- Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman menggugat Kementerian Agama ke PTUN terkait pencabutan Nomor Statistik Pesantren pada 25 Juni 2026.
- Pihak yayasan menilai keputusan tersebut cacat prosedur administratif karena dilakukan sebelum proses hukum pidana memiliki kekuatan tetap.
- Gugatan bertujuan menguji legalitas keputusan administratif pemerintah tanpa bermaksud mengintervensi proses hukum pidana yang sedang berjalan saat ini.
SuaraKaltim.id - Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman Kampung Damai menggugat Kementerian Agama (Kemenag) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah Nomor Statistik Pesantren (NSP) milik lembaga tersebut dicabut melalui keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Yayasan menilai pencabutan status administratif pesantren dilakukan tanpa melalui prosedur yang semestinya dan berlangsung ketika proses hukum dugaan tindak pidana yang melibatkan salah satu pihak masih berjalan.
Keberatan tersebut disampaikan Ketua Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman Kampung Damai, Sadli Luthfiani dalam konferensi pers di Kantor Pusat Pondok Modern Ibadurrahman di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Selasa, 14 Juli 2026.
Menurut Sadli, yayasan menghormati kewenangan Kementerian Agama dalam menerbitkan maupun mencabut Nomor Statistik Pesantren.
Namun, pihaknya mempersoalkan mekanisme yang ditempuh pemerintah hingga terbit Surat Keputusan pencabutan NSP tertanggal 25 Juni 2026.
"Bahwa benar adanya keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam yang mencabut Nomor Statistik Pesantren kami. Sejalan demikian, kami dari Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman Kampung Damai berkeberatan terhadap surat keputusan yang keluar pada tanggal 25 Juni 2026," kata Sadli.
Gugatan ke PTUN, menurut dia, bukan ditujukan untuk menghalangi proses hukum pidana yang sedang berlangsung.
Fokus gugatan berada pada aspek administratif yang dinilai mengandung cacat prosedur dan berpotensi menghilangkan hak lembaga sebelum seluruh tahapan hukum selesai.
Persoalkan Waktu Pencabutan NSP
Yayasan menilai keputusan pencabutan NSP diterbitkan ketika proses hukum dugaan kekerasan seksual yang menjadi perhatian publik masih berjalan dan belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam pandangan yayasan, tindakan administratif tersebut dilakukan terlalu dini karena masih terdapat proses pembuktian yang berlangsung di ranah pidana.
Sadli mengatakan lembaga pendidikan semestinya diposisikan berbeda dengan individu yang sedang berhadapan dengan hukum.
Karena itu, menurutnya, sanksi administratif berupa pencabutan identitas pesantren seharusnya mempertimbangkan proses hukum yang belum selesai.
Selain mempersoalkan waktu pencabutan, yayasan juga mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses administrasi yang mendahului penerbitan keputusan tersebut.
Salah satunya berkaitan dengan distribusi surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Timur yang dinilai tidak berlangsung tepat waktu.
Menurut Sadli, surat rekomendasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tertanggal 3 Juni 2026 baru diterima pihak yayasan pada 5 Juni 2026.
Sementara surat Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Timur mengenai pergantian pimpinan yang diterbitkan pada 8 Juni baru diterima dua hari kemudian.
"Kami mengikuti lima langkah secara prosedural tersebut. Lalu pada tanggal 8 Juni diterbitkan surat pergantian pimpinan oleh Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Timur. Dalam surat tersebut pergantian pimpinan harus dilaksanakan maksimal tiga hari sejak surat diterbitkan. Namun kami justru menerima surat tersebut pada tanggal 10 Juni 2026," ujarnya.
Menurut Sadli, keterlambatan penerimaan surat tersebut membuat waktu pelaksanaan instruksi menjadi semakin terbatas.
Rapat Koordinasi Dinilai Bergeser dari Agenda Awal
Yayasan juga menyoroti pelaksanaan rapat koordinasi yang difasilitasi Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara pada 18 Juni 2026.
Berdasarkan undangan yang diterima yayasan, rapat tersebut semula membahas lima agenda utama. Di antaranya memperkuat sinergi antarinstansi, meningkatkan pemahaman bersama, mendorong peran aktif para pihak, mendukung proses penanganan perkara, serta menyusun langkah koordinatif.
Namun, menurut Sadli, pembahasan dalam rapat justru berkembang menjadi pembicaraan mengenai penutupan Pondok Modern Ibadurrahman.
Ia juga mengaitkan dinamika tersebut dengan aksi demonstrasi yang digelar salah satu organisasi masyarakat pada 15 Juni 2026 di depan Kantor DPRD Kutai Kartanegara dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara yang mendesak pemerintah menutup pesantren tersebut.
Menurut dia, perubahan arah pembahasan dalam rapat koordinasi menimbulkan pertanyaan mengenai proses pengambilan keputusan yang kemudian berujung pada pencabutan NSP.
"Sampai hari ini kami juga tidak menerima berita acara rapat koordinasi tersebut," kata Sadli.
Ketiadaan dokumen hasil rapat, menurutnya, menyulitkan yayasan untuk mengetahui secara utuh dasar pertimbangan yang digunakan dalam proses pengambilan keputusan.
Kuasa Hukum Soroti Pemisahan Tanggung Jawab Individu dan Lembaga
Kuasa hukum Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman, Indra P. Utama, menegaskan gugatan yang diajukan kliennya tidak berkaitan dengan substansi perkara pidana yang sedang diproses aparat penegak hukum.
Ia mengatakan gugatan sepenuhnya diarahkan pada dugaan pelanggaran prosedur administrasi dalam penerbitan keputusan pencabutan NSP.
"Yang kami soroti dalam hal administratifnya adalah itu cacat prosedur. Walaupun nanti sudah berkekuatan hukum tetap, menurut kami tetap tidak bisa disatukan. Kedudukan personal tidak bisa disatukan dengan kedudukan lembaga," kata Indra.
Menurut dia, keberadaan lembaga pendidikan memiliki kedudukan hukum yang berbeda dengan individu yang diduga melakukan pelanggaran pidana.
Karena itu, Indra berpendapat tindakan seseorang tidak seharusnya secara otomatis berakibat pada dicabutnya status sebuah lembaga pendidikan yang menaungi banyak peserta didik, tenaga pendidik, serta aktivitas pendidikan lainnya.
Ia menilai pemerintah seharusnya lebih mengedepankan mekanisme pembinaan dan pengawasan apabila menemukan persoalan dalam tata kelola lembaga pendidikan.
"Kalau menurut kami lebih baik dilakukan perbaikan, bukan penutupan. Harusnya dilakukan pembinaan dan pengawasan agar kejadian seperti ini tidak terulang," ujarnya.
Sengketa Administrasi Memasuki Jalur PTUN
Melalui gugatan yang diajukan ke PTUN, yayasan berharap majelis hakim menguji legalitas keputusan administrasi yang diterbitkan Kementerian Agama.
Bagi yayasan, sengketa tersebut bukan sekadar menyangkut keberadaan Nomor Statistik Pesantren sebagai identitas administratif, melainkan juga menyangkut kepastian hukum bagi lembaga pendidikan yang masih menjalankan aktivitasnya.
Pencabutan NSP memiliki konsekuensi administratif yang luas karena nomor tersebut menjadi identitas resmi pesantren dalam sistem pendidikan keagamaan nasional.
Karena itu, yayasan menilai setiap keputusan pencabutan harus dilakukan secara hati hati dengan memperhatikan seluruh tahapan prosedural yang berlaku serta memberikan kesempatan kepada lembaga untuk menyampaikan keberatan.
Di sisi lain, gugatan ini juga membuka ruang bagi pengadilan untuk menguji apakah keputusan administrasi negara telah diterbitkan sesuai asas pemerintahan yang baik, terutama dalam aspek prosedur, transparansi, dan kepastian hukum.
Hingga gugatan diajukan, Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman tetap menegaskan bahwa keberatan yang mereka sampaikan tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses pidana yang sedang berlangsung.
Sengketa yang dibawa ke PTUN difokuskan pada legalitas pencabutan Nomor Statistik Pesantren yang menurut mereka dilakukan tanpa memenuhi prosedur administrasi secara utuh.
Perkara tersebut kini memasuki ranah peradilan tata usaha negara, sementara proses hukum pidana yang menjadi latar belakang terbitnya keputusan pencabutan NSP masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur
-
Helmi Abdullah Ungkap Pesan Khusus Prabowo, Isyarat Maju Pilkada Samarinda?
-
BRI dan Danantara Jadi Penyumbang Pajak Terbesar di Industri Keuangan Indonesia
-
BRI Hadirkan ORI030, Investasi Aman dengan Kupon Bulanan
-
BRI Perkuat Proteksi Rekening demi Menjamin Keamanan Transaksi Nasabah