-
Menkeu Purbaya menegaskan IKN tidak akan menjadi “kota hantu”, serta meminta publik tidak terpengaruh prediksi negatif media asing karena pembangunan tetap berjalan.
-
Pemerintah telah menyetujui keterlibatan swasta dalam pembangunan perumahan di IKN, dan proyek tersebut diklaim sudah mulai berjalan, dengan opsi penambahan dana pemerintah pada tahap berikutnya.
-
OIKN memproyeksikan kebutuhan hingga 20 ribu pekerja dalam tahap pembangunan lanjutan, termasuk pengembangan Kawasan Legislatif dan Yudikatif dengan anggaran total lebih dari Rp 11 triliun dan durasi konstruksi sekitar 25 bulan.
SuaraKaltim.id - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus berlanjut dan dipastikan tidak akan menjadi “kota hantu”, demikian ditegaskan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Hal itu disampaikan Purbaya usai Rapat Kerja bersama Komite IV DPR RI, di Jakarta, Senin, 3 November 2025.
“Saya tidak tahu tergantung nanti rencananya pemerintah ke depan. Kalau kata saya (IKN) tidak akan jadi kota hantu. Kalau perekonomian Indonesia sudah bagus, maka dana pemerintah akan banyak nanti. Jadi Anda tidak perlu takut, jangan dengar prediksi orang (media) luar negeri, (mereka) itu sering salah,” ujar Purbaya, dikutip dari ANTARA, Rabu, 5 November 2025.
Purbaya menambahkan, pemerintah telah menyetujui sejumlah perusahaan swasta untuk membangun perumahan di IKN, dan pembangunan ini sudah berjalan.
“Yang jelas, yang kita setujui adalah perusahaan swasta yang bangun rumah di sana. Harusnya sudah mulai jalan pembangunan rumahnya. Nanti baru kalau perlu tahun-tahun berikutnya ada dana pemerintah kita keluarkan lagi,” jelasnya.
Ia menegaskan pembangunan di IKN tidak berhenti, mengikuti arahan Presiden RI.
“Tapi yang jelas kita sudah setujui yang swasta yang bangun rumah di sana, ada berapa perusahaan begitu sepertinya tidak berhenti, masih jalan terus. Kita ikuti Presiden RI seperti apa,” tambah Purbaya.
Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono memproyeksikan kebutuhan tenaga kerja mencapai 20 ribu orang untuk mempercepat pembangunan.
Saat ini, sekitar 7.000 pekerja konstruksi telah menempati Hunian Pekerja Konstruksi (HPK).
Baca Juga: Investor Jepang Bidik IKN, Pusat Pemerintahan Baru Indonesia yang Ramah Lingkungan
Basuki menekankan, setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang menetapkan IKN sebagai pusat pemerintahan, pembangunan fisik dan non-fisik akan meningkat signifikan.
Tahap persiapan kini difokuskan pada pengembangan ekosistem Kawasan Legislatif dan Yudikatif, sebagai bagian dari pelengkap trias politica pada pembangunan tahap kedua.
Pembangunan fisik tahap kedua meliputi:
- Kawasan Legislatif seluas 42 hektar dengan anggaran Rp 8,5 triliun (2025–2027), mencakup Gedung Sidang Paripurna, Plaza Demokrasi, Serambi Musyawarah, Museum, dan gedung kerja lain.
- Kawasan Yudikatif seluas 15 hektar dengan anggaran Rp 3,1 triliun, mencakup gedung Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung.
Proses pembangunan kedua kawasan diperkirakan berlangsung selama 25 bulan, dengan tanda tangan kontrak lelang dijadwalkan antara akhir Oktober hingga November 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Mutilasi Wanita dengan Mandau, Suami Siri dan Temannya Dibekuk di Samarinda
-
Remittance Migrant BRI Naik 27,7%, 1,2 Juta Agen Siap Layani
-
Disorot Prabowo, Pemprov Kaltim Jelaskan soal Mobil Dinas Gubernur
-
Prabowo Sorot Mobil Dinas Kepala Daerah Rp 8 M, Pengamat: Peringatan Keras untuk Diet Anggaran
-
Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat