Bawaslu Panggil 3 Pasang Calon Kepala Daerah, Diduga Lakukan Tindak Pidana

Pemanggilan ketiga paslon tersebut menyusul adanya kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan

Muhammad Yunus
Minggu, 25 Oktober 2020 | 15:22 WIB
Bawaslu Panggil 3 Pasang Calon Kepala Daerah, Diduga Lakukan Tindak Pidana
Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru AR Iwansyah (kiri) bersama Calon Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin (kanan) memenuhi panggilan Bawaslu Banjarbaru, Sabtu (24/10/2020) / Kanalkalimantan.com

“Memang benar jika di antara kami ada yang diduga telah menyalahgunakan wewenang program pemerintahan untuk menyukseskan kemenangan di Pilkada. Itu berdasarkan laporan dari masyarakat. Kami sama sekali tidak terlibat dalam hal ini,” terangnya.

Menurut Aditya, penyalahgunaan wewenang tentu sangat merugikan, baik pihaknya maupun paslon lain. Apalagi, memanfaatkan sistem pemerintahan yang notabene berasal dari uang rakyat.

“Kita sebagai paslon, menjunjung tinggi asas pemilu yang demokratis, jujur, dan adil. Tentu kami menuntut keadilan, jika memang ada program dan kewenangan di pemerintahan kota Banjarbaru yang disalahgunakan. Tapi kita lihat dulu dari pemeriksaan Bawaslu apakah benar ada unsurnya atau tidak,” tegas Aditya.

Senada, Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 1, AR Iwansyah menyayangkan apabila dugaan penyalahgunaan tersebut memang terbukti. Ia menuturkan bahwa setiap paslon seharusnya sudah mengetahui aspek apa saja yang tidak boleh dilanggar dalam mengikuti ajang pesta demokrasi.

Baca Juga:Gaet Dukungan Tukang Becak, Halim Keliling Bantul Naik Becak

“Saya tadi malam diberi perintah oleh pak Gusti Iskandar, untuk memenuhi panggilan Bawaslu. Memang ada salah satu paslon yang diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Hari ini saya memberikan keterangan sebenar-benarnya terhadap Bawaslu bahwa kami memang dirugikan,” tegasnya.

Adapun sanksi yang ditegakkan apabila kasus ini terbukti, maka paslon yang dilaporkan terancam dibatalkan sebagai peserta Pilkada 2020 oleh KPU Banjarbaru. Hal itu sebagaimana tertera dalam pasal 188 jo pasal 71 ayat 5, yakni dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini