Denada S Putri
Senin, 04 Agustus 2025 | 19:18 WIB
WBP Lapas Kelas IIA Bontang dapat Amnesti langsung bebas. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Bontang resmi memperoleh pengampunan langsung dari Presiden Prabowo Subianto melalui program amnesti yang digulirkan pada Agustus 2025.

Amnesti ini menjadi angin segar bagi narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku dan dinilai layak untuk kembali ke masyarakat.

Program ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2025 sebagai bentuk pengampunan kepada narapidana yang telah menjalani proses hukum dan menunjukkan perkembangan sikap secara signifikan.

Secara nasional, tercatat ada 1.178 narapidana yang menerima amnesti dari Presiden.

Kepala Lapas Kelas IIA Bontang, Suranto, menyampaikan bahwa dua WBP dari Bontang yang menerima amnesti sebelumnya terlibat dalam kasus narkotika dan pencurian.

Namun, salah satunya sudah lebih dulu menghirup udara bebas lewat program pembebasan bersyarat sejak April kemarin.

"Sabtu kemarin sudah dibebaskan. Untuk yang narkoba dan pencuriannya dengan putusan 3 tahun," ucap Suranto kepada KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin, 4 Agustus 2025.

Khusus untuk WBP yang terlibat kasus pencurian, pembebasannya dipertimbangkan karena kondisi kesehatannya sebagai Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), sehingga aspek kemanusiaan menjadi faktor penting dalam pertimbangan pemberian amnesti.

Suranto menambahkan, proses pengajuan amnesti telah berlangsung sepanjang 2025.

Baca Juga: Tahanan Titipan Polres Bontang Meninggal Dunia, Diduga karena Sakit

Pihak Lapas turut mengawal proses tersebut dari awal hingga keputusan final turun dari pemerintah pusat.

"Untuk yang akan datang kami hanya menunggu saja kalau ada pasti diinformasikan," tuturnya.

Amnesti ini menjadi salah satu bentuk penghargaan negara terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan positif dan membuka ruang bagi proses reintegrasi sosial yang lebih inklusif.

Load More