Eko Faizin
Senin, 18 Mei 2026 | 08:25 WIB
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Kasatnarkoba Polres Kukar resmi menjadi tersangka peredaran narkotika.
  • Kasus terungkap berawal dari pengiriman paket mencurigakan lewat ekspedisi.
  • Setelah dibuka, petugas menemukan 20 buah narkotika jenis etomidate.

Dari hasil pengembangan, polisi juga memburu dua orang lain berinisial R di Jakarta dan H di Medan yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Keduanya kini resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Romylus menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, satu buah etomidate dibeli dengan harga sekitar Rp4 juta dan dijual kembali dengan harga Rp4,5 juta hingga Rp5 juta per buah.

"Jadi dari barang bukti yang kita amankan itu keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp270 juta," jelasnya.

Setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan Bidang Propam Polda Kaltim dan pengawas internal, status YBA dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Sementara AB masih berstatus saksi karena penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

YBA dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana lainnya.

"Pada tanggal 2 Mei, saudara YBA sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim," tegas Kabid Humas Yuliyanto.

Load More