- Wali Kota Samarinda Andi Harun menghormati proses hukum tiga tersangka kasus korupsi batu bara Perumda Varia Niaga.
- Pemkot Samarinda berencana mengevaluasi tata kelola serta kepengurusan perusahaan daerah tersebut setelah mempelajari aturan hukum yang berlaku.
- Kasus dugaan korupsi pengelolaan batu bara ini menimbulkan taksiran kerugian keuangan negara mencapai Rp30,97 miliar.
SuaraKaltim.id - Wali Kota Samarinda Andi Harun akhirnya buka suara terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan batu bara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Varia Niaga Samarinda yang menyeret 3 orang sebagai tersangka.
Andi Harun menegaskan, penetapan tersangka oleh penyidik tidak serta-merta membuat seseorang dapat dinyatakan bersalah.
Namun, Pemkot Samarinda memastikan akan mengevaluasi tata kelola perusahaan daerah tersebut, termasuk kemungkinan perubahan kepengurusan direksi.
Sikap itu disampaikan Andi Harun saat ditemui di Balai Kota Samarinda, Senin (2/11/2026) malam.
Ia mengaku telah menerima laporan awal mengenai perkembangan perkara dari Bagian Perekonomian Pemkot Samarinda.
Meski demikian, pemerintah kota memilih menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan di Polda Kalimantan Timur.
Menurut Andi Harun, ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan menyampaikan bukti-bukti dalam proses hukum.
"Jadi kita jangan buru-buru menjustifikasi bahwa sudah pasti yang bersangkutan bersalah," katanya dikutip dari Kaltimfaktual--jaringan Suara.com.
Andi menjelaskan, proses hukum nantinya akan menguji apakah perbuatan yang disangkakan benar-benar memenuhi unsur tindak pidana atau berkaitan dengan tindakan korporasi (corporate action).
Apabila dalam persidangan terbukti bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap, pihak yang bersangkutan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila pembelaan tersangka diterima dalam proses persidangan, hasil tersebut juga harus dihormati.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Pemkot Samarinda juga mulai menyiapkan evaluasi terhadap pengelolaan Perumda Varia Niaga.
Evaluasi tersebut mencakup tata kelola perusahaan hingga kemungkinan perubahan susunan kepengurusan direksi.
Namun, Andi Harun mengatakan pemerintah kota belum mengambil keputusan karena masih mempelajari ketentuan hukum yang berlaku.
"Yang bersangkutan kan belum bisa dikategorikan terbukti. Mengenai kepengurusan di BUMD, kita akan pelajari dalam beberapa waktu ke depan terkait dengan peraturan hukumnya," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- 7 Sneakers Lokal dengan Rating Bintang 5 di Shopee yang Nyaman dan Modis
Pilihan
-
Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
Terkini
-
Wali Kota Andi Harun Buka Suara soal Korupsi Varia Niaga Rp30,97 Miliar
-
Tersangka Korupsi Batu Bara Rp30,9 Miliar, Dirut Varia Niaga Samarinda Tidak Ditahan
-
Perkara Korupsi Berusia Hampir 2 Dekade, Pakar Hukum Ingatkan Pentingnya Daluwarsa
-
Dugaan Korupsi Batu Bara Perumda Varia Niaga Samarinda, Negara Rugi Rp30,9 Miliar
-
Eksepsi Budiono Tanbun Ditolak, Pakar Unmul Justru Soroti Daluwarsa Kasus Tambang JMB