Dukungan DPR untuk KIHT: Komisi XI DPR RI mendukung penguatan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang fokus pada pembinaan pelaku usaha untuk menekan rokok ilegal.
Pendekatan Konstruktif: KIHT berfungsi sebagai jembatan dari sektor gelap ke industri resmi, memberikan pendampingan, fasilitas bersama, dan integrasi agar pelaku usaha kecil legal mendapatkan kepastian dan negara memperoleh penerimaan.
Pengawasan dan Kepatuhan: Pengawasan ketat tetap diperlukan, dengan pelaku usaha yang ingin berubah difasilitasi, sementara yang melanggar ditindak tegas demi menjaga keadilan dan kepatuhan industri.
SuaraKaltim.id - Komisi XI DPR RI menyatakan dukungannya terhadap upaya Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam memperkuat Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang akan menitikberatkan pada pembinaan pelaku usaha untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai strategi ini lebih konstruktif dan berjangka panjang dibanding sekadar penindakan, karena banyak pelaku usaha kecil yang ingin legal, namun terbatas akses dan pendampingannya.
"Pembinaan akan memberi jalan yang lebih realistis bagi mereka,” ujar Misbakhun di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Kamis, 6 November 2025.
Ia menjelaskan, dengan pendampingan dan integrasi melalui KIHT, rokok ilegal dapat diarahkan masuk ke sistem formal sehingga pelaku usaha mendapat kepastian, sementara negara memperoleh tambahan penerimaan.
“Intinya adalah mengintegrasikan mereka ke dalam sistem, bukan membuat mereka semakin terpinggirkan. Dengan begitu, negara dan pelaku usaha sama-sama diuntungkan,” tambahnya.
Misbakhun menekankan pentingnya optimalisasi KIHT sebagai instrumen pembinaan. Kawasan ini berfungsi sebagai ruang transisi dengan lingkungan produksi legal, fasilitas bersama, serta pendampingan teknis.
“KIHT adalah jembatan dari sektor gelap ke industri resmi. Dengan tata kelola terpusat, pengawasan dan kapasitas produksi bisa meningkat tanpa beban biaya besar,” jelasnya.
Ia juga menekankan perlunya pengawasan ketat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap produksi dan peredaran rokok ilegal.
“Pelaku usaha yang ingin berubah harus difasilitasi, tetapi yang melanggar tetap harus ditindak tegas. Ini soal menjaga keadilan dan kepatuhan dalam industri,” ucap Misbakhun.
Baca Juga: Soal Polemik Air Kemasan, DPR Ajak Publik Pahami Proses Ilmiahnya
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemberdayaan pengusaha kecil yang selama ini bergerak di sektor rokok ilegal bertujuan menciptakan pasar yang lebih adil bagi seluruh industri rokok.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
Terkini
-
BRILink Rieche Endah Jadi Bukti Komitmen BRI untuk Dorong Inklusi Keuangan
-
Mutilasi Wanita dengan Mandau, Suami Siri dan Temannya Dibekuk di Samarinda
-
Remittance Migrant BRI Naik 27,7%, 1,2 Juta Agen Siap Layani
-
Disorot Prabowo, Pemprov Kaltim Jelaskan soal Mobil Dinas Gubernur
-
Prabowo Sorot Mobil Dinas Kepala Daerah Rp 8 M, Pengamat: Peringatan Keras untuk Diet Anggaran