SuaraKaltim.id - Penangkapan AHW, mantan calon legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan Kota Bontang, dalam kasus peredaran sabu mendapat respons langsung dari Ketua DPC PDIP Bontang, Maming.
Ia mengaku kaget mendengar kabar tersebut, namun menegaskan partainya mendukung penuh langkah aparat kepolisian menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Itu kesalahannya pribadi. Tentu secara kepartaian mendukung langkah tegas polisi. Untuk statusnya sebagai kader juga ditangguhkan. PDIP menunggu surat pengunduran diri," ucap Maming, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu, 10 Agustus 2025.
Maming menegaskan AHW sudah tidak lagi aktif sebagai kader PDIP sejak kalah pada Pemilu Legislatif 2024.
Aktivitas yang dilakukan AHW saat ini disebut murni tanggung jawab pribadi. PDIP Bontang pun meminta agar yang bersangkutan segera mengundurkan diri secara resmi.
"Lama sudah tidak komunikasi memang," tambahnya.
Untuk diketahui, AHW yang pernah maju dari daerah pemilihan (dapil) Bontang Utara itu ditangkap polisi di kediamannya di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru.
Dalam penggerebekan, petugas menemukan 5,32 gram sabu yang disimpan di dalam sedotan minuman.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Narkoba AKP Rihard membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga: Hotel Gantikan Rumah Jabatan? Unmul: Kebijakan Pemkot Bontang Tak Transparan
"Benar dia ini mantan Caleg. Kami tangkap setelah mendapatkan informasi dari warga," jelas AKP Rihard.
Hasil penyelidikan mengungkap AHW merupakan bagian dari jaringan tersangka Aheng yang dibongkar pada Mei 2025.
Setelah Aheng ditangkap, AHW melanjutkan bisnis haram itu dengan metode distribusi yang sama, yakni menempatkan sabu di lokasi tertentu di Jalan MH Thamrin sebelum dijual ke pembeli.
"Dia kaki tangannya waktu sama-sama mengedar. Pasca Aheng ditangkap dia berjalan sendiri," ungkap AKP Rihard.
Atas perbuatannya, AHW dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Temukan Promo Rumah, Mobil, dan Investasi di BRI Consumer Expo 2026
-
Mau Punya Properti tanpa Ribet? BRI KPR Solusi Siapkan Pembiayaan yang Fleksibel
-
Galaxy S26 Ultra vs S25 Ultra untuk Foto dan Video Malam: Mana yang Lebih Baik?
-
Renovasi Rumah hingga Biaya Pendidikan Lebih Mudah dengan Program BRI Multiguna Karya
-
7 Merek Lipstik Lokal Populer yang Tahan Lama, Cocok untuk Hangout