Sidang Suap Mantan Bupati Kutim Bergulir ke Pengadilan Tipikor Samarinda

Tim penasihat hukum kedua tidak mengajukan eksepsi, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Senin (23/9/2020) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi

Yovanda Noni
Senin, 21 September 2020 | 19:55 WIB
Sidang Suap Mantan Bupati Kutim Bergulir ke Pengadilan Tipikor Samarinda
Kedua terdakwa penyuap Mantan Bupati Kutim, Ismunandar tidak mengajukan eksepsi.

SuaraKaltim.id - Kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, tahun anggaran 2019-2020, yang menyeret Mantan Bupati Kutim Ismunandar, bergulir ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor Samarinda).

Senin (21/9/2020), dua terdakwa Aditya Maharani dan Deki Aryanto selaku rekanan swasta pemberi suap pada Ismunandar dihadirkan sebagai terdakwa.

Dalam sidang perdana dengan agenda bacaan dakwaan, dua terdakwa dihadirkan secara virtual.  

Keduanya, belum berada di Kaltim lantaran masih ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Baca Juga:Diciduk di Hotel, Istri Bupati Ismunandar Jabat Ketua DPRD Kutai Timur

Hadir selaku ketua majelis hakim, Agung Sulistiyono didampingi hakim anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo.

Turut hadir tim penasihat hukum para terdakwa. Ibrahim Rendi dan Deni Ardiansyah, selaku tim penasehat hukum dari terdakwa Aditya Maharani.

Ada pula, Arifin dan Firmansyah merupakan tim penasihat hukum dari terdakwa Deki Aryanto.

Setelah dibuka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung dari gedung KPK di Jakarta membacakan dakwaan.

Diawali dengan berkas dakwaan milik terdakwa Aditya Maharani, pimpinan kontraktor sekaligus rekanan Pemkab Kutim itu didakwa memberi sejumlah uang kepada Bupati Kutim Ismunandar.

Baca Juga:Ditangkap KPK Bareng Istri, Ini Profil Bupati Kutai Timur Ismunandar

Diketahui uang sebesar Rp 6,1 Miliar tidak langsung diberikan kepada Ismunandar, melainkan uang ditampung dan diberikan melalui bawahan Ismunandar, yakni Musyafa selaku Kepala Bapenda Pemkab Kutim.

Selanjutnya, JPU melanjutkan bacaan berkas dakwaan milik terdakwa Deki Aryanto. Sama seperti Aditya Maharani, dia didakwa atas dugaan pemberian sejumlah uang, demi melancarkan pengerjaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim.

Untuk memuluskan proyek, Deki diketahui akan memberikan uang sebesar Rp 8,03 Miliar, kepada Ismunandar juga melalui Musyafa.

Melalui tim, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Maka dari itu sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan pada Senin (23/9/2020) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Ditemui usai persidangan, kedua penasihat hukum terdakwa Aditya Maharani menerangkan, dari hasil pertimbangan mereka tidak memilih eksepsi, agar persidangan langsung kepada agenda pokok perkara.

"Itu pertimbangan dari kita, bahwa terkait dengan asas biaya murah dan sederhana, sehingga kita pilih tidak eksepsi agar langsung ke pokok perkaranya saja," ungkap Deni Ardiansyah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini