Lakukan Pencurian, KA Diringkus Saat Sedang Bermain Game Online di Warnet

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan maksimal tujuh tahun kurungan penjara, tegas Munthe.

M Nurhadi
Senin, 31 Agustus 2020 | 18:41 WIB
Lakukan Pencurian, KA Diringkus Saat Sedang Bermain Game Online di Warnet
Ilustrasi pencurian motor. (Shutterstock)

SuaraKaltim.id - Polisi sektor (Polsek) Martapura Kota pada Minggu (30/8/2020) sekitar pukul 22.00 WITa mengamankan KA sedang bermain game online di warnet di Jalan Mentri Empat, Martapura Kota. KA diduga melakukan pencurian disertai pemberatan.

Bersama KA, polisi juga menyita barang bukti satu motor model Honda Scoopy warna merah putih dengan nomor polisi atau pelat yang sudah diganti pelaku dengan pelat palsu.

Pelaku belakangan diketahui merupakan residivis yang sudah empat kali tertangkap dengan kasus yang berbeda.

Kapolsek Martapura Kota AKP Suroto, melalui Kanit Reskrim Iptu B Munthe kepada kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com) mengatakan, pemilik motor tersebut yakni Suhardi melaporkan kehilangan motornya.

Baca Juga:Curi Mobil untuk Biaya Kawin, Kisah Sepasang Kekasih Ini Berakhir di Bui

Berawal pada Selasa (18/8/2020) lalu, ia sedang berada di dalam rumah di Jalan A Yani Km 39 depan warung Stanik, Martapura Kota.. Namun ketika memeriksa ke depan rumah, ia sudah mendapati sepeda motornya raib bersama dengan kunci motor yang ada di dalam lemari.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan maksimal tujuh tahun kurungan penjara,” tegas Munthe.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini