-
Pemanfaatan kolam bekas tambang (void) untuk budidaya ikan di Kaltim memiliki potensi ekonomi, tetapi pemerintah provinsi belum memberikan izin resmi karena masih perlu kajian keamanan dan kualitas air.
-
Beberapa masyarakat sudah memanfaatkan void sebagai sumber penghidupan, seperti Pokdakan Rawa Bening di Samarinda, namun aktivitas ini harus dilakukan dengan kehati-hatian dan pengawasan DKP Kaltim.
-
Pengawasan dan pengujian ilmiah terus dilakukan, termasuk pengecekan kualitas air dan hasil perikanan, agar budidaya ikan aman bagi lingkungan dan layak dikonsumsi masyarakat.
SuaraKaltim.id - Di Kalimantan Timur (Kaltim), wacana pemanfaatan kolam bekas tambang atau void untuk budidaya ikan kembali muncul sebagai opsi ekonomi baru.
Terutama bagi pembudidaya ikan air tawar yang mulai kehabisan lahan produksi, lubang-lubang besar sisa pertambangan batu bara dari Kutai Kartanegara (Kukar) hingga Samarinda dianggap sebagai peluang.
Meski demikian, pemerintah provinsi masih menahan diri untuk memberikan izin resmi.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim, Irhan Hukmaidy, menegaskan bahwa pemanfaatan void tambang membutuhkan kajian mendalam terkait keamanan dan kualitas airnya.
Hal itu ia sampaikan, Selasa, 14 Oktober 2025.
“Secara resmi kami belum bisa mengeluarkan rekomendasi pemanfaatan kolam bekas tambang untuk kegiatan budidaya ikan. Langkah ini kami ambil agar tidak menimbulkan risiko di kemudian hari,” ujar Irhan, disadur dari kaltimetam.id--Jaringan Suara.com, Rabu, 15 Oktober 2025.
Menurut Irhan, meski potensi ekonomi cukup besar, keselamatan lingkungan dan kualitas hasil perikanan tetap menjadi prioritas utama.
Air di kolam bekas tambang bisa mengandung sisa bahan kimia berbahaya bagi ikan maupun manusia jika dikonsumsi tanpa pengawasan ketat.
Namun, Irhan mengakui sejumlah masyarakat sudah memanfaatkan kolam bekas tambang sebagai sumber penghidupan.
Baca Juga: Tokoh Kaltim Ingatkan DPRD: Hati-hati Bicara di Media Sosial
“Kami tentu tidak bisa membatasi sepenuhnya aktivitas masyarakat. Ada kelompok pembudidaya ikan yang sudah memanfaatkan kolam bekas tambang, seperti Pokdakan Rawa Bening di kawasan eks tambang Jalan Pusaka, Lok Bahu, Samarinda. Namun tetap harus dilakukan dengan kehati-hatian,” jelasnya.
DKP Kaltim telah membentuk tim dari Laboratorium Kesehatan Ikan untuk menindaklanjuti indikasi gangguan ekosistem, seperti kematian ikan massal atau perubahan kualitas air drastis.
Irhan menekankan bahwa penilaian kelayakan air di kolam bekas tambang membutuhkan pengujian ilmiah yang menyeluruh.
“Penilaian terhadap kualitas air di kolam bekas tambang tidak bisa dilakukan secara sederhana. Harus ada pengujian menyeluruh untuk memastikan bahwa lokasi tersebut benar-benar aman digunakan,” tegasnya.
Meski izin resmi belum diberikan, peluang ekonomi tetap terbuka jika pengelolaan memenuhi standar lingkungan.
Irhan mencontohkan void milik PT Indominco yang sudah mencapai kualitas air bersih hingga layak dikonsumsi manusia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur