Usai Nonton Video Porno, Remaja di Bontang Cabuli Bocah Laki-laki 8 Tahun

Usai menonton video porno, RH memanggil HR masuk ke rumahnya. RH kemudian mencabuli HR dengan cara menyodomi bocah 8 tahun itu

Yovanda Noni
Selasa, 22 September 2020 | 20:30 WIB
Usai Nonton Video Porno, Remaja di Bontang Cabuli Bocah Laki-laki 8 Tahun
Ilustrasi anak korban pelecehan seksual (Shutterstock)

"Saat itu lah dia memaksa korban melakukan tindak senonoh. Atas kejadian itu korban pun mengalami syok. Selain mengamankan pelaku kami juga berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk membantu pemulihan psikis korban pasca kejadian," sebutnya.

Saat ini lanjut dia, pihaknya masih melakukan pemeriksaan pada pelaku.

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa pakain korban saat pencabulan dan hasil visum.

Pelaku di ancam dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan pidana maksimal 15 tahun.

Baca Juga:8 Fakta Oknum Polisi Pontianak Cabuli ABG Sebagai Ganti Denda Tilang

Kontributor : Alisha Aditya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini