SuaraKaltim.id - Meski larangan membakar sampah telah diatur tegas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2020, praktik ini rupanya masih kerap dilakukan warga di Bontang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang pun mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana maupun denda.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang, Heru Triatmojo, menjelaskan bahwa aturan tersebut memuat sanksi tegas bagi pelaku pembakaran sampah.
“Sebenarnya larangan sudah ada dalam Perda. Tapi dalam penegakkan kami masih humanis dengan cara menghimbau,” ucap Heru, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu, 3 Agustus 2025.
Heru merinci, larangan membakar sampah diatur dalam Bab 12 Pasal 55 huruf C, sementara sanksinya tertuang di Bab 18 Perda tersebut, yakni berupa pidana penjara hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Namun dalam praktiknya, DLH Bontang mengedepankan pendekatan persuasif.
Edukasi dan imbauan masih menjadi strategi utama, terutama karena potensi bahaya dari pembakaran sampah sangat besar, apalagi di musim kemarau.
“Semisal api bisa merembet ke lahan kering. Kemudian bisa menyebabkan kebakaran lahan. Di Bontang apalagi saat ini masuk musim kemarau,” ujar Heru.
Tak hanya membakar sampah, Heru menegaskan bahwa pelanggaran lain seperti membuang sampah sembarangan atau menaruh limbah beracun di tempat sampah umum juga termasuk kategori pelanggaran yang memiliki konsekuensi serupa.
Baca Juga: PHM Desak Pemerataan Kebijakan TKD: Jangan Ada Anak Emas di Damkar
Dalam upaya pengendalian sampah, Pemkot Bontang telah mulai menertibkan lokasi pembuangan dengan membongkar tempat-tempat sampah statis di titik tertentu.
Sebagai gantinya, disiapkan tempat sampah mobile yang diposisikan di beberapa lokasi strategis.
Namun demikian, kendaraan pengangkut sampah ini kerap kali dipenuhi limbah rumah tangga hingga meluber ke jalan.
“Semua konsekuensi sama. Tapi memang belum ada penerapan. Kami masih kedepankan sosialisasi,” sambung Heru.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Strategi BRI Melejitkan Potensi Ekonomi Lokal Lewat UMKM Desa
-
Sakit Hati Sering Diolok-olok, Pegawai Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif