- Penyerahan SK ini merupakan yang pertama di Kabupaten Kukar
- Kedang Ipil terkenal dengan tradisi Nutuk Beham (upacara adat menumbuk padi)
- Identitas kelompok antara lain terkait jumlah penduduk dan luas wilayah adat
SuaraKaltim.id - Kedang Ipil di Kecamatan Kota Bangun Darat merupakan satu-satunya desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur yang telah menerima SK Masyarakat Hukum Adat (MHA) dari bupati setempat.
"MHA di Desa Kedang Ipil ini dengan nama MHA Kutai Adat Lawas. Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan MHA sudah saya serahkan kemarin, langsung di Kota Bangun Darat," ujar Bupati Kukar Aulia Rahman Basri di Tenggarong, Minggu (2/11).
Penyerahan SK MHA ini merupakan yang pertama di Kabupaten Kukar, karena dari beberapa faktor dan penilaian yang telah dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), baru Desa Kedang Ipil yang layak mendapat Pengakuan dan Perlindungan MHA.
Ini karena Kedang Ipil yang terkenal dengan tradisi Nutuk Beham (upacara adat menumbuk padi) ini telah memenuhi syarat dan ketentuan untuk ditetapkan sebagai MHA, sehingga kini mendapat perlindungan dari pemerintah berikut akan mendapat perhatian khusus baik dari sisi pembinaan maupun pemberdayaan.
Menurut dia, SK diberikan karena MHA Kutai Adat Lawas telah dilakukan verifikasi oleh tim dan memenuhi enam aspek yang disyaratkan, yakni aspek identitas kelompok, harta benda adat, kesejarahan, wilayah adat, hukum adat, dan aspek kelembagaan adat.
Identitas kelompok antara lain terkait jumlah penduduk dan luas wilayah adat.
Pada aspek harta benda adat antara lain tentang kesenian, arsitektur, pakaian adat, benda atau pusaka seperti alat berburu, alat kesenian, alat, pertanian, termasuk tanah komunal.
Aspek kesejarahan meliputi asal-usul, sejarah pembentukan wilayah. Pada aspek wilayah adat meliputi batas wilayah adat, peta/sketsa wilayah adat, struktur penguasaan dan kepemilikan tanah, dan sumber daya alam, struktur ruang wilayah adat.
Untuk aspek hukum adat meliputi hukum adat yang berlaku dan bentuk sanksi adat. Sedangkan aspek kelembagaan adat meliputi struktur dan kewenangan lembaga adat, perangkat lembaga adat, tata cara suksesi kepemimpinan, dan tata cara pengambilan keputusan dalam lembaga adat.
Baca Juga: Zakat Jadi Penopang Sosial Baru di Wilayah Penyangga IKN
"Adanya SK yang telah dimiliki, kami harap budaya tidak tergerus modernisasi, sehingga generasi selanjutnya tetap bisa melihat langsung adat istiadat yang terjaga. Kami berkomitmen dan mendukung seluruh kegiatan yang berkaitan dengan adat," kata bupati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Samarinda Masuk Peta Ekspansi Ritel ASICS di Indonesia
-
Mobil Kecil Boleh Melintas di Jalan Tol IKN saat Nataru, Berikut Ini Jadwalnya
-
Penerapan MBG Berdampak Positif Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
-
Roda Perekonomian UMKM dan Warga Berputar Berkat Program MBG
-
Ribuan Paket MBG Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumbar