- Penyerahan SK ini merupakan yang pertama di Kabupaten Kukar
- Kedang Ipil terkenal dengan tradisi Nutuk Beham (upacara adat menumbuk padi)
- Identitas kelompok antara lain terkait jumlah penduduk dan luas wilayah adat
SuaraKaltim.id - Kedang Ipil di Kecamatan Kota Bangun Darat merupakan satu-satunya desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur yang telah menerima SK Masyarakat Hukum Adat (MHA) dari bupati setempat.
"MHA di Desa Kedang Ipil ini dengan nama MHA Kutai Adat Lawas. Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan MHA sudah saya serahkan kemarin, langsung di Kota Bangun Darat," ujar Bupati Kukar Aulia Rahman Basri di Tenggarong, Minggu (2/11).
Penyerahan SK MHA ini merupakan yang pertama di Kabupaten Kukar, karena dari beberapa faktor dan penilaian yang telah dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), baru Desa Kedang Ipil yang layak mendapat Pengakuan dan Perlindungan MHA.
Ini karena Kedang Ipil yang terkenal dengan tradisi Nutuk Beham (upacara adat menumbuk padi) ini telah memenuhi syarat dan ketentuan untuk ditetapkan sebagai MHA, sehingga kini mendapat perlindungan dari pemerintah berikut akan mendapat perhatian khusus baik dari sisi pembinaan maupun pemberdayaan.
Menurut dia, SK diberikan karena MHA Kutai Adat Lawas telah dilakukan verifikasi oleh tim dan memenuhi enam aspek yang disyaratkan, yakni aspek identitas kelompok, harta benda adat, kesejarahan, wilayah adat, hukum adat, dan aspek kelembagaan adat.
Identitas kelompok antara lain terkait jumlah penduduk dan luas wilayah adat.
Pada aspek harta benda adat antara lain tentang kesenian, arsitektur, pakaian adat, benda atau pusaka seperti alat berburu, alat kesenian, alat, pertanian, termasuk tanah komunal.
Aspek kesejarahan meliputi asal-usul, sejarah pembentukan wilayah. Pada aspek wilayah adat meliputi batas wilayah adat, peta/sketsa wilayah adat, struktur penguasaan dan kepemilikan tanah, dan sumber daya alam, struktur ruang wilayah adat.
Untuk aspek hukum adat meliputi hukum adat yang berlaku dan bentuk sanksi adat. Sedangkan aspek kelembagaan adat meliputi struktur dan kewenangan lembaga adat, perangkat lembaga adat, tata cara suksesi kepemimpinan, dan tata cara pengambilan keputusan dalam lembaga adat.
Baca Juga: Zakat Jadi Penopang Sosial Baru di Wilayah Penyangga IKN
"Adanya SK yang telah dimiliki, kami harap budaya tidak tergerus modernisasi, sehingga generasi selanjutnya tetap bisa melihat langsung adat istiadat yang terjaga. Kami berkomitmen dan mendukung seluruh kegiatan yang berkaitan dengan adat," kata bupati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
5 Mobil Bekas Honda untuk Keluarga, Pilihan yang Ingin Kenyamanan Ekstra
-
Pembangunan Tambat Tongkang Senilai Rp28 Miliar di Kaltim Dimulai April
-
23 Kapal Sungai di Kaltim Segera Dapatkan BBM Subsidi
-
5 Mobil Bekas Suzuki Dikenal Stylish dengan Mesin Awet dan Fungsional
-
3 Mobil Kecil Bekas dari Ford, Desain Amerika dengan Mesin Terbaik