahaan yang sudah dihentikan sementara oleh Kementerian ESDM, kami terus pantau bagaimana perkembangannya,” ujarnya, disadur dari ANTARA, Selasa, 14 Oktober 2025.

Meskipun pengawasan pertambangan menjadi kewenangan pemerintah pusat, Dinas ESDM Kaltim memastikan tetap terlibat aktif dalam pemantauan dan koordinasi di lapangan.

“Kami terus berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah pusat, dengan para inspektor tambang di daerah,” tambahnya.

Langkah tegas Pemprov Kaltim terlihat dari penanganan cepat terhadap dampak aktivitas PT Singalurus Pratama di Samboja Barat yang menyebabkan terputusnya akses jalan warga sepanjang 100 meter serta merusak dua rumah.

“Aktivitas pertambangan perusahaan tersebut mengakibatkan putusnya akses jalan utama warga sepanjang 100 meter,” jelas Nata.

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, bahkan turun langsung meninjau lokasi dan menegaskan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab atas seluruh kerusakan yang terjadi.

Baca Juga: BK DPRD Kaltim Panggil Anggota Dewan AG, Diduga Langgar Etika di Media Sosial

Dengan pendekatan ini, Pemprov Kaltim ingin memastikan kegiatan tambang berjalan sesuai aturan, tidak merugikan masyarakat, dan tetap dalam kendali hukum meski izin dan pembinaan berada di bawah otoritas pusat.

Load More