SuaraKaltim.id - Proses seleksi dan penetapan Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan. Kali ini, persoalan yang dipertanyakan berkaitan dengan batas usia calon anggota direksi dalam proses seleksi BUMD Kaltim 2025.
Muhammad Iqbal diketahui ditetapkan sebagai Direktur Utama PT MMP Kaltim berdasarkan Pengumuman Nomor 500/19681/EK yang ditandatangani Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud pada 11 September 2025.
Penetapan itu menjadi bagian dari hasil seleksi Direktur Utama BUMD Kaltim 2025. Selain Muhammad Iqbal, Pemprov Kaltim saat itu juga menetapkan tiga nama lainnya sebagai direktur utama BUMD, yakni Siti Hamnah Ahsan, Aji Mohammad Abidharta Wardhana Hakim, dan Widyasmoro Eko Prawito.
Sorotan mengenai batas usia calon direksi muncul karena dalam Pengumuman Nomor 500/904/EKO-II tentang Seleksi Calon Direksi BUMD Kalimantan Timur Tahun 2025 yang diterbitkan pada 22 Juni 2025, salah satu persyaratan calon disebutkan berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali.
Ketentuan itu disebut menjadi salah satu persyaratan administratif yang harus dipenuhi seluruh peserta seleksi.
Dugaan Usia Jadi Persoalan
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, terdapat dugaan bahwa Muhammad Iqbal telah berusia lebih dari 55 tahun ketika mendaftarkan diri sebagai calon Direktur Utama PT MMP Kaltim.
Namun, informasi mengenai usia itu belum dapat diverifikasi secara independen berdasarkan dokumen administrasi pendaftaran yang tersedia untuk publik.
“Persoalannya adalah apabila pada saat mendaftar yang bersangkutan memang telah berusia lebih dari 55 tahun, sementara dalam pengumuman seleksi batas maksimal calon direksi adalah 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali,” ucap sumber anonim yang mengirimkan pesan itu melalui aplikasi pesan instan, Selasa, 22 September 2026.
Baca Juga: BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun di Triwulan II 2026, Kredit UMKM Capai Rp1.235,4 Triliun
Sumber itu mempertanyakan proses verifikasi administrasi yang dilakukan panitia seleksi sebelum para peserta melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Sejumlah pertanyaan pun diajukan, antara lain apakah verifikasi usia seluruh peserta telah dilakukan secara cermat dan apakah Muhammad Iqbal saat mendaftar pertama kali masih memenuhi batas usia maksimal yang ditetapkan.
Selain itu, dipertanyakan pula dasar yang memungkinkan seorang peserta tetap mengikuti seluruh tahapan seleksi apabila kemudian ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan persyaratan administratif.
Pemprov Kaltim Sebelumnya Nyatakan Seleksi Berlangsung Bertahap
Berdasarkan keterangan resmi Pemprov Kaltim, proses seleksi Direktur Utama BUMD 2025 dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari seleksi administrasi hingga wawancara akhir bersama Gubernur Kaltim selaku pemegang saham.
Muhammad Iqbal kemudian ditetapkan sebagai Direktur Utama PT MMP Kaltim melalui pengumuman tertanggal 11 September 2025.
Berita Terkait
-
BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun di Triwulan II 2026, Kredit UMKM Capai Rp1.235,4 Triliun
-
BRI Hadirkan Semarak Merah Putih di Sofifi, Buka Ruang UMKM Tumbuh
-
Strategi BRI Melejitkan Potensi Ekonomi Lokal Lewat UMKM Desa
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
BRI Peduli Percepat UMKM Perempuan Bogor Tembus Pasar Lewat Olahan Buah Pala
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
Ada Apa dengan Seleksi Dirut MMP Kaltim? Batas Usia Calon Dipertanyakan
-
BRI Salurkan KPP Rp12 Triliun Kepada 83.210 Debitur Hingga September 2026
-
BRI dan Komitmen Membangun Ekosistem Olahraga Indonesia yang Berkelanjutan
-
'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi