"Saat itu lah dia memaksa korban melakukan tindak senonoh. Atas kejadian itu korban pun mengalami syok. Selain mengamankan pelaku kami juga berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk membantu pemulihan psikis korban pasca kejadian," sebutnya.
Saat ini lanjut dia, pihaknya masih melakukan pemeriksaan pada pelaku.
Adapun barang bukti yang diamankan, berupa pakain korban saat pencabulan dan hasil visum.
Pelaku di ancam dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan pidana maksimal 15 tahun.
Baca Juga:8 Fakta Oknum Polisi Pontianak Cabuli ABG Sebagai Ganti Denda Tilang
Kontributor : Alisha Aditya