- Gubernur Kalimantan Timur mempercepat pergantian Direktur Utama Bank Kaltimtara meski masa jabatan Muhammad Yamin baru berakhir pada 2028.
- DPRD Kalimantan Timur memprotes proses seleksi calon direksi baru karena merasa tidak dilibatkan dan minim transparansi dari pihak terkait.
- Evaluasi manajemen dilakukan menyusul rendahnya realisasi dividen tahun 2025 serta adanya kasus dugaan kredit fiktif yang merugikan bank.
SuaraKaltim.id - Rencana percepatan pergantian Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bank Kaltimtara) memicu polemik di tingkat daerah.
DPRD Kalimantan Timur mengaku tidak dilibatkan dalam proses yang disebut telah berjalan hingga tahap uji kelayakan dan kepatutan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meski masa jabatan direktur utama saat ini, Muhammad Yamin, masih berlangsung hingga 2028.
Informasi yang beredar menyebutkan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, tengah mempercepat pergantian pucuk pimpinan bank daerah tersebut.
Dua nama calon pengganti dikabarkan telah lolos fit and proper test di OJK, yakni Romy Wijayanto dan Amri Mauraga. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah provinsi maupun OJK terkait alasan percepatan tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle, menyatakan pihaknya mengetahui rencana itu justru dari pemberitaan media, bukan dari penjelasan resmi pemegang saham atau regulator.
“Kami Komisi II tidak pernah dilibatkan dalam proses itu. Bahkan kami mengetahui informasi ini dari media,” ujar Sabaruddin, Rabu (18/3/2026).
Menurutnya, sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan, DPRD semestinya mendapatkan penjelasan mengenai dasar kebijakan strategis tersebut.
Ia menekankan bahwa gubernur sebagai pemegang saham mayoritas serta OJK sebagai otoritas penilai kelayakan direksi perlu memberikan klarifikasi terbuka.
“Yang perlu dimintai keterangan itu gubernur sebagai pemegang saham terbesar dan OJK yang melakukan penilaian,” katanya.
Baca Juga: Sempat Jadi Omongan, Gubernur Rudy Mas'ud Kenalkan sang Istri sebagai Noni Belanda
Masa Jabatan Masih Berjalan
Muhammad Yamin saat ini tengah menjalani periode kedua kepemimpinannya sebagai Direktur Utama Bank Kaltimtara untuk masa jabatan 2024–2028. Ia sebelumnya menjabat sejak 2020 dan kembali dikukuhkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada April 2024. Dengan demikian, masa jabatannya masih tersisa sekitar dua tahun.
Menanggapi isu pergantian, Yamin menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemegang saham melalui mekanisme RUPS. “Pergantian pengurus merupakan kewenangan pemegang saham dan harus diputuskan lewat RUPS,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Ia menyatakan siap menerima keputusan apa pun yang dihasilkan dalam forum tersebut. “Saya akan mengikuti apa pun keputusan pemegang saham melalui RUPS,” kata Yamin.
Yamin memulai kariernya di Bank Kaltimtara sejak 1992 sebagai staf, sebelum kemudian menempati posisi direksi pada 2020 setelah lebih dari tiga dekade berkarier di institusi tersebut. Pernyataannya mencerminkan sikap normatif dalam tata kelola korporasi, namun tidak menjawab substansi mengapa pergantian dipercepat saat masa jabatan belum berakhir.
Kinerja dan Tekanan Ekonomi
Di balik dinamika pergantian direksi, kinerja keuangan Bank Kaltimtara turut menjadi sorotan. Realisasi dividen pada tahun buku 2025 tercatat jauh di bawah target. Dari target Rp 338 miliar, bank hanya mampu menyetor Rp191 miliar.
Yamin mengaitkan capaian tersebut dengan tekanan ekonomi yang terjadi sepanjang 2025, termasuk perlambatan pertumbuhan ekonomi daerah. “Situasi ekonomi memang berpengaruh. Kita melihat PDRB juga mengalami penurunan,” ujarnya.
Penurunan tersebut berdampak langsung pada kemampuan bank menghasilkan laba, yang kemudian berimbas pada kontribusi terhadap pendapatan asli daerah. Dalam konteks bank pembangunan daerah, capaian dividen bukan sekadar indikator kinerja bisnis, tetapi juga menentukan ruang fiskal pemerintah daerah.
Namun demikian, argumentasi tekanan ekonomi tidak sepenuhnya meredam kritik. Sebab, dalam periode yang sama, sejumlah bank daerah lain masih mampu menjaga stabilitas kinerja di tengah kondisi serupa. Hal ini membuka ruang pertanyaan mengenai efektivitas manajemen internal Bank Kaltimtara.
Bayang-bayang Kasus Hukum
Selain kinerja, Bank Kaltimtara juga dihadapkan pada persoalan hukum yang berpotensi menggerus kepercayaan publik. Dugaan kredit fiktif senilai Rp 208 miliar di wilayah Kalimantan Utara menyeret enam orang sebagai tersangka.
Yamin memastikan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kasus itu sedang berproses. Kita hormati saja sesuai ketentuan hukum,” ucapnya.
Meski demikian, kasus ini menjadi salah satu faktor yang memperkuat urgensi evaluasi manajemen. Dalam industri perbankan, isu tata kelola dan manajemen risiko memiliki dampak langsung terhadap reputasi dan keberlanjutan bisnis.
Gubernur: Tidak Ada Intervensi
Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya memberikan penjelasan terkait polemik tersebut. Ia menegaskan bahwa proses seleksi direksi dilakukan secara profesional melalui panitia seleksi (pansel) yang terbuka untuk umum.
“Semua orang boleh mendaftar, yang penting profesional, akuntabel, dan memiliki kompetensi,” ujar Rudy, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, kepala daerah tidak memiliki kewenangan menentukan kelayakan calon direksi. Proses tersebut sepenuhnya berada di tangan pansel dan OJK. Pemerintah provinsi, kata dia, hanya memilih berdasarkan hasil penilaian yang telah dilakukan.
“Yang menentukan layak atau tidaknya itu pansel dan OJK, bukan kepala daerah. Setelah itu baru diserahkan kepada kami untuk dipilih berdasarkan nilai dan kompetensinya,” katanya.
Rudy juga menyinggung sejumlah persoalan yang melatarbelakangi evaluasi direksi, termasuk dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian ratusan miliar rupiah. “Uang rakyat hilang ratusan miliar, masa mau dibiarkan?” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penurunan dividen hingga sekitar 32 persen turut mempengaruhi APBD dan memerlukan penyesuaian kebijakan fiskal. Dengan demikian, evaluasi terhadap manajemen bank dinilai sebagai langkah strategis, bukan semata keputusan politis.
Aspirasi Putra Daerah dan Batas Peran Pemda
Di sisi lain, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan bahwa polemik tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemegang saham mayoritas, yakni pemerintah provinsi. Pemerintah kota, sebagai pemegang saham minoritas, tidak akan mencampuri proses tersebut.
“Soal Bank Kaltimtara itu adalah kewenangan pemilik saham mayoritas. Kami tidak ingin masuk mengintervensi pertimbangan Pak Gubernur,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Ia mengakui adanya aspirasi masyarakat yang menginginkan putra daerah mengisi posisi strategis di bank tersebut, selama memenuhi kualifikasi profesional. Namun ia menegaskan bahwa sektor perbankan membutuhkan kompetensi tinggi yang tidak bisa dikompromikan.
“Ada aspirasi masyarakat, keinginan tokoh-tokoh agar ada putra daerah yang layak secara profesional bisa dipertimbangkan. Tapi kalau tidak ada, tentu tidak bisa dipaksakan,” katanya.
Dengan kepemilikan saham sekitar 2 persen, ruang intervensi Pemerintah Kota Samarinda dalam menentukan arah kebijakan bank memang terbatas. “Kita hanya bisa memberikan saran dan masukan,” ujarnya.
Minim Transparansi, Potensi Risiko Tata Kelola
Meski pemerintah provinsi menegaskan proses berjalan sesuai mekanisme, minimnya transparansi kepada DPRD menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas publik. Sebagai bank daerah yang mengelola dana publik, setiap keputusan strategis seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka.
Ketidakterlibatan DPRD dalam tahap awal proses seleksi berpotensi memperlemah fungsi pengawasan, terutama dalam konteks penggunaan dana daerah dan kontribusi terhadap APBD.
Di sisi lain, percepatan pergantian direksi sebelum masa jabatan berakhir juga membuka ruang interpretasi publik, apakah keputusan tersebut murni berbasis kinerja atau dipengaruhi faktor lain.
Polemik pergantian Direktur Utama Bank Kaltimtara mencerminkan kompleksitas tata kelola bank daerah yang berada di persimpangan antara kepentingan bisnis, politik, dan publik. Penurunan kinerja, kasus hukum, serta tuntutan profesionalisme menjadi latar yang tidak bisa diabaikan.
Namun tanpa transparansi yang memadai, keputusan strategis seperti pergantian direksi berisiko memunculkan ketidakpercayaan. Di tengah tuntutan akuntabilitas yang semakin tinggi, proses yang terbuka dan berbasis data menjadi kunci untuk memastikan bahwa perubahan kepemimpinan seharusnya menjawab persoalan, bukan sekadar merespons tekanan.
Kontributor: Giovanni Gilbert
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Beli Poco M7 Pro di Blibli Bisa Retur dan Dua Jam Sampai. Begini Syarat dan Ketentuannya
-
Pergantian Dirut Bank Kaltimtara Dipercepat, DPRD Tak Dilibatkan, Kinerja dan Kasus Hukum Disorot
-
Analisis Pakar Mikroekspresi Soroti Pola Jawaban Rudy Masud soal Mobil Dinas dan Tim Ahli
-
Dibatalkan Usai Viral, Misteri Mobil Mewah dan Dalih Marwah Gubernur Kaltim Rudy Masud
-
Ucapan Noni Belanda di Forum Elite, Gubernur Kaltim Kembali Jadi Sorotan: Citra Menggeser Program?