Eko Faizin
Selasa, 03 November 2026 | 10:37 WIB
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. [SuaraKaltim.id/Giovanni Gilbert]
Baca 10 detik
  • Wali Kota Samarinda Andi Harun menghormati proses hukum tiga tersangka kasus korupsi batu bara Perumda Varia Niaga.
  • Pemkot Samarinda berencana mengevaluasi tata kelola serta kepengurusan perusahaan daerah tersebut setelah mempelajari aturan hukum yang berlaku.
  • Kasus dugaan korupsi pengelolaan batu bara ini menimbulkan taksiran kerugian keuangan negara mencapai Rp30,97 miliar.

SuaraKaltim.id - Wali Kota Samarinda Andi Harun akhirnya buka suara terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan batu bara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Varia Niaga Samarinda yang menyeret 3 orang sebagai tersangka.

Andi Harun menegaskan, penetapan tersangka oleh penyidik tidak serta-merta membuat seseorang dapat dinyatakan bersalah.

Namun, Pemkot Samarinda memastikan akan mengevaluasi tata kelola perusahaan daerah tersebut, termasuk kemungkinan perubahan kepengurusan direksi.

Sikap itu disampaikan Andi Harun saat ditemui di Balai Kota Samarinda, Senin (2/11/2026) malam.

Ia mengaku telah menerima laporan awal mengenai perkembangan perkara dari Bagian Perekonomian Pemkot Samarinda.

Meski demikian, pemerintah kota memilih menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan di Polda Kalimantan Timur.

Menurut Andi Harun, ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan menyampaikan bukti-bukti dalam proses hukum.

"Jadi kita jangan buru-buru menjustifikasi bahwa sudah pasti yang bersangkutan bersalah," katanya dikutip dari Kaltimfaktual--jaringan Suara.com.

Andi menjelaskan, proses hukum nantinya akan menguji apakah perbuatan yang disangkakan benar-benar memenuhi unsur tindak pidana atau berkaitan dengan tindakan korporasi (corporate action).

Apabila dalam persidangan terbukti bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap, pihak yang bersangkutan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila pembelaan tersangka diterima dalam proses persidangan, hasil tersebut juga harus dihormati.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Pemkot Samarinda juga mulai menyiapkan evaluasi terhadap pengelolaan Perumda Varia Niaga.

Evaluasi tersebut mencakup tata kelola perusahaan hingga kemungkinan perubahan susunan kepengurusan direksi.

Namun, Andi Harun mengatakan pemerintah kota belum mengambil keputusan karena masih mempelajari ketentuan hukum yang berlaku.

"Yang bersangkutan kan belum bisa dikategorikan terbukti. Mengenai kepengurusan di BUMD, kita akan pelajari dalam beberapa waktu ke depan terkait dengan peraturan hukumnya," ujarnya.

Load More