-
- Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) mendorong pertumbuhan sektor hiburan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang kini menjadi sumber baru potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
- Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro, menyebut ada sekitar 40 tempat hiburan yang tumbuh akibat efek pembangunan IKN, dan potensi pajaknya perlu dimaksimalkan untuk mendukung pendapatan daerah.
- Pemkab PPU berencana mengevaluasi Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang peredaran minuman beralkohol agar kebijakan pajak dan regulasi daerah tetap sejalan dengan perkembangan ekonomi akibat pembangunan IKN.
SuaraKaltim.id - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai membawa dampak ekonomi nyata bagi Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Salah satu sektor yang menunjukkan pertumbuhan signifikan adalah jasa kesenian dan hiburan, yang kini menjadi sumber baru potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Hadi Saputro, menyebut kehadiran IKN turut memperluas basis pajak daerah, khususnya dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) pada sektor hiburan.
Hal itu ia sampaikan, saat berada di Penajam, Rabu, 8 Oktober 2025.
“IKN menambah potensi PAD dari PBJT jasa kesenian dan hiburan,” ujarnya disadur dari ANTARA, Selasa, 14 Oktober 2025.
Menurutnya, peningkatan jumlah tempat hiburan menjadi salah satu indikator perubahan ekonomi di wilayah tersebut.
“Adanya IKN, tempat hiburan mengalami pertumbuhan, saat ini diperkirakan ada 40 tempat hiburan dan harus dimaksimalkan,” tambahnya.
Namun, Hadi menilai bahwa pemanfaatan potensi pajak tersebut perlu diiringi dengan evaluasi terhadap regulasi daerah, terutama terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Izin Peredaran Minuman Beralkohol, yang saat ini masih membatasi penjualan di tempat hiburan dan hotel.
“Minuman keras dengan kadar alkohol tertentu yang tidak dikehendaki dalam Perda, kecuali di hotel bintang tiga ke atas,” jelasnya.
Baca Juga: Jaga Pangan di Wilayah IKN, Pemkab PPU Larang Alih Fungsi Lahan Pertanian
Ia menambahkan, dalam praktiknya masih terdapat tempat hiburan berskala kecil yang menjual minuman beralkohol dengan kadar yang dilarang.
Kondisi ini, kata Hadi, menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan arah kebijakan ke depan.
Bapenda PPU pun telah menjalin koordinasi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD PPU guna melakukan kajian dan pembaruan regulasi sesuai dengan dinamika pembangunan IKN.
Lebih lanjut, Hadi menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan diperlukan agar potensi ekonomi yang muncul seiring pertumbuhan kawasan IKN dapat dikelola secara efektif dan tetap sesuai ketentuan hukum.
“Pembangunan IKN juga memacu tumbuhnya tempat hiburan malam, sehingga pemerintah kabupaten perlu melakukan penyesuaian, dan dapat menggali potensi yang ada untuk meningkatkan PAD,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Digital, BRI Hadirkan Fitur Tebus Gadai di BRImo
-
Polemik Iuran BPJS Memanas, Wali Kota Samarinda Tantang Tim Ahli Gubernur Kaltim
-
Pemprov Kaltim Rincikan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 Miliar
-
Wali Kota Samarinda Tolak Penghapusan Iuran BPJS, Begini Jawaban Pemprov Kaltim
-
Kabar Bantuan Iuran BPJS Warga Samarinda Dihentikan, Pemprov Kaltim Klarifikasi