- Perwakilan Ombudsman RI Kaltim menyoroti pengamanan unjuk rasa pada Selasa (21/4/2026).
- Ombudsman Kaltim menyatakan pengamanan demo merupakan bagian dari pelayanan masyarakat.
- Ombudsman menilai pendekatan pengamanan jadi faktor penting dalam mencegah potensi konflik.
Hal tersebut berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik sekaligus memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.
Di sisi lain, Ombudsman juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang mengikuti aksi demonstrasi.
Peserta aksi diharapkan tetap menjaga ketertiban serta tidak merusak fasilitas umum selama kegiatan berlangsung.
Menurut Mulyadin, fasilitas publik yang ada merupakan bagian dari sarana pelayanan yang dibangun menggunakan anggaran negara.
Oleh karena itu, keberadaannya perlu dijaga agar tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas setelah aksi berakhir.
"Fasilitas yang ada harus kita jaga bersama agar tetap dapat dinikmati oleh khalayak ramai setelah aksi ini selesai. Menyampaikan aspirasi adalah hak konstitusional, namun menjaganya agar tetap damai adalah kewajiban kita bersama sebagai warga negara," tambahnya.
Pernyataan tersebut menegaskan keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam pelaksanaan aksi demonstrasi.
Hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum diakui sebagai bagian dari kebebasan berpendapat, sementara kewajiban menjaga ketertiban menjadi tanggung jawab bersama.
Ombudsman juga menyatakan akan terus memantau jalannya pengamanan aksi serta proses penerimaan aspirasi di lapangan.
Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan publik maupun praktik maladministrasi oleh penyelenggara negara.
Langkah pengawasan ini mencakup interaksi antara aparat keamanan, pejabat publik, dan masyarakat selama aksi berlangsung.
Dengan demikian, Ombudsman berupaya memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip pelayanan publik.
Aksi demonstrasi yang berlangsung di Samarinda pada 21 April 2026 menjadi salah satu momentum penting dalam dinamika hubungan antara masyarakat dan pemerintah daerah.
Tuntutan yang disampaikan oleh massa mencerminkan adanya aspirasi yang perlu ditangani secara terbuka dan akuntabel.
Dalam konteks tersebut, peran lembaga pengawas seperti Ombudsman menjadi penting untuk menjaga agar seluruh proses tetap berjalan sesuai prinsip hukum dan pelayanan publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
BRI Tegaskan Komitmen Gender Equality melalui Kepemimpinan dan Pemberdayaan UMKM Perempuan
-
Ciptakan Nilai Jangka Panjang, BRI Konsisten Integrasikan Aspek Keberlanjutan di Operasional
-
Perempuan di BRI Terus Berkembang, BBRI Sabet 3 Penghargaan di Infobank 500 Most Outstanding Women
-
Ombudsman Kaltim Soroti Pengamanan Aparat di Aksi 21 April
-
Demo 21 April: DPRD Kaltim Tindaklanjuti Tuntutan Mahasiswa dengan Hak Angket