- Penyerahan SK ini merupakan yang pertama di Kabupaten Kukar
- Kedang Ipil terkenal dengan tradisi Nutuk Beham (upacara adat menumbuk padi)
- Identitas kelompok antara lain terkait jumlah penduduk dan luas wilayah adat
SuaraKaltim.id - Kedang Ipil di Kecamatan Kota Bangun Darat merupakan satu-satunya desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur yang telah menerima SK Masyarakat Hukum Adat (MHA) dari bupati setempat.
"MHA di Desa Kedang Ipil ini dengan nama MHA Kutai Adat Lawas. Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan MHA sudah saya serahkan kemarin, langsung di Kota Bangun Darat," ujar Bupati Kukar Aulia Rahman Basri di Tenggarong, Minggu (2/11).
Penyerahan SK MHA ini merupakan yang pertama di Kabupaten Kukar, karena dari beberapa faktor dan penilaian yang telah dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), baru Desa Kedang Ipil yang layak mendapat Pengakuan dan Perlindungan MHA.
Ini karena Kedang Ipil yang terkenal dengan tradisi Nutuk Beham (upacara adat menumbuk padi) ini telah memenuhi syarat dan ketentuan untuk ditetapkan sebagai MHA, sehingga kini mendapat perlindungan dari pemerintah berikut akan mendapat perhatian khusus baik dari sisi pembinaan maupun pemberdayaan.
Menurut dia, SK diberikan karena MHA Kutai Adat Lawas telah dilakukan verifikasi oleh tim dan memenuhi enam aspek yang disyaratkan, yakni aspek identitas kelompok, harta benda adat, kesejarahan, wilayah adat, hukum adat, dan aspek kelembagaan adat.
Identitas kelompok antara lain terkait jumlah penduduk dan luas wilayah adat.
Pada aspek harta benda adat antara lain tentang kesenian, arsitektur, pakaian adat, benda atau pusaka seperti alat berburu, alat kesenian, alat, pertanian, termasuk tanah komunal.
Aspek kesejarahan meliputi asal-usul, sejarah pembentukan wilayah. Pada aspek wilayah adat meliputi batas wilayah adat, peta/sketsa wilayah adat, struktur penguasaan dan kepemilikan tanah, dan sumber daya alam, struktur ruang wilayah adat.
Untuk aspek hukum adat meliputi hukum adat yang berlaku dan bentuk sanksi adat. Sedangkan aspek kelembagaan adat meliputi struktur dan kewenangan lembaga adat, perangkat lembaga adat, tata cara suksesi kepemimpinan, dan tata cara pengambilan keputusan dalam lembaga adat.
Baca Juga: Zakat Jadi Penopang Sosial Baru di Wilayah Penyangga IKN
"Adanya SK yang telah dimiliki, kami harap budaya tidak tergerus modernisasi, sehingga generasi selanjutnya tetap bisa melihat langsung adat istiadat yang terjaga. Kami berkomitmen dan mendukung seluruh kegiatan yang berkaitan dengan adat," kata bupati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas