Dukungan DPR untuk KIHT: Komisi XI DPR RI mendukung penguatan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang fokus pada pembinaan pelaku usaha untuk menekan rokok ilegal.
Pendekatan Konstruktif: KIHT berfungsi sebagai jembatan dari sektor gelap ke industri resmi, memberikan pendampingan, fasilitas bersama, dan integrasi agar pelaku usaha kecil legal mendapatkan kepastian dan negara memperoleh penerimaan.
Pengawasan dan Kepatuhan: Pengawasan ketat tetap diperlukan, dengan pelaku usaha yang ingin berubah difasilitasi, sementara yang melanggar ditindak tegas demi menjaga keadilan dan kepatuhan industri.
SuaraKaltim.id - Komisi XI DPR RI menyatakan dukungannya terhadap upaya Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam memperkuat Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang akan menitikberatkan pada pembinaan pelaku usaha untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai strategi ini lebih konstruktif dan berjangka panjang dibanding sekadar penindakan, karena banyak pelaku usaha kecil yang ingin legal, namun terbatas akses dan pendampingannya.
"Pembinaan akan memberi jalan yang lebih realistis bagi mereka,” ujar Misbakhun di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Kamis, 6 November 2025.
Ia menjelaskan, dengan pendampingan dan integrasi melalui KIHT, rokok ilegal dapat diarahkan masuk ke sistem formal sehingga pelaku usaha mendapat kepastian, sementara negara memperoleh tambahan penerimaan.
“Intinya adalah mengintegrasikan mereka ke dalam sistem, bukan membuat mereka semakin terpinggirkan. Dengan begitu, negara dan pelaku usaha sama-sama diuntungkan,” tambahnya.
Misbakhun menekankan pentingnya optimalisasi KIHT sebagai instrumen pembinaan. Kawasan ini berfungsi sebagai ruang transisi dengan lingkungan produksi legal, fasilitas bersama, serta pendampingan teknis.
“KIHT adalah jembatan dari sektor gelap ke industri resmi. Dengan tata kelola terpusat, pengawasan dan kapasitas produksi bisa meningkat tanpa beban biaya besar,” jelasnya.
Ia juga menekankan perlunya pengawasan ketat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap produksi dan peredaran rokok ilegal.
“Pelaku usaha yang ingin berubah harus difasilitasi, tetapi yang melanggar tetap harus ditindak tegas. Ini soal menjaga keadilan dan kepatuhan dalam industri,” ucap Misbakhun.
Baca Juga: Soal Polemik Air Kemasan, DPR Ajak Publik Pahami Proses Ilmiahnya
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemberdayaan pengusaha kecil yang selama ini bergerak di sektor rokok ilegal bertujuan menciptakan pasar yang lebih adil bagi seluruh industri rokok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Oknum Guru Ngaji Kabur usai Diduga Lecehkan 11 Anak Bawah Umur di Kukar
-
Kasus Anak SMK Samarinda Meninggal: Ibu Minta Uang ke Sekolah buat Pengobatan 'Mandi'
-
SMKN 4 Samarinda Angkat Bicara soal Siswa Meninggal Disebut Akibat Sepatu Sempit
-
Duel Tensi Tinggi Persija vs Persib, Polresta Samarinda Kerahkan Ratusan Personel
-
Hari Ini, Pemegang Saham BBRI Mulai Nikmati Pencairan Dividen