SuaraKaltim.id - Meski larangan membakar sampah telah diatur tegas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2020, praktik ini rupanya masih kerap dilakukan warga di Bontang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang pun mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana maupun denda.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang, Heru Triatmojo, menjelaskan bahwa aturan tersebut memuat sanksi tegas bagi pelaku pembakaran sampah.
“Sebenarnya larangan sudah ada dalam Perda. Tapi dalam penegakkan kami masih humanis dengan cara menghimbau,” ucap Heru, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu, 3 Agustus 2025.
Heru merinci, larangan membakar sampah diatur dalam Bab 12 Pasal 55 huruf C, sementara sanksinya tertuang di Bab 18 Perda tersebut, yakni berupa pidana penjara hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Namun dalam praktiknya, DLH Bontang mengedepankan pendekatan persuasif.
Edukasi dan imbauan masih menjadi strategi utama, terutama karena potensi bahaya dari pembakaran sampah sangat besar, apalagi di musim kemarau.
“Semisal api bisa merembet ke lahan kering. Kemudian bisa menyebabkan kebakaran lahan. Di Bontang apalagi saat ini masuk musim kemarau,” ujar Heru.
Tak hanya membakar sampah, Heru menegaskan bahwa pelanggaran lain seperti membuang sampah sembarangan atau menaruh limbah beracun di tempat sampah umum juga termasuk kategori pelanggaran yang memiliki konsekuensi serupa.
Baca Juga: PHM Desak Pemerataan Kebijakan TKD: Jangan Ada Anak Emas di Damkar
Dalam upaya pengendalian sampah, Pemkot Bontang telah mulai menertibkan lokasi pembuangan dengan membongkar tempat-tempat sampah statis di titik tertentu.
Sebagai gantinya, disiapkan tempat sampah mobile yang diposisikan di beberapa lokasi strategis.
Namun demikian, kendaraan pengangkut sampah ini kerap kali dipenuhi limbah rumah tangga hingga meluber ke jalan.
“Semua konsekuensi sama. Tapi memang belum ada penerapan. Kami masih kedepankan sosialisasi,” sambung Heru.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Berawal dari Modal Rp2,7 M, Kasus Irma Suryani vs Istri Ketua DPRD Kaltim Berakhir SP3
-
Gubernur Rudy Mas'ud Sebut ASN Luar Daerah Bisa Isi Jabatan Strategis
-
Ribuan Warga Tertipu Ajang Lari Samarinda Half Marathon
-
BRI Dorong PMI Naik Kelas, Fokus Kembangkan Usaha Produktif di Daerah
-
Perkuat Intermediasi Perbankan, BRI Optimalkan Dana SAL bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional