SuaraKaltim.id - Penangkapan AHW, mantan calon legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan Kota Bontang, dalam kasus peredaran sabu mendapat respons langsung dari Ketua DPC PDIP Bontang, Maming.
Ia mengaku kaget mendengar kabar tersebut, namun menegaskan partainya mendukung penuh langkah aparat kepolisian menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Itu kesalahannya pribadi. Tentu secara kepartaian mendukung langkah tegas polisi. Untuk statusnya sebagai kader juga ditangguhkan. PDIP menunggu surat pengunduran diri," ucap Maming, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu, 10 Agustus 2025.
Maming menegaskan AHW sudah tidak lagi aktif sebagai kader PDIP sejak kalah pada Pemilu Legislatif 2024.
Aktivitas yang dilakukan AHW saat ini disebut murni tanggung jawab pribadi. PDIP Bontang pun meminta agar yang bersangkutan segera mengundurkan diri secara resmi.
"Lama sudah tidak komunikasi memang," tambahnya.
Untuk diketahui, AHW yang pernah maju dari daerah pemilihan (dapil) Bontang Utara itu ditangkap polisi di kediamannya di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru.
Dalam penggerebekan, petugas menemukan 5,32 gram sabu yang disimpan di dalam sedotan minuman.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Narkoba AKP Rihard membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga: Hotel Gantikan Rumah Jabatan? Unmul: Kebijakan Pemkot Bontang Tak Transparan
"Benar dia ini mantan Caleg. Kami tangkap setelah mendapatkan informasi dari warga," jelas AKP Rihard.
Hasil penyelidikan mengungkap AHW merupakan bagian dari jaringan tersangka Aheng yang dibongkar pada Mei 2025.
Setelah Aheng ditangkap, AHW melanjutkan bisnis haram itu dengan metode distribusi yang sama, yakni menempatkan sabu di lokasi tertentu di Jalan MH Thamrin sebelum dijual ke pembeli.
"Dia kaki tangannya waktu sama-sama mengedar. Pasca Aheng ditangkap dia berjalan sendiri," ungkap AKP Rihard.
Atas perbuatannya, AHW dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
6 Mobil Keluarga Bekas Murah, Mesin Bandel dengan Biaya Perawatan Bersahabat
-
Belasan Ribu Warga Banjar Kalsel Jadi Korban Banjir, 302 Orang Mengungsi
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Meroket, Berikut Daftar Lengkapnya
-
5 Motor Matic yang Nyaman untuk Harian, Tangguh Diajak Jalan Jauh
-
5 Mobil BMW Bekas di Bawah 100 Juta, Elegan dengan Fitur Kenyamanan Ekstra