- Kasatnarkoba Polres Kukar resmi menjadi tersangka kasus peredaran narkotika.
- Petinggi Polres berinisial YBA itu terjerat perkara narkoba golongan II jenis etomidate.
- Terungkapnya kasus bermula dari pengiriman paket mencurigakan lewat ekspedisi TIKI.
Romylus menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, satu buah etomidate dibeli dengan harga sekitar Rp4 juta dan dijual kembali dengan harga Rp4,5 juta hingga Rp5 juta per buah.
"Jadi dari barang bukti yang kita amankan itu keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp270 juta," jelasnya.
Setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan Bidang Propam Polda Kaltim dan pengawas internal, status YBA dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Sementara AB masih berstatus saksi karena penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
YBA dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana lainnya.
Sementara Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto menyampaikan tersangka YBA kini telah ditahan sejak 2 Mei 2026 dan tengah menjalani proses pemeriksaan etik di Propam.
"Hari ini kami menyampaikan progres penanganan tindak pidana narkoba yang melibatkan oknum dari Polres Kutai Kartanegara," katanya.
Yuliyanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Kaltim dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk yang melibatkan anggota kepolisian.
"Pada tanggal 2 Mei, saudara YBA sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim," tegas Kabid Humas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Antrean Panjang BBM di Kaltim, Jam Operasional SPBU Disebut Jadi Pemicu
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas