-
Banyak perusahaan di sektor tambang, sawit, dan kehutanan dinilai hanya melakukan “window dressing” CSR, karena program yang dijalankan tidak transparan, tidak terukur, dan tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama kelompok rentan.
-
Standar ESG dan SDGs yang seharusnya menjadi acuan tata kelola CSR jarang diterapkan, sehingga pengawasan, perencanaan, dan penggunaan anggaran kerap tidak tepat sasaran, ditambah lemahnya akses masyarakat terhadap dokumen CSR.
-
Pemerintah daerah didesak memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan PP 47/2012, sementara masyarakat diminta aktif melaporkan dugaan penyimpangan karena banyak perusahaan belum mematuhi prinsip dasar tata kelola CSR, termasuk akuntabilitas dan efektivitas program.
SuaraKaltim.id - Kritik terhadap pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) kembali menguat.
Sejumlah organisasi masyarakat adat dan kelompok pemuda menilai, banyak perusahaan tambang, perkebunan sawit, hingga sektor kehutanan belum memenuhi kewajiban sosial mereka secara nyata.
Program yang diharapkan menjadi instrumen pengurangan dampak industri malah dinilai penuh formalitas, minim akuntabilitas, dan tidak memberikan manfaat berarti bagi warga sekitar operasi perusahaan.
Khalif Sardi dari Pemuda Adat Jahab menilai kualitas CSR perusahaan masih jauh dari harapan.
Ia menyoroti praktik yang menurutnya hanya menampilkan kepatuhan semu tanpa menyentuh persoalan mendasar masyarakat.
"Yang terjadi di lapangan adalah window dressing CSR. CSR ini tidak berdampak, tidak terukur, tidak berkelanjutan dan tata kelolanya tidak transparan," kata kepada SuaraKaltim.id, Selasa, 25 Desember 2025.
Ia menekankan bahwa perusahaan sebenarnya sudah memiliki rujukan jelas melalui standar Environmental Social Governance (ESG) dan Sustainable Development Goals (SDGs).
Namun, pedoman tersebut justru jarang dijadikan dasar perencanaan.
"Pembangunan dan tata kelola CSR seharusnya berdampak terukur, berkelanjutan serta transparan agar bisa memitigasi konflik antara pelaku usaha dan masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Truk Sawit di Kaltim Wajib Pakai Plat KT untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
Menurut Khalif, kondisi sosial di beberapa desa sekitar tambang menunjukkan ketidakefektifan program.
Kelompok rentan seperti masyarakat miskin dan komunitas adat belum tersentuh bantuan, padahal mereka yang paling membutuhkan.
"Seharusnya CSR ini menjadi solusi. Bukan menciptakan konflik atau menambah masalah yang tidak dilaporkan ke pemerintah," katanya.
Ia juga menilai kehadiran industri ekstraktif di Kaltim seharusnya diikuti komitmen untuk menjaga budaya lokal dan keberlanjutan lingkungan.
Namun banyak perusahaan dinilai masih mengabaikannya.
"CSR itu harusnya meningkatkan ekonomi, budaya, dan lingkungan masyarakat. Tapi banyak perusahaan yang tidak menjalankan itu," jelasnya.
Kesenjangan antara kewajiban CSR dan realisasi di lapangan makin terlihat dengan banyaknya perusahaan yang beroperasi di Kukar dan Kaltim.
Program yang seharusnya menjadi jembatan antara dunia usaha dan masyarakat dinilai belum mampu mengurangi jurang kesejahteraan.
Desakan agar pemerintah daerah memperketat pengawasan pun menguat.
Penguatan kontrol terhadap pelaksanaan PP 47 Tahun 2012 dianggap penting untuk memastikan perusahaan benar-benar menjalankan kewajibannya.
Masyarakat juga didorong berani melaporkan dugaan penyimpangan agar penggunaan dana sosial tepat sasaran.
Kritik serupa datang dari Ketua Asosiasi Karya Muda Mahakam, Aspin Anwar.
Ia menilai persoalan utama CSR adalah lemahnya penerapan prinsip tata kelola di tingkat perusahaan. Menurutnya, dasar hukum sudah jelas.
"Perusahaan itu wajib melaksanakan CSR dan melaporkannya. Itu sudah ada dasar hukumnya, tidak bisa tidak," ujar Aspin.
Ia menjelaskan, tata kelola CSR ideal mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang berjalan konsisten.
"Konsep tata kelola dana CSR memerlukan perencanaan, implementasi dan pengawasan yang baik," jelasnya.
Aspin menambahkan bahwa perusahaan harus mengidentifikasi seluruh pemangku kepentingan dan memastikan anggaran tepat guna.
"Anggaran itu harus digunakan secara efektif. Jangan sampai dana CSR itu bukan untuk masyarakat tapi buat pribadi mereka atau oknum," katanya.
Ia menegaskan pentingnya tim khusus dalam perusahaan yang berkompeten menangani CSR.
"Perusahaan wajib memiliki tim CSR yang terdiri dari karyawan yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang CSR," tegasnya.
Lima prinsip—akuntabilitas, keterlibatan stakeholder, keterbukaan informasi, efektivitas, dan efisiensi—menurutnya belum sepenuhnya dijalankan banyak perusahaan.
"Saat ini apakah lima prinsip tata kelola CSR itu sudah dijalankan. Itu pertanyaannya," sebutnya.
Kurangnya akses masyarakat terhadap dokumen CSR juga membuat pengawasan semakin lemah.
Program yang berjalan pun sering tak menjawab kebutuhan warga.
"Melihat dari sisi masyarakat, belum begitu maksimal. Banyak yang belum tersentuh," ungkapnya.
Sebagai solusi jalur aduan, Aspin menyarankan masyarakat memanfaatkan mekanisme resmi di legislatif.
"Masyarakat mau mengadu ke situ saja, ke anggota dewan. Mereka wajib memfasilitasi karena mereka dipilih oleh rakyat," tutupnya.
Kontributor: Giovanni Gilbert
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Kabar Bantuan Iuran BPJS Warga Samarinda Dihentikan, Pemprov Kaltim Klarifikasi
-
Tolak Kebijakan Pemprov Kaltim soal Iuran JKN, Wali Kota Samarinda: Tidak Adil!
-
Penetapan Tersangka Dipertanyakan, Kasus Muara Kate Diduga Ada 'Kambing Hitam'
-
Pemprov Kaltim Alihkan 49 Ribu Peserta BPJS, Pemkot Samarinda Menolak!
-
Keterlibatan Keluarga Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud di Berbagai Posisi Strategis