- Sejumlah advokat menyampaikan kritikan terhadap keberadaan Tim Ahli Gubernur Kaltim.
- Mereka menilai jika SK Tim Ahli Gubernur Kaltim yang diteken Rudy Mas'ud cacat hukum.
- Menanggapi itu, Pemprov Kaltim akan mengkaji poin-poin masukan advokat tersebut.
SuaraKaltim.id - Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) akan mengkaji masukan sejumlah advokat terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim tentang Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP).
Sebelumnya, para advokat publik yang mendatangi Kantor Gubernur Rudy Mas'ud menyatakan jika SK tersebut cacat hukum.
"Kami akan pelajari semua masukan, termasuk surat keberatan tersebut. Nanti kita lihat tindak lanjutnya, tentunya dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku," ujar Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni dikutip dari Antara, Senin (27/4/2026).
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah setempat senantiasa terbuka terhadap kritik, termasuk dari kalangan praktisi hukum, sepanjang disampaikan dalam koridor hukum.
Sri menyampaikan, penetapan tim ahli ini dilakukan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang prosesnya telah melibatkan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jika memang memungkinkan untuk ditinjau atau dilakukan penyesuaian, tentu akan kami lihat. Namun, semua harus sesuai prosedur karena penetapannya melalui Pergub dan ada tahapan fasilitasi di Kemendagri," ujarnya.
Terkait langkah teknis, menurut Sri, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Biro Hukum dan instansi terkait untuk memastikan setiap keputusan berada dalam jalur peraturan perundang-undangan yang tepat.
Sebelumnya, sebanyak 14 advokat publik menyoroti beberapa kejanggalan dalam SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tersebut.
Poin-poin krusial yang dianggap cacat hukum, antara lain yakni Asas Retroaktif (Berlaku Surut) karena SK tersebut ditandatangani Gubernur Rudy Mas'ud pada 19 Februari 2026.
Namun dinyatakan berlaku surut sejak 2 Januari 2026. Hal ini dinilai melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Kedua, terkait potensi kerugian negara sebab ada pembayaran honorarium untuk bulan Januari sebelum dasar hukum pengangkatan sah dinilai berisiko menjadi temuan tindak pidana korupsi.
Ketiga, adanya pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) karena pembentukan tim dianggap mengabaikan asas kecermatan dan kepastian hukum, serta penggunaan istilah "hak prerogatif" yang dianggap melampaui koridor hukum administrasi.
Keempat, terkait efisiensi anggaran, yakni dengan struktur tim yang berisi 43 orang dengan estimasi anggaran Rp10,7 miliar hingga Rp11,1 miliar per tahun dianggap terlalu membebani APBD dan tumpang tindih dengan fungsi organisasi perangkat daerah yang ada.
Menanggapi gelombang kritik tersebut, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Ia berkomitmen untuk melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan, termasuk melakukan koreksi terhadap komposisi tim ahli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu
-
JPMorgan Berikan Validasi Atas BBRI, Kualitas Aset Membaik
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini