- Warga di luar Kaltim dilarang mengomentari permasalahan di provinsi tersebut.
- Pernyataan itu menuai sorotan publik, salah satunya akademisi Kampus Mulawarman.
- Dia menyebut membatasi kritik hanya warga lokal dianggap tidak memahami hak sipil.
SuaraKaltim.id - Pernyataan yang melarang warga di luar Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mengomentari persoalan di wilayah tersebut menuai kritik Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah.
Ia menilai pandangan tersebut sebagai sikap sempit yang bertentangan dengan prinsip dasar kesetaraan warga negara dalam menyampaikan pendapat.
Herdiansyah, yang akrab disapa Castro, menegaskan bahwa dalam konteks negara kesatuan seperti Indonesia, setiap warga memiliki kedudukan yang sama untuk menyampaikan pandangan terhadap isu publik, tanpa dibatasi oleh asal daerah.
Ia menyebut larangan semacam itu berpotensi menutup ruang kritik yang justru diperlukan dalam sistem demokrasi.
"Saya kira itu adalah pernyataan yang terlalu sempit," katanya belum lama ini.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena muncul di tengah dinamika komunikasi publik yang kian terbuka, terutama dengan kehadiran media sosial yang memungkinkan pertukaran opini lintas wilayah secara cepat.
Dalam situasi seperti ini, pembatasan kritik berdasarkan wilayah dinilai tidak hanya tidak relevan, tetapi juga berpotensi menciptakan preseden buruk dalam praktik demokrasi.
Menurut Herdiansyah, prinsip kesetaraan tersebut berlaku dua arah. Ia menegaskan bahwa masyarakat Kalimantan Timur juga memiliki hak yang sama untuk mengomentari persoalan di daerah lain.
Dengan demikian, membatasi kritik hanya pada warga lokal dianggap sebagai bentuk inkonsistensi dalam memahami hak sipil.
"Orang Kaltim juga punya standing untuk mengomentari perkara-perkara yang terjadi di luar wilayah Kaltim, sepanjang kita masih berdiri di atas wilayah yang sama yang bernama Indonesia," ujarnya.
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa hak berpendapat tidak bersifat eksklusif atau teritorial. Dalam praktik demokrasi modern, batas administratif tidak seharusnya menjadi penghalang bagi partisipasi warga dalam diskursus publik.
Lebih jauh, Herdiansyah menyoroti kecenderungan yang menurutnya lebih problematik, yakni fokus pada identitas penyampai kritik ketimbang substansi kritik itu sendiri.
Ia menilai pendekatan semacam ini tidak mencerminkan cara berpikir yang logis dan berpotensi mengaburkan persoalan utama.
"Kalau kita berpikir logis berdasarkan prinsip-prinsip akal sehat lah ya, kan kita tidak pernah peduli siapa yang berkomentar. Yang paling penting adalah apa isi dari komentarnya," kata dia.
Ia bahkan mengilustrasikan bahwa nilai sebuah kritik tidak ditentukan oleh siapa yang menyampaikan. Dalam pandangannya, selama kritik tersebut memiliki substansi yang penting dan dapat dipelajari, maka seharusnya diterima secara terbuka.
"Jadi iblis sekalipun yang berkomentar, kalau komentarnya punya aspek penting untuk kita pelajari, kita bisa menerima dengan lapang dada dong. Kan itu prinsipnya, jadi bukan perkara siapa yang berkomentar tetapi apa isi komentarnya," ujarnya.
Pernyataan ini menekankan pentingnya pemisahan antara pesan dan penyampai pesan dalam ruang publik.
Dalam konteks ini, Herdiansyah mengingatkan bahwa kualitas argumen harus menjadi fokus utama dalam merespons kritik, bukan latar belakang individu yang menyampaikannya.
Fenomena pembatasan kritik ini, jika ditelusuri lebih jauh, menunjukkan adanya kecenderungan defensif dalam merespons masukan publik.
Sikap defensif tersebut, menurut sejumlah pengamat, sering kali muncul ketika kritik dianggap sebagai ancaman terhadap legitimasi atau kinerja pihak tertentu.
Namun, Herdiansyah menilai bahwa respons semacam itu justru kontraproduktif. Alih-alih memperbaiki substansi kebijakan atau menjawab kritik secara argumentatif, pembatasan kritik hanya akan mempersempit ruang dialog dan menghambat proses evaluasi.
Ia menegaskan bahwa kritik seharusnya dipandang sebagai bagian dari mekanisme kontrol dalam demokrasi. Tanpa kritik, proses perbaikan kebijakan akan kehilangan salah satu sumber masukan yang penting.
"Jadi mau siapapun yang berkomentar, kalau komentarnya memberikan pesan dan logis, bisa kita terima, bermakna sebagai otokritik, ya terima saja dengan terbuka," kata Herdiansyah.
Dalam konteks ini, istilah otokritik menjadi penting. Herdiansyah menilai bahwa kemampuan untuk menerima kritik merupakan indikator kedewasaan dalam berdemokrasi. Sebaliknya, sikap reaksioner terhadap kritik justru menunjukkan lemahnya kapasitas refleksi.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat maupun pejabat publik tidak mudah terpancing untuk merespons kritik secara emosional. Reaksi yang berlebihan terhadap kritik, menurutnya, hanya akan memperkeruh suasana dan mengalihkan perhatian dari substansi persoalan.
"Enggak perlu reaksioner," ujarnya.
Jika dilihat dari dinamika yang berkembang, polemik ini tidak berdiri sendiri. Dalam beberapa kasus, muncul kecenderungan serupa di berbagai daerah, di mana kritik dari luar wilayah kerap dianggap tidak relevan atau bahkan tidak berhak disampaikan.
Padahal, dalam sistem negara kesatuan, isu publik di satu daerah sering kali memiliki implikasi yang lebih luas. Kebijakan di tingkat daerah dapat berdampak pada kepentingan nasional, baik secara ekonomi, sosial, maupun lingkungan.
Dengan demikian, pembatasan kritik berdasarkan wilayah justru berpotensi menghambat aliran informasi dan perspektif yang diperlukan untuk memahami persoalan secara komprehensif.
Herdiansyah tidak secara eksplisit menyebut pihak yang mengeluarkan pernyataan tersebut. Namun, kritik yang ia sampaikan mengarah pada pentingnya menjaga ruang publik yang inklusif dan terbuka.
Dalam pandangannya, keterbukaan terhadap kritik tidak hanya penting bagi pemerintah, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan.
Dengan menerima berbagai pandangan, proses pengambilan keputusan dapat menjadi lebih kaya dan berimbang.
Sebaliknya, jika ruang kritik dibatasi, maka risiko terjadinya bias dalam kebijakan akan semakin besar. Kebijakan yang dihasilkan berpotensi tidak mencerminkan kebutuhan dan aspirasi yang lebih luas.
Polemik ini juga menunjukkan bahwa literasi demokrasi masih menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai. Pemahaman tentang hak berpendapat, batasannya, serta cara merespons kritik secara konstruktif masih perlu diperkuat, baik di kalangan pejabat maupun masyarakat.
Di tengah arus informasi yang semakin deras, kemampuan untuk memilah kritik berdasarkan substansi menjadi semakin penting. Tanpa kemampuan ini, ruang publik berisiko dipenuhi oleh respons yang emosional dan tidak produktif.
Pada akhirnya, pernyataan Herdiansyah menegaskan satu prinsip mendasar dalam demokrasi: hak untuk berpendapat tidak mengenal batas wilayah.
Yang menjadi ukuran bukan siapa yang berbicara, melainkan apa yang disampaikan dan sejauh mana hal tersebut dapat memberikan kontribusi bagi perbaikan bersama.
Kontributor: Giovanni Gilbert
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Demo Samarinda 21 April Soroti Isu KKN, Polisi Kerahkan 1.700 Personel Gabungan
-
Polemik Mobil Dinas Wali Kota Samarinda: Cacat Kontrak, Pemkot Audit Internal
-
Waga non Kaltim Tak Boleh Nyinyiri Rudy Mas'ud, Pakar Komunikasi: Fenomena Defensif
-
Warga Luar Kaltim Dilarang Mengkritik, Akademisi: Pernyataan Terlalu Sempit
-
GoPay Bisa Tarik Tunai di ATM BRI dan CRM, Ini Panduan Lengkapnya