SuaraKaltim.id - Meski larangan membakar sampah telah diatur tegas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2020, praktik ini rupanya masih kerap dilakukan warga di Bontang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang pun mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana maupun denda.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang, Heru Triatmojo, menjelaskan bahwa aturan tersebut memuat sanksi tegas bagi pelaku pembakaran sampah.
“Sebenarnya larangan sudah ada dalam Perda. Tapi dalam penegakkan kami masih humanis dengan cara menghimbau,” ucap Heru, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu, 3 Agustus 2025.
Heru merinci, larangan membakar sampah diatur dalam Bab 12 Pasal 55 huruf C, sementara sanksinya tertuang di Bab 18 Perda tersebut, yakni berupa pidana penjara hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Namun dalam praktiknya, DLH Bontang mengedepankan pendekatan persuasif.
Edukasi dan imbauan masih menjadi strategi utama, terutama karena potensi bahaya dari pembakaran sampah sangat besar, apalagi di musim kemarau.
“Semisal api bisa merembet ke lahan kering. Kemudian bisa menyebabkan kebakaran lahan. Di Bontang apalagi saat ini masuk musim kemarau,” ujar Heru.
Tak hanya membakar sampah, Heru menegaskan bahwa pelanggaran lain seperti membuang sampah sembarangan atau menaruh limbah beracun di tempat sampah umum juga termasuk kategori pelanggaran yang memiliki konsekuensi serupa.
Baca Juga: PHM Desak Pemerataan Kebijakan TKD: Jangan Ada Anak Emas di Damkar
Dalam upaya pengendalian sampah, Pemkot Bontang telah mulai menertibkan lokasi pembuangan dengan membongkar tempat-tempat sampah statis di titik tertentu.
Sebagai gantinya, disiapkan tempat sampah mobile yang diposisikan di beberapa lokasi strategis.
Namun demikian, kendaraan pengangkut sampah ini kerap kali dipenuhi limbah rumah tangga hingga meluber ke jalan.
“Semua konsekuensi sama. Tapi memang belum ada penerapan. Kami masih kedepankan sosialisasi,” sambung Heru.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
6 Mobil Matic Bekas 50 Jutaan, Desain Modern dengan Segala Kepraktisannya
-
6 Mobil Matic Bekas yang Ideal untuk Pemula: Praktis, Efisien dan Bertenaga
-
Samarinda Masuk Peta Ekspansi Ritel ASICS di Indonesia
-
Mobil Kecil Boleh Melintas di Jalan Tol IKN saat Nataru, Berikut Ini Jadwalnya
-
Penerapan MBG Berdampak Positif Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat