-
Percepatan tata kelola LTJ: Jamaludin Malik meminta pemerintah segera memperbaiki data cadangan dan regulasi pengelolaan Logam Tanah Jarang agar pemanfaatannya memberi nilai tambah nyata bagi ekonomi, lapangan kerja, dan teknologi di Indonesia.
-
Pembangunan fasilitas percontohan: DPR mendorong pembangunan pilot plant di dalam negeri yang melibatkan BUMN, perguruan tinggi, lembaga riset, dan mitra teknologi untuk memastikan alih teknologi LTJ berlangsung aman, bertahap, dan tidak bergantung pada pihak luar.
-
Hilirisasi hingga magnet permanen: Pengolahan LTJ harus diarahkan hingga menghasilkan bahan baku magnet permanen untuk kendaraan listrik dan energi terbarukan, sehingga nilai tambah tetap berada di Indonesia.
SuaraKaltim.id - Anggota Komisi XII DPR RI, Jamaludin Malik, mendorong pemerintah segera mempercepat pembenahan tata kelola Logam Tanah Jarang (LTJ), mengingat mineral strategis tersebut memegang peran penting dalam industri teknologi masa depan.
Ia menilai, meski Indonesia memiliki potensi LTJ yang besar, pemanfaatannya hingga kini masih belum optimal.
“Potensi Logam Tanah Jarang jangan hanya berhenti di atas kertas. Kita ingin manfaatnya nyata untuk ekonomi bangsa, lapangan kerja, dan perkembangan teknologi di Indonesia,” kata Jamaludin di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Kamis, 6 November 2025.
Menurut Jamaludin, salah satu persoalan mendasar adalah belum adanya data cadangan yang terukur secara akurat.
Banyak informasi yang masih bersifat perkiraan, sehingga menyulitkan negara dalam menyusun arah kebijakan dan hilirisasi yang tepat.
Selain itu, regulasi teknis terkait proses pemisahan hingga pengolahan LTJ juga belum memadai, terutama karena mineral pembawa LTJ seperti monasit memiliki kandungan radioaktif yang memerlukan penanganan ketat.
Ia menilai langkah awal yang paling realistis adalah memperbaiki basis data dan memperjelas aturan pengelolaan sebelum masuk ke tahap pengembangan industri.
Jamaludin juga mendorong pembangunan fasilitas percontohan (pilot plant) dalam negeri yang melibatkan BUMN, perguruan tinggi, lembaga riset, dan mitra teknologi.
Tujuannya adalah memastikan alih teknologi terjadi secara bertahap dan tidak bergantung pada pihak luar.
Baca Juga: Menepis Isu Kota Hantu, DPR Tegaskan IKN Adalah Kota Masa Depan
“Karena mengandung unsur radioaktif, pengelolaannya juga harus aman, diawasi, dan tidak boleh tergesa-gesa,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa hilirisasi LTJ seharusnya tidak berhenti pada tahap pemurnian mineral saja, melainkan diarahkan hingga menghasilkan bahan baku magnet permanen yang menjadi komponen inti kendaraan listrik dan sistem energi terbarukan.
Dengan begitu, nilai tambah dapat sepenuhnya dinikmati di dalam negeri.
Jamaludin memastikan Komisi XII DPR RI akan mengawal tata kelola LTJ agar berjalan transparan, aman, dan memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi negara serta masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
Terkini
-
BRILink Rieche Endah Jadi Bukti Komitmen BRI untuk Dorong Inklusi Keuangan
-
Mutilasi Wanita dengan Mandau, Suami Siri dan Temannya Dibekuk di Samarinda
-
Remittance Migrant BRI Naik 27,7%, 1,2 Juta Agen Siap Layani
-
Disorot Prabowo, Pemprov Kaltim Jelaskan soal Mobil Dinas Gubernur
-
Prabowo Sorot Mobil Dinas Kepala Daerah Rp 8 M, Pengamat: Peringatan Keras untuk Diet Anggaran