Bawaslu Panggil 3 Pasang Calon Kepala Daerah, Diduga Lakukan Tindak Pidana

Pemanggilan ketiga paslon tersebut menyusul adanya kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan

Muhammad Yunus
Minggu, 25 Oktober 2020 | 15:22 WIB
Bawaslu Panggil 3 Pasang Calon Kepala Daerah, Diduga Lakukan Tindak Pidana
Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru AR Iwansyah (kiri) bersama Calon Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin (kanan) memenuhi panggilan Bawaslu Banjarbaru, Sabtu (24/10/2020) / Kanalkalimantan.com

SuaraKaltim.id - Suasana Pilkada di Kota Banjarbaru kembali menghangat. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru melakukan pemanggilan terhadap tiga pasang calon (Paslon) yang berkontestasi di Pilkada 2020, Sabtu (24/10/2020) siang.

Kepada Kanalkalimantan--jaringan suara.com, Ketua Bawaslu Banjarbaru Dahtiar mengungkapkan, bahwa pemanggilan ketiga paslon tersebut menyusul adanya kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan pelanggaran pasal 188 jo pasal 71 ayat 3 dan ayat 5 UU No 10 tahun 2016, tentang Pilkada.

“Tanggal 22 Oktober kemarin, kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana pemilihan. Laporan itu sudah memenuhi syarat baik secara formil dan materil. Dan hari ini kita tindak lanjuti dengan melakukan klarifikasi dan meminta keterangan, dari terlapor, saksi dan penyenggara pemilu,” katanya.

Ditanya ihwal siapa paslon yang dilaporkan dalam kasus ini, Dahtiar memilih irit bicara. Ia hanya menegaskan bahwa pemanggilan ketiga paslon sekadar melakukan proses klarifikasi saja.

Baca Juga:Gaet Dukungan Tukang Becak, Halim Keliling Bantul Naik Becak

“Untuk sekarang kita belum bisa membukanya. Intinya, kasus ini sedang ditangani Sentra Gakkumdu Banjarbaru, yang beranggotakan Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan,” sebut Dahtiar.

Jika menilik pasal dan ayat yang disangkakan oleh Bawaslu Banjarbaru, maka pelanggaran dalam kasus ini diduga menyangkut penyalahgunaan wewenang, program dan kegiatan oleh salah satu paslon saat aktif menjabat sebagai Wali Kota atau Wakil Wali Kota Banjarbaru.

Seperti dimuat dalam Pasal 188 jo pasal 71 ayat 3, yakni Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Pantauan di kantor Bawaslu Banjarbaru, pemanggilan ketiga paslon dilakukan pada jam yang berbeda. Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 3, Darmawan Jaya Setiawan, menjadi orang pertama yang hadir. Lalu disusul oleh Calon Wali Kota Banjarbaru nomor urut 2, Aditya Mufti Ariffin dan Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 3, AR Iwansyah.

Calon Wakil Wali Kota nomor urut 3, Darmawan Jaya Setiawan saat dikonfirmasi terkait pemanggilannya, memilih menutup diri. “Konfirmasi langsung ke Bawaslu lah,” tulisnya melalui via WhatsApp.

Baca Juga:Dilaporkan ke Polisi, Eep Saefulloh Klaim Sudah Kembalikan Uang Appi-Rahman

Dikonfirmasi terpisah, Calon Wali Kota Banjarbaru nomor urut 2, Aditya Mufti Ariffin, mengungkapkan bahwa dirinya hanya diminta klarifikasi dalam kasus ini. Ia turut membenarkan bahwa memang ada salah satu paslon yang diduga telah melakukan pelanggaran tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini