- Perwakilan Ombudsman RI Kaltim menyoroti pengamanan unjuk rasa pada Selasa (21/4/2026).
- Ombudsman Kaltim menyatakan pengamanan demo merupakan bagian dari pelayanan masyarakat.
- Ombudsman menilai pendekatan pengamanan jadi faktor penting dalam mencegah potensi konflik.
Hal tersebut berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik sekaligus memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.
Di sisi lain, Ombudsman juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang mengikuti aksi demonstrasi.
Peserta aksi diharapkan tetap menjaga ketertiban serta tidak merusak fasilitas umum selama kegiatan berlangsung.
Menurut Mulyadin, fasilitas publik yang ada merupakan bagian dari sarana pelayanan yang dibangun menggunakan anggaran negara.
Oleh karena itu, keberadaannya perlu dijaga agar tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas setelah aksi berakhir.
"Fasilitas yang ada harus kita jaga bersama agar tetap dapat dinikmati oleh khalayak ramai setelah aksi ini selesai. Menyampaikan aspirasi adalah hak konstitusional, namun menjaganya agar tetap damai adalah kewajiban kita bersama sebagai warga negara," tambahnya.
Pernyataan tersebut menegaskan keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam pelaksanaan aksi demonstrasi.
Hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum diakui sebagai bagian dari kebebasan berpendapat, sementara kewajiban menjaga ketertiban menjadi tanggung jawab bersama.
Ombudsman juga menyatakan akan terus memantau jalannya pengamanan aksi serta proses penerimaan aspirasi di lapangan.
Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan publik maupun praktik maladministrasi oleh penyelenggara negara.
Langkah pengawasan ini mencakup interaksi antara aparat keamanan, pejabat publik, dan masyarakat selama aksi berlangsung.
Dengan demikian, Ombudsman berupaya memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip pelayanan publik.
Aksi demonstrasi yang berlangsung di Samarinda pada 21 April 2026 menjadi salah satu momentum penting dalam dinamika hubungan antara masyarakat dan pemerintah daerah.
Tuntutan yang disampaikan oleh massa mencerminkan adanya aspirasi yang perlu ditangani secara terbuka dan akuntabel.
Dalam konteks tersebut, peran lembaga pengawas seperti Ombudsman menjadi penting untuk menjaga agar seluruh proses tetap berjalan sesuai prinsip hukum dan pelayanan publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu
-
JPMorgan Berikan Validasi Atas BBRI, Kualitas Aset Membaik
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini