Selewengkan Bantuan Covid-19, Lurah di Bontang Dibebastugaskan

Seorang lurah di Kota Bontang nyaris dipidana, lantaran menyelewengkan dana Covid-19 untuk masyarakat. Temuan itu dilaporkan langsung oleh Warga Bontang ke Kantor Polisi.

Yovanda Noni
Selasa, 08 September 2020 | 14:52 WIB
Selewengkan Bantuan Covid-19, Lurah di Bontang Dibebastugaskan
Ilustrasi bantuan sembako. [Foto: Beritajatim.com]

Sebelumnya, Kasus hukum oknum lurah yang menyelewengkan bantuan itu masih dalam tahap penyelidikan. Tiga pemilik toko sembako pun telah dimintai keterangan.

Menurut Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat, dalam MoU bersama Kejaksaan Negeri, terlapor diberi kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara, dengan tenggat waktu 40 hari.

“Kalau bisa mengembalikan, dianggap tidak ada kerugian negara unsur pidana tidak terpenuhi. Tetapi jika tidak mampu mengembalikan sesuai waktu yang ditentukan, proses hukumnya kami lanjutkan,” jelas Makhfud.

Kontributor : Fatahillah Awaluddin

Baca Juga:Pemkot Bandung Kaji Kembali Pemberlakuan PSBB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini