Denada S Putri
Rabu, 10 September 2025 | 19:53 WIB
Ilustrasi sabu. [Dok. Polisi]

SuaraKaltim.id - Polisi di Kota Bontang kembali mengungkap kasus peredaran narkoba, kali ini melibatkan pasangan suami istri.

Keduanya ditangkap saat berusaha mengedarkan sabu di kawasan Gang Etam, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, pada Selasa, 9 September 2025, malam.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengungkapkan, pasangan itu berinisial Ov alias Vv (37) dan AM alias Gondrong (45).

Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu seberat 5,40 gram, plastik klip, lakban, alat hisap, uang tunai Rp 150 ribu, dan satu unit telepon genggam yang diduga dipakai untuk bertransaksi.

“Begitu info diterima, tim langsung gerak cepat melakukan penyelidikan dan pengamatan. Hasilnya, sepasang suami istri berikut barang bukti sabu berhasil kita amankan,” jelasnya, dikutip dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu, 10 September 2025.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku membeli sabu itu untuk kembali diedarkan.

Target mereka adalah masyarakat umum hingga lingkaran pertemanan.

Modus yang dipakai yakni sistem jejak, sehingga tidak ada pertemuan langsung dengan pembeli maupun pemasok.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polres Bontang. Mereka dijerat dengan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 yang memiliki ancaman hukuman berat.

Baca Juga: Kerugian Negara Diduga Rp500 Juta, Kasus Tugu Bontang Masuk Penyidikan

"Ancaman 20 tahun penjara maksimal," pungkas Nixon.

Load More