Eko Faizin
Kamis, 05 November 2026 | 12:14 WIB
Kolam bekas galian tambang yang dibiarkan menganga di Samarinda, Kalimantan Timur. [ANTARA/HO-Dinas ESDM Kaltim]
Baca 10 detik
  • Remaja perempuan berusia 13 tahun bernama Adiba Salsabila tewas tenggelam di kolam bekas tambang PT Lembuswana Perkasa pada 29 Oktober 2026.
  • Lokasi kejadian di Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut tidak memiliki pagar pengaman sehingga memicu protes warga sejak tahun 2022.
  • Jatam Kaltim mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus ini sebagai dugaan kelalaian pidana korporasi yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas kasus ini sebagai dugaan kelalaian pidana korporasi," katanya.

Menurut Jatam, penyelidikan perlu mendalami unsur kealpaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, sekaligus menelusuri kemungkinan pertanggungjawaban korporasi pemegang izin usaha pertambangan.

Selain mendesak proses hukum, Jatam meminta pemerintah segera mengambil tindakan untuk menutup lubang-lubang bekas tambang yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.

"Pemerintah harus segera hadir menutup seluruh lubang galian tambang yang mengancam keselamatan warga," tegas Mustari. (Antara)

Load More