Eko Faizin
Selasa, 28 April 2026 | 10:14 WIB
Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni. [Ist]
Baca 10 detik
  • Sejumlah advokat menyampaikan kritikan terhadap keberadaan Tim Ahli Gubernur Kaltim.
  • Mereka menilai jika SK Tim Ahli Gubernur Kaltim yang diteken Rudy Mas'ud cacat hukum.
  • Menanggapi itu, Pemprov Kaltim akan mengkaji poin-poin masukan advokat tersebut.

SuaraKaltim.id - Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) akan mengkaji masukan sejumlah advokat terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim tentang Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP).

Sebelumnya, para advokat publik yang mendatangi Kantor Gubernur Rudy Mas'ud menyatakan jika SK tersebut cacat hukum.

"Kami akan pelajari semua masukan, termasuk surat keberatan tersebut. Nanti kita lihat tindak lanjutnya, tentunya dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku," ujar Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni dikutip dari Antara, Senin (27/4/2026).

Ia menekankan bahwa pemerintah daerah setempat senantiasa terbuka terhadap kritik, termasuk dari kalangan praktisi hukum, sepanjang disampaikan dalam koridor hukum.

Sri menyampaikan, penetapan tim ahli ini dilakukan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang prosesnya telah melibatkan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Jika memang memungkinkan untuk ditinjau atau dilakukan penyesuaian, tentu akan kami lihat. Namun, semua harus sesuai prosedur karena penetapannya melalui Pergub dan ada tahapan fasilitasi di Kemendagri," ujarnya.

Terkait langkah teknis, menurut Sri, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Biro Hukum dan instansi terkait untuk memastikan setiap keputusan berada dalam jalur peraturan perundang-undangan yang tepat.

Sebelumnya, sebanyak 14 advokat publik menyoroti beberapa kejanggalan dalam SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tersebut.

Poin-poin krusial yang dianggap cacat hukum, antara lain yakni Asas Retroaktif (Berlaku Surut) karena SK tersebut ditandatangani Gubernur Rudy Mas'ud pada 19 Februari 2026.

Namun dinyatakan berlaku surut sejak 2 Januari 2026. Hal ini dinilai melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kedua, terkait potensi kerugian negara sebab ada pembayaran honorarium untuk bulan Januari sebelum dasar hukum pengangkatan sah dinilai berisiko menjadi temuan tindak pidana korupsi.

Ketiga, adanya pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) karena pembentukan tim dianggap mengabaikan asas kecermatan dan kepastian hukum, serta penggunaan istilah "hak prerogatif" yang dianggap melampaui koridor hukum administrasi.

Keempat, terkait efisiensi anggaran, yakni dengan struktur tim yang berisi 43 orang dengan estimasi anggaran Rp10,7 miliar hingga Rp11,1 miliar per tahun dianggap terlalu membebani APBD dan tumpang tindih dengan fungsi organisasi perangkat daerah yang ada.

Menanggapi gelombang kritik tersebut, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Ia berkomitmen untuk melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan, termasuk melakukan koreksi terhadap komposisi tim ahli.

Load More