Dukungan DPR untuk KIHT: Komisi XI DPR RI mendukung penguatan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang fokus pada pembinaan pelaku usaha untuk menekan rokok ilegal.
Pendekatan Konstruktif: KIHT berfungsi sebagai jembatan dari sektor gelap ke industri resmi, memberikan pendampingan, fasilitas bersama, dan integrasi agar pelaku usaha kecil legal mendapatkan kepastian dan negara memperoleh penerimaan.
Pengawasan dan Kepatuhan: Pengawasan ketat tetap diperlukan, dengan pelaku usaha yang ingin berubah difasilitasi, sementara yang melanggar ditindak tegas demi menjaga keadilan dan kepatuhan industri.
SuaraKaltim.id - Komisi XI DPR RI menyatakan dukungannya terhadap upaya Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam memperkuat Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang akan menitikberatkan pada pembinaan pelaku usaha untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai strategi ini lebih konstruktif dan berjangka panjang dibanding sekadar penindakan, karena banyak pelaku usaha kecil yang ingin legal, namun terbatas akses dan pendampingannya.
"Pembinaan akan memberi jalan yang lebih realistis bagi mereka,” ujar Misbakhun di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Kamis, 6 November 2025.
Ia menjelaskan, dengan pendampingan dan integrasi melalui KIHT, rokok ilegal dapat diarahkan masuk ke sistem formal sehingga pelaku usaha mendapat kepastian, sementara negara memperoleh tambahan penerimaan.
“Intinya adalah mengintegrasikan mereka ke dalam sistem, bukan membuat mereka semakin terpinggirkan. Dengan begitu, negara dan pelaku usaha sama-sama diuntungkan,” tambahnya.
Misbakhun menekankan pentingnya optimalisasi KIHT sebagai instrumen pembinaan. Kawasan ini berfungsi sebagai ruang transisi dengan lingkungan produksi legal, fasilitas bersama, serta pendampingan teknis.
“KIHT adalah jembatan dari sektor gelap ke industri resmi. Dengan tata kelola terpusat, pengawasan dan kapasitas produksi bisa meningkat tanpa beban biaya besar,” jelasnya.
Ia juga menekankan perlunya pengawasan ketat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap produksi dan peredaran rokok ilegal.
“Pelaku usaha yang ingin berubah harus difasilitasi, tetapi yang melanggar tetap harus ditindak tegas. Ini soal menjaga keadilan dan kepatuhan dalam industri,” ucap Misbakhun.
Baca Juga: Soal Polemik Air Kemasan, DPR Ajak Publik Pahami Proses Ilmiahnya
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemberdayaan pengusaha kecil yang selama ini bergerak di sektor rokok ilegal bertujuan menciptakan pasar yang lebih adil bagi seluruh industri rokok.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
Terkini
-
Hujan Kerap Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada Bencana Hidrometeorologi
-
7 Mobil Bekas Ekonomis dan Fleksibel, Pilihan Terbaik untuk Liburan Keluarga
-
15 Prompt Gemini AI Edit Foto Hari Ibu, Dramatis Menggugah Kenangan
-
6 Mobil Keluarga Bekas Pilihan Logis 2025: Nyaman, Fungsional dan Ekonomis
-
Jalan Tol IKN Dibuka Selama Nataru, Personel Gabungan Dikerahkan