DPR menilai perlu edukasi publik soal sumber air kemasan, karena praktik pengambilan air industri berbeda dengan air rumahan dan sudah diatur serta diawasi ketat pemerintah.
Industri AMDK diwajibkan mengambil air dari akuifer dalam, bukan sumur dangkal warga, sehingga tidak mengganggu sumber air masyarakat dan produk berlabel SNI serta BPOM dipastikan aman.
Aspadin menegaskan polemik ini seharusnya menjadi momentum edukasi, bukan kekhawatiran, karena pengambilan air dari akuifer dalam adalah praktik legal dan umum secara global.
SuaraKaltim.id - Anggota Komisi VI DPR RI Rizal Bawazier menilai perlunya edukasi publik agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai sumber air minum dalam kemasan (AMDK).
Ia menekankan bahwa praktik pengambilan air oleh industri telah diatur secara ketat dan berbeda dengan pengambilan air untuk kebutuhan rumah tangga.
“Kalau perusahaan sudah sesuai standar, pasti akan kita dukung. Jangan sampai permasalahan seperti ini justru menyulitkan industri yang mempekerjakan banyak orang,” ujarnya di Jakarta, Minggu, 2 November 2025, dikutip dari ANTARA.
Rizal menjelaskan, perusahaan air kemasan diwajibkan mengambil air dari akuifer dalam yang terhubung dengan sistem pegunungan, bukan dari sumur dangkal yang digunakan warga.
Karena itu, proses tersebut tidak akan mengganggu sumber air masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa produk AMDK dengan label SNI dan izin BPOM sudah melalui pengujian mutu yang ketat.
Untuk menghindari kesalahpahaman yang berlarut, DPR akan menggandeng Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), Rachmat Hidayat, menegaskan bahwa pengambilan air dari sumur bor dalam merupakan praktik yang sah dan umum dilakukan secara global.
“Akuifer dangkal dan akuifer dalam tidak berhubungan. AMDK berasal dari akuifer dalam dengan perizinan dan pengawasan yang sangat ketat,” jelasnya.
Menurut Rachmat, setiap produk yang telah memiliki izin BPOM dan SNI berarti sumber airnya sudah diverifikasi secara ilmiah dan aman dikonsumsi.
Baca Juga: CEK FAKTA: Prabowo Copot Ratusan Anggota DPR PDIP
Ia memandang polemik ini seharusnya menjadi kesempatan untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai perbedaan antara air dangkal dan air dari akuifer dalam.
“Polemik ini seharusnya jadi momentum edukasi, bukan kekhawatiran. Air kemasan yang legal sudah pasti memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan,” katanya.
Rachmat juga mengimbau masyarakat agar tidak memperpanjang perdebatan yang justru bisa menimbulkan keresahan.
“Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak perlu khawatir terhadap produk AMDK yang legal karena pasti telah memenuhi semua persyaratan, keamanan, kesehatan dan keselamatan yang diatur pemerintah,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Raffi Ahmad ke Tambak! KKP Gandeng The Dudas-1 Promosikan Perikanan Modern
-
Perawatan Jalan Tol Bukan Gangguan, tapi Upaya Jasamarga Jaga Keamanan Pengguna
-
Soal Polemik Air Kemasan, DPR Ajak Publik Pahami Proses Ilmiahnya
-
Logo Berubah, Loyalitas Tak Bergeser: Projo Masih Bersama Jokowi
-
Budi Arie Ajak Projo Kawal Pemerintahan Prabowo dan Gibran