-
Sebanyak 35 warga Sangasanga, Kukar, menggugat aktivitas tambang yang beroperasi terlalu dekat dengan permukiman karena dinilai menimbulkan debu, kebisingan, dan gangguan kesehatan.
-
Kuasa hukum warga, Paulinus Dugis, menegaskan masyarakat berhak menuntut lingkungan hidup yang baik dan tidak dapat dijerat hukum atas aksi protes mereka.
-
Warga mendesak perusahaan menyelesaikan pembebasan lahan serta mematuhi regulasi lingkungan, sementara pemerintah diminta memperketat pengawasan agar konflik serupa tidak berulang.
SuaraKaltim.id - Ketegangan antara warga dan perusahaan tambang kembali mencuat di Kalimantan Timur, tepatnya di Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Perselisihan ini muncul setelah aktivitas tambang diduga dilakukan terlalu dekat dengan permukiman warga tanpa memenuhi kewajiban terhadap masyarakat terdampak.
Kuasa Hukum warga, Paulinus Dugis, menyampaikan bahwa sebanyak 35 warga telah memberikan kuasa hukum kepadanya untuk menuntut keadilan.
“Warga menuntut haknya akibat pertambangan yang berada di dekat permukiman,” ujar Paulinus, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 15 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, dampak langsung dari kegiatan tambang mulai dirasakan warga, seperti debu pekat dan kebisingan yang mengganggu kesehatan dan waktu istirahat masyarakat.
Bahkan, warga yang sempat menggelar aksi protes justru dilaporkan ke polisi oleh pihak perusahaan atas tuduhan mengganggu aktivitas pertambangan.
“Padahal sudah jelas dalam aturan, masyarakat yang menuntut hak atas lingkungan hidup yang baik tidak dapat dituntut pidana maupun perdata,” tegasnya.
Paulinus menilai, langkah hukum perusahaan tersebut tidak sejalan dengan prinsip perlindungan warga yang diatur dalam regulasi lingkungan hidup.
Ia meminta agar perusahaan segera menyelesaikan pembebasan lahan dan mematuhi prosedur hukum sebelum melanjutkan kegiatan tambang.
Baca Juga: Dua Kades Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal di Tabang, Camat: Mereka Tak Paham Aturan
“Perusahaan seharusnya menjalankan kewajiban sesuai regulasi dan memperhatikan hak masyarakat yang terdampak,” tandasnya.
Dengan kondisi Sangasanga yang berada di kawasan padat penduduk dan berdekatan dengan jalur tambang aktif, konflik semacam ini dikhawatirkan akan terus berulang jika tidak ada pengawasan lebih ketat dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
-
6 HP Tahan Air Paling Murah Desember 2025: Cocok untuk Pekerja Lapangan dan Petualang
Terkini
-
3 Tipe Mitsubishi Xpander Bekas Dicari Bapak-bapak dan Anak Muda Dinamis
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Punya Sunroof buat Keluarga, Anak-anak Pasti Suka!
-
6 Mobil Kecil Bekas buat Wanita Selain Honda Jazz, Stylish dan Bertenaga
-
Kabar Gembira, UMP Kaltim 2026 Diprediksi Tembus Rp3,8 Juta
-
5 Sepatu Lari Lokal Nyaman untuk Segala Medan, Ada Pilihan Dokter Tirta