SuaraKaltim.id - Diduga berawal dari saling cekcok karena nada bicara tinggi, seorang warga Tanah Pinoh bernama Jam'an (55) harus dilarikan ke RSUD Ade M Djoen, Sintang pada Jumat, (28/8/2020) kemarin sekitar pukul 18.00 WIB.
Peristiwa tersebut viral karena video rekaman yang menunjukkan korban dalam keadaan terluka parah dan terbaring di emperan toko tersebar di media sosial. Dalam video yang viral tersebut, korban tergeletak di Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Pasar Sungai Durian, Kabupaten Sintang.
"Benar, kejadian tersebut," ujar Kapolres Sintang, melalui Kasubak Polres Sintang, Iptu Hariyanto saat dikonfirmasi Suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com) perihal kejadian tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kronologi berawal pada Jumat (28/8/2020) saat itu Jam'an yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir sedang santai di pinggir Jalan DI Panjaitan Kelurahan Kapuas Kanan Hulu seperti biasa. Kemudian, ia menegur korban yang sedang melintas.
Baca Juga:Tak Sengaja Injak Tangan Jemaah, Pria Ini Ditampar hingga Wajah Ditendang
"Coba kau parkir disana!," ujar Jam'an dengan nada bicara yang agak keras.
Diduga tersinggung dengan nada bicara korban yang tinggi, pelaku lantas menanggapinya dengan emosi tinggi pula.
"Ngapain kau nyuruh-nyuruh aku, bagus kau pergi jak sana ke Dermaga," ujar pelaku tidak terima.
Tidak lama berselang, keduanya terlibat cekcok. Tidak bisa menguasai amarahnya pelaku kemudian mengeluarkan pisau cutter dan mengarahkannya ke tubuh korban. Korban mengalami uka di tangan kanan dan telapak tangan kanannya.
Sempat hendak melarikan diri, namun korban yang terjatuh masih dikejar pelaku. Peristiwa ini sempat menjadi perhatian masyarakat yang berada di sekitar lokasi hingga akhirnya korban melarikan diri.
Baca Juga:Istri dan Balita Disiram Pertamax Saat Tidur, Lalu Dibakar
Kekinian, korban sudah melaporkan kejadian ke Polsek Sintang Kota, Sungai Durian dengan Nomor : LP / 139 / VIII/ RES.1.6 / 2020 / Kalbar /Res Sintang/ Sek. Sintang Kota, tentang dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 KUHP.
"Satu pisau cutter diamankan penyidik sebagai barang bukti," pungkasnya.