Hanya Satu Paslon, KPU Balikpapan Tak Larang Kampanye Kotak Kosong

Pilkada Berpotensi melawan kotak kosong

Yovanda Noni
Senin, 07 September 2020 | 13:36 WIB
Hanya Satu Paslon, KPU Balikpapan Tak Larang Kampanye Kotak Kosong
Kasubbag Hukum KPU Balikpapan Bambang Rahmadani saat mengambil logistik untuk keperluan pemungutan suara ulang. [Antara]

 Tugas KPU Kota Balikpapan untuk menyosialisasikan dan menjelaskan ke masyarakat soal kotak kosong.

“Keberadaan kotak kosong menjadi tanggungjawab KPU untuk mensosialisasikan. Tapi sosialisasi KPU harus adil ,” ujarnya

Thoha menegaskan, tidak ada larangan bagi masyarakat atau kelompok masyarakat untuk menyosialisasikan kotak kosong.
Tentu saja, sebutnya, sepanjang tidak melanggar peraturan soal kampanye tersebut.

“Silahkan mensosialisasikan sepanjang tidak ada UU yang ditabraknya,” pungkasnya.

Baca Juga:Cara Coblos Kotak Kosong di Pilkada 2020

Kontributor : Awaluddin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini