- Kasatnarkoba Polres Kukar resmi menjadi tersangka peredaran narkotika.
- Kasus terungkap berawal dari pengiriman paket mencurigakan lewat ekspedisi.
- Setelah dibuka, petugas menemukan 20 buah narkotika jenis etomidate.
Dari hasil pengembangan, polisi juga memburu dua orang lain berinisial R di Jakarta dan H di Medan yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Keduanya kini resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Romylus menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, satu buah etomidate dibeli dengan harga sekitar Rp4 juta dan dijual kembali dengan harga Rp4,5 juta hingga Rp5 juta per buah.
"Jadi dari barang bukti yang kita amankan itu keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp270 juta," jelasnya.
Setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan Bidang Propam Polda Kaltim dan pengawas internal, status YBA dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Sementara AB masih berstatus saksi karena penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
YBA dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana lainnya.
"Pada tanggal 2 Mei, saudara YBA sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim," tegas Kabid Humas Yuliyanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Berawal dari Modal Rp2,7 M, Kasus Irma Suryani vs Istri Ketua DPRD Kaltim Berakhir SP3
-
Gubernur Rudy Mas'ud Sebut ASN Luar Daerah Bisa Isi Jabatan Strategis
-
Ribuan Warga Tertipu Ajang Lari Samarinda Half Marathon
-
BRI Dorong PMI Naik Kelas, Fokus Kembangkan Usaha Produktif di Daerah
-
Perkuat Intermediasi Perbankan, BRI Optimalkan Dana SAL bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional