Rais menjelaskan, dia menghormati regulasi mengenai paslon tunggal diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018, tentang Perubahan PKPU 14/2015 tentang Pilkada dengan Satu Paslon.
Namun, lanjut dia, persoalan kolom kosong masih belum familiar di kalangan masyarakat. Untuk itu, dia siap turun ke jalan untuk sosialisasi.
“Masyarakat harus tahu bentuk surat suara nantinya, yang mana hanya memuat dua kolom. Satu kolom berisi foto paslon dengan latar belakang berwarna merah putih. Lalu, satu kolom kosong yang tidak bergambar,” ungkapnya.
Disinggung mengenai saksi kolom kosong, Rais menyebut hal itu juga masuk dalam rencana sosialisasinya. Dia mengatakan, masyarakat yang telah menyalurkan hak suaranya wajib menjaga hak suara itu di tiap tingkatan.
Baca Juga:Pemuda Muhammadiyah Jabar Tolak Pelaksanaan Pilkada 2020
Karena, menurut dia, menjaga hak suara adalah kewajiban setiap warga Indonesia. Rais berpesan, jangan sampai hak suara itu hilang, dan pilihan kolom kosong menjadi sia-sia.
“Warga yang memilih kolom kosong harus menjaga suaranya. Kawal dan pastikan pilihan itu terhitung di KPU. Jangan sampai ada yang sabotase dan disalahgunakan,” ujarnya.
Dia juga mendukung, spanduk-spanduk kampanye memilih kotak kosong. Dia mengatakan, hal itu sangat wajar karena berbeda pilihan.
“Ya tidak apa-apa lah, kan spanduk bagian dari sosialisasi. Sosialisasi tentang kolom kosong. Jadi warga tidak perlu memilih paslon yang ada, jika memang tidak suka,” pungkasnya.
Baca Juga:Usul Segera Terbitkan Perppu Pilkada, KPU: Meski Sederhana Tapi Ini Serius