- Penyerahan SK ini merupakan yang pertama di Kabupaten Kukar
- Kedang Ipil terkenal dengan tradisi Nutuk Beham (upacara adat menumbuk padi)
- Identitas kelompok antara lain terkait jumlah penduduk dan luas wilayah adat
SuaraKaltim.id - Kedang Ipil di Kecamatan Kota Bangun Darat merupakan satu-satunya desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur yang telah menerima SK Masyarakat Hukum Adat (MHA) dari bupati setempat.
"MHA di Desa Kedang Ipil ini dengan nama MHA Kutai Adat Lawas. Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan MHA sudah saya serahkan kemarin, langsung di Kota Bangun Darat," ujar Bupati Kukar Aulia Rahman Basri di Tenggarong, Minggu (2/11).
Penyerahan SK MHA ini merupakan yang pertama di Kabupaten Kukar, karena dari beberapa faktor dan penilaian yang telah dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), baru Desa Kedang Ipil yang layak mendapat Pengakuan dan Perlindungan MHA.
Ini karena Kedang Ipil yang terkenal dengan tradisi Nutuk Beham (upacara adat menumbuk padi) ini telah memenuhi syarat dan ketentuan untuk ditetapkan sebagai MHA, sehingga kini mendapat perlindungan dari pemerintah berikut akan mendapat perhatian khusus baik dari sisi pembinaan maupun pemberdayaan.
Menurut dia, SK diberikan karena MHA Kutai Adat Lawas telah dilakukan verifikasi oleh tim dan memenuhi enam aspek yang disyaratkan, yakni aspek identitas kelompok, harta benda adat, kesejarahan, wilayah adat, hukum adat, dan aspek kelembagaan adat.
Identitas kelompok antara lain terkait jumlah penduduk dan luas wilayah adat.
Pada aspek harta benda adat antara lain tentang kesenian, arsitektur, pakaian adat, benda atau pusaka seperti alat berburu, alat kesenian, alat, pertanian, termasuk tanah komunal.
Aspek kesejarahan meliputi asal-usul, sejarah pembentukan wilayah. Pada aspek wilayah adat meliputi batas wilayah adat, peta/sketsa wilayah adat, struktur penguasaan dan kepemilikan tanah, dan sumber daya alam, struktur ruang wilayah adat.
Untuk aspek hukum adat meliputi hukum adat yang berlaku dan bentuk sanksi adat. Sedangkan aspek kelembagaan adat meliputi struktur dan kewenangan lembaga adat, perangkat lembaga adat, tata cara suksesi kepemimpinan, dan tata cara pengambilan keputusan dalam lembaga adat.
Baca Juga: Zakat Jadi Penopang Sosial Baru di Wilayah Penyangga IKN
"Adanya SK yang telah dimiliki, kami harap budaya tidak tergerus modernisasi, sehingga generasi selanjutnya tetap bisa melihat langsung adat istiadat yang terjaga. Kami berkomitmen dan mendukung seluruh kegiatan yang berkaitan dengan adat," kata bupati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
BRI Salurkan KPP Rp12 Triliun Kepada 83.210 Debitur Hingga September 2026
-
BRI dan Komitmen Membangun Ekosistem Olahraga Indonesia yang Berkelanjutan
-
'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim