Pjs Gubernur Kaltara : UU Cipta Kerja Solusi Pencaker dan Pengangguran

11 klaster itu adalah solusi bagi para pecari kerja.

Yovanda Noni
Senin, 12 Oktober 2020 | 12:19 WIB
Pjs Gubernur Kaltara : UU Cipta Kerja Solusi Pencaker dan Pengangguran
[Suara.com/Ema Rohimah]

Karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar (pungli) dapat dihilangkan.

Teguh menegaskan, adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang tersebut dan hoaks di media sosial.

Misal adanya informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP (Upah Minimum Provinsi), UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten), UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi). Hal itu ditegaskan, tidak benar, karena faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.

“Ada juga yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam. Pak Presiden sudah menegaskan itu juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” tegasnya.

Baca Juga:750 Personel Keamanan Dikerahkan dalam Aksi Damai di Solo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini