Denada S Putri
Rabu, 15 Oktober 2025 | 15:45 WIB
Ilustrasi honorer. [Ist]
Baca 10 detik
    • 1.705 tenaga honorer PPU yang tidak lulus seleksi PPPK 2024 diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, menunggu penerbitan NIP dari BKN.
    • Proses penerbitan NIP dan SK menjadi kunci agar peralihan status rampung dan memberi kepastian bagi tenaga kerja.
    • Peralihan status diharapkan meningkatkan motivasi kerja dan kualitas pelayanan, terutama di wilayah Penajam Paser Utara yang sebagian masuk dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

SuaraKaltim.id - Sebanyak 1.705 tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang tidak lolos seleksi PPPK 2024, tengah menunggu proses beralih status menjadi PPPK paruh waktu.

Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PPU, Ainie, Kamis, 9 Oktober 2025.

"Pemerintah kabupaten mengusulkan 1.705 THL yang tidak lulus seleksi penerimaan PPPK 2024, menjadi PPPK paruh waktu," ujarnya, disadur dari ANTARA, Rabu, 15 Oktober 2025.

Dalam seleksi CPNS dan PPPK 2024, tercatat sebanyak 171 orang lulus CPNS, PPPK tahap pertama 525 orang, dan PPPK tahap kedua 69 orang.

Proses penerbitan nomor induk pegawai (NIP) menjadi faktor penting agar peralihan status honorer ke PPPK paruh waktu bisa rampung dan memberi kepastian bagi tenaga kerja.

"Pengangkatan THL menjadi PPPK paruh waktu, masih menunggu penerbitan NIP dari BKN," jelas Ainie.

Setelah NIP diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemerintah kabupaten berencana menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK paruh waktu bagi 1.705 tenaga honorer tersebut.

Proses ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja serta kualitas pelayanan kepada masyarakat di wilayah yang sebagian daerahnya masuk dalam bagian Ibu Kota Nusantara (IKN) ini.

Baca Juga: PPU Pacu Akses Air Bersih di Sekitar IKN Lewat Skema Pamsimas Desa

Load More