Eko Faizin
Senin, 18 Mei 2026 | 08:57 WIB
Ilustrasi polisi. [Photo by Madrosah Sunnah on Unsplash]
Baca 10 detik
  • Kasatnarkoba Polres Kukar resmi menjadi tersangka kasus peredaran narkotika.
  • Petinggi Polres berinisial YBA itu terjerat perkara narkoba golongan II jenis etomidate.
  • Terungkapnya kasus bermula dari pengiriman paket mencurigakan lewat ekspedisi TIKI.

Romylus menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, satu buah etomidate dibeli dengan harga sekitar Rp4 juta dan dijual kembali dengan harga Rp4,5 juta hingga Rp5 juta per buah.

"Jadi dari barang bukti yang kita amankan itu keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp270 juta," jelasnya.

Setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan Bidang Propam Polda Kaltim dan pengawas internal, status YBA dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Sementara AB masih berstatus saksi karena penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

YBA dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana lainnya.

Sementara Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto menyampaikan tersangka YBA kini telah ditahan sejak 2 Mei 2026 dan tengah menjalani proses pemeriksaan etik di Propam.

"Hari ini kami menyampaikan progres penanganan tindak pidana narkoba yang melibatkan oknum dari Polres Kutai Kartanegara," katanya.

Yuliyanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Kaltim dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk yang melibatkan anggota kepolisian.

"Pada tanggal 2 Mei, saudara YBA sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim," tegas Kabid Humas.

Load More