-
Seorang pria berinisial MN (39) ditangkap Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda karena diduga menjadi kurir sabu yang beroperasi melalui jalur sungai di kawasan dermaga Mahakam.
-
Polisi menemukan 22 paket sabu seberat 10,51 gram bruto saat pemeriksaan di lokasi, dan MN mengaku menjalankan perintah dari seseorang bernama Iyus yang kini dalam pengejaran.
-
Jaringan ini memanfaatkan aktivitas pelabuhan dan kapal klotok sebagai titik transaksi yang sulit diawasi, sehingga polisi akan memperketat patroli untuk menekan peredaran narkoba di jalur perairan.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Jaringan ini diduga sudah beberapa kali melakukan transaksi di sekitar kawasan perairan Mahakam,” tegasnya.
MN dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup.
“Peredaran narkoba di jalur sungai ini sangat berbahaya karena bisa menyasar kalangan pekerja pelabuhan dan ABK yang mobilitasnya tinggi. Kami akan terus melakukan patroli gabungan untuk menekan jaringan seperti ini,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Mutilasi Wanita dengan Mandau, Suami Siri dan Temannya Dibekuk di Samarinda
-
Remittance Migrant BRI Naik 27,7%, 1,2 Juta Agen Siap Layani
-
Disorot Prabowo, Pemprov Kaltim Jelaskan soal Mobil Dinas Gubernur
-
Prabowo Sorot Mobil Dinas Kepala Daerah Rp 8 M, Pengamat: Peringatan Keras untuk Diet Anggaran
-
Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat