-
Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin meminta OIKN memperkuat komunikasi publik dan menunjukkan kemajuan nyata untuk menjaga citra positif IKN di tengah kritik media asing.
-
Ia menilai pemberitaan negatif harus segera dimitigasi agar tidak berdampak pada kepercayaan investor dan reputasi Indonesia di mata internasional.
-
Khozin menegaskan dukungan politik terhadap IKN sudah kuat melalui Perpres 79/2025 dan regulasi turunannya, sehingga proyek ini harus dijalankan dengan optimisme, bukan pesimisme.
SuaraKaltim.id - Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menyoroti pentingnya Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menjaga kepercayaan publik dan dunia internasional di tengah kritik media asing yang menyebut IKN berpotensi menjadi “ghost city”.
Ia menilai OIKN perlu memperkuat komunikasi publik dan menunjukkan kemajuan nyata di lapangan agar tidak muncul persepsi negatif.
Hal itu disampaikan Khozin saat berada di Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2025.
“Salah satu hal yang kerap menjadi persoalan adalah tata kelola komunikasi publik OIKN,” kata Khozin disadur dari ANTARA, Sabtu, 1 November 2025.
Menurutnya, pemberitaan bernada pesimistis harus segera dimitigasi agar tidak berdampak pada citra Indonesia dan menghambat masuknya investasi asing.
Ia menegaskan, reputasi IKN yang baik harus dibangun berdasarkan transparansi dan capaian konkret.
“Di antara cara yang bisa ditempuh, dengan perbaikan pola komunikasi publik,” ujarnya.
Khozin juga menilai terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah menjadi bukti komitmen pemerintahan Presiden Prabowo terhadap keberlanjutan IKN.
“Pesan politik dari Perpres Nomor 79 Tahun 2025 ini, pemerintahan Presiden Prabowo memiliki komitmen atas pembangunan dan masa depan IKN. Mestinya, ini menjadi trigger bagi kinerja OIKN,” jelasnya.
Baca Juga: IKN Bangun Ekonomi Hijau Lewat Lebah Kalulut
Ia menambahkan, payung hukum dan dukungan politik terhadap IKN sudah sangat kuat, sehingga polemik mengenai kelanjutan proyek seharusnya tidak lagi muncul.
“UU tentang IKN dan regulasi turunannya jelas telah mengatur. Secara politik tidak ada debat atas masa depan IKN. IKN kota masa depan bukan kota hantu,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu