-
Kemenag Kaltim mencatat 7.217 masjid dan mushala telah terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS), namun jumlah tersebut diperkirakan masih belum mencakup semua rumah ibadah yang ada.
-
Pengurus masjid dan mushala diminta proaktif mendaftarkan rumah ibadah melalui KUA setempat dengan menyiapkan dokumen kepemilikan lahan, SK pengurus, dan foto bangunan.
-
Pendataan ini bertujuan menertibkan administrasi dan memudahkan penyaluran bantuan pemerintah serta program pembinaan, termasuk insentif imam dan program umrah untuk pengurus masjid.
SuaraKaltim.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan seluruh masjid dan mushala di provinsi itu terdaftar secara resmi untuk ketertiban administrasi.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat (Kabid Binmas) Islam Kemenag Kaltim Rudi Kartono di Samarinda, Kamis, 6 November 2025.
"Jadi ini di Kementerian Agama itu ada sistem pendataan rumah ibadah, aplikasi itu namanya SIMAS, Sistem Informasi Masjid," katanya, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Ia merinci data masjid yang telah terhimpun di Kaltim melalui sistem tersebut hingga hari ini telah mencapai sekitar 3.695 unit.
Sementara itu untuk data mushala yang sudah masuk ke dalam aplikasi SIMAS tercatat sekitar 3.532 unit.
"Jadi kalau ditotalkan 7.217 rumah ibadah untuk yang Islam (masjid dan mushala)," ujarnya.
Kendati demikian pihak Kemenag meyakini jumlah tersebut masih belum mencakup total keseluruhan rumah ibadah yang ada di lapangan.
"Kami yakin itu masih ada yang belum terdata," tegasnya.
Oleh karena itu Kemenag Kaltim mengimbau kepada seluruh pengurus rumah ibadah untuk proaktif mendaftarkan masjid atau mushala mereka.
Baca Juga: TPK Hotel Meningkat, Sinyal Pemulihan Ekonomi Kaltim Menguat
"Kami berharap kepada pengurus masjid, pengurus mushala, agar mendaftarkan rumah ibadah itu di aplikasi SIMAS," katanya.
Ia menjelaskan proses pendaftaran dapat dilakukan dengan membawa dokumen persyaratan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Setidaknya ada tiga dokumen utama yang harus disiapkan oleh pengurus.
"Pertama, status kepemilikan lahan, yang kedua SK pengurus masjid, dan yang ketiga itu ada foto bangunan, foto masjid, foto mushala," tambahnya.
Dokumen-dokumen tersebut diterima oleh operator SIMAS di KUA untuk dimasukkan ke dalam sistem.
Petugas KUA kemudian melakukan verifikasi data, yang bisa jadi ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan untuk memastikan kesesuaian data.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
5 Mobil Bekas Honda dengan Sunroof: Berkelas Beri Kenyamanan Keluarga
-
Mal Lembuswana Samarinda Dilelang Pengelolaannya, Kenapa?
-
BRI Hadirkan Akses Tunai Lebih Luas Lewat Integrasi dengan GoPay
-
Strategi BRI Jaga Stabilitas Perbankan di Era Ketidakpastian Geopolitik Global
-
Dari Jualan Keliling hingga Legendaris, Kisah Sukses Ayam Panggang Bu Setu Bersama BRI