Eko Faizin
Selasa, 28 April 2026 | 10:14 WIB
Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni. [Ist]
Baca 10 detik
  • Sejumlah advokat menyampaikan kritikan terhadap keberadaan Tim Ahli Gubernur Kaltim.
  • Mereka menilai jika SK Tim Ahli Gubernur Kaltim yang diteken Rudy Mas'ud cacat hukum.
  • Menanggapi itu, Pemprov Kaltim akan mengkaji poin-poin masukan advokat tersebut.

Salah satu langkah nyata yang dijanjikan adalah menghapus keterlibatan anggota keluarga dalam struktur TAGUPP guna menghindari isu nepotisme dan konflik kepentingan di lingkungan Pemprov Kaltim.

Load More