Eko Faizin
Selasa, 03 November 2026 | 10:37 WIB
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. [SuaraKaltim.id/Giovanni Gilbert]
Baca 10 detik
  • Wali Kota Samarinda Andi Harun menghormati proses hukum tiga tersangka kasus korupsi batu bara Perumda Varia Niaga.
  • Pemkot Samarinda berencana mengevaluasi tata kelola serta kepengurusan perusahaan daerah tersebut setelah mempelajari aturan hukum yang berlaku.
  • Kasus dugaan korupsi pengelolaan batu bara ini menimbulkan taksiran kerugian keuangan negara mencapai Rp30,97 miliar.

Andi Harun menegaskan, Pemkot Samarinda tidak ingin mengambil keputusan hanya berdasarkan opini yang berkembang di masyarakat. Setiap langkah terhadap BUMD harus mempertimbangkan aturan dan proses hukum.

Terkait pendampingan hukum, Andi Harun memastikan Pemkot Samarinda tidak menyediakan bantuan hukum bagi para tersangka untuk menghadapi pemeriksaan pidana secara pribadi.

Menurutnya, pertanggungjawaban pidana merupakan tanggung jawab individual sehingga masing-masing tersangka perlu menyiapkan penasihat hukum sendiri.

Meski demikian, pemerintah kota tetap membuka ruang konsultasi melalui Bagian Hukum Sekretariat Kota apabila terdapat persoalan hukum yang berkaitan dengan kelembagaan Perumda.

Konsultasi tersebut bukan ditujukan untuk mendampingi tersangka secara pribadi dalam menghadapi perkara pidana.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan bisnis batu bara Perumda Varia Niaga Samarinda menjadi perhatian serius Pemkot, terutama terkait tata kelola badan usaha milik daerah.

Dalam perkara tersebut, dugaan kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp30,97 miliar.

Andi Harun menyebut kasus ini harus menjadi pelajaran bagi pemerintah kota untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola seluruh BUMD.

Ia mengingatkan bahwa kekayaan BUMD merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, sedangkan pengelolaannya berada di bawah tanggung jawab kepengurusan badan usaha tersebut.

Terkait status Samarinda sebagai pilot project antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andi Harun menilai perkara yang menjerat tiga orang tersebut tidak secara langsung memengaruhi status tersebut.

Pemkot Samarinda, lanjutnya, tetap menghormati proses hukum sekaligus menjadikan perkara ini sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola perusahaan daerah agar lebih transparan dan akuntabel.

Load More