Dukungan DPR untuk KIHT: Komisi XI DPR RI mendukung penguatan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang fokus pada pembinaan pelaku usaha untuk menekan rokok ilegal.
Pendekatan Konstruktif: KIHT berfungsi sebagai jembatan dari sektor gelap ke industri resmi, memberikan pendampingan, fasilitas bersama, dan integrasi agar pelaku usaha kecil legal mendapatkan kepastian dan negara memperoleh penerimaan.
Pengawasan dan Kepatuhan: Pengawasan ketat tetap diperlukan, dengan pelaku usaha yang ingin berubah difasilitasi, sementara yang melanggar ditindak tegas demi menjaga keadilan dan kepatuhan industri.
SuaraKaltim.id - Komisi XI DPR RI menyatakan dukungannya terhadap upaya Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam memperkuat Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang akan menitikberatkan pada pembinaan pelaku usaha untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai strategi ini lebih konstruktif dan berjangka panjang dibanding sekadar penindakan, karena banyak pelaku usaha kecil yang ingin legal, namun terbatas akses dan pendampingannya.
"Pembinaan akan memberi jalan yang lebih realistis bagi mereka,” ujar Misbakhun di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Kamis, 6 November 2025.
Ia menjelaskan, dengan pendampingan dan integrasi melalui KIHT, rokok ilegal dapat diarahkan masuk ke sistem formal sehingga pelaku usaha mendapat kepastian, sementara negara memperoleh tambahan penerimaan.
“Intinya adalah mengintegrasikan mereka ke dalam sistem, bukan membuat mereka semakin terpinggirkan. Dengan begitu, negara dan pelaku usaha sama-sama diuntungkan,” tambahnya.
Misbakhun menekankan pentingnya optimalisasi KIHT sebagai instrumen pembinaan. Kawasan ini berfungsi sebagai ruang transisi dengan lingkungan produksi legal, fasilitas bersama, serta pendampingan teknis.
“KIHT adalah jembatan dari sektor gelap ke industri resmi. Dengan tata kelola terpusat, pengawasan dan kapasitas produksi bisa meningkat tanpa beban biaya besar,” jelasnya.
Ia juga menekankan perlunya pengawasan ketat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap produksi dan peredaran rokok ilegal.
“Pelaku usaha yang ingin berubah harus difasilitasi, tetapi yang melanggar tetap harus ditindak tegas. Ini soal menjaga keadilan dan kepatuhan dalam industri,” ucap Misbakhun.
Baca Juga: Soal Polemik Air Kemasan, DPR Ajak Publik Pahami Proses Ilmiahnya
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemberdayaan pengusaha kecil yang selama ini bergerak di sektor rokok ilegal bertujuan menciptakan pasar yang lebih adil bagi seluruh industri rokok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas