-
Aktivis 98 Resolution Network, Supriyanto, mendukung rencana penerbitan Perpres Ojek Daring (Ojol) karena dinilai sejalan dengan aspirasi para pengemudi dan dapat mengisi kekosongan hukum terkait perlindungan mereka.
-
Ia menilai Perpres Ojol penting sebagai payung hukum sementara sebelum undang-undang ojek daring disahkan dalam program legislasi nasional (prolegnas).
-
Pemerintah tengah memfinalisasi draf Perpres Ojol, dengan fokus pada perlindungan mitra pengemudi dan upaya menjaga keseimbangan antara kepastian hukum serta kepentingan semua pihak.
SuaraKaltim.id - Aktivis 98 Resolution Network, Supriyanto, menilai rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden tentang Ojek Daring (Perpres Ojol) merupakan langkah strategis yang sejalan dengan aspirasi para pengemudi di lapangan.
“Perpres Ojol akan mendapat respons positif karena selaras dengan aspirasi teman-teman ojol yang kami dengar langsung selama turun ke bawah dalam forum warga peduli warga,” ujar Supriyanto dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, disadur dari ANTARA, Senin, 27 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, hadirnya regulasi khusus ini dapat mengisi kekosongan hukum yang selama ini belum memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pengemudi ojek daring.
Selain itu, aturan tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan mitra dan keberlangsungan bisnis perusahaan aplikasi.
“Dengan demikian, sangat tepat jika Presiden Prabowo mengeluarkan payung hukum dalam bentuk peraturan presiden sembari menunggu proses pembuatan undang-undang di DPR RI yang sudah masuk prolegnas (program legislasi nasional),” katanya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa pemerintah tengah memfinalisasi rancangan Perpres Ojol yang salah satu fokusnya adalah perlindungan terhadap mitra pengemudi.
Ia menambahkan, draf peraturan telah diterima pihaknya dan kini tengah dikaji bersama berbagai pemangku kepentingan.
Langkah ini diperlukan agar kebijakan yang lahir nantinya benar-benar mampu memberikan kepastian hukum serta melindungi seluruh pihak terkait.
“Ya makanya kan dari draf itu kemudian kami pelajari. Kemudian ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik,” tutur Mensesneg di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025.
Baca Juga: Maxim Minta Penjelasan Transparan soal Penyegelan Kantor di Kaltim
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Minggu 15 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Sabtu 14 Maret 2026
-
Tol IKN Dibuka 13-29 Maret 2026 untuk Arus Mudik dan Balik Lebaran
-
Premi Asuransi Kesehatan Bisa Disesuaikan, Ini Penjelasan Industri
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Jumat 13 Maret 2026