Bawaslu Panggil 3 Pasang Calon Kepala Daerah, Diduga Lakukan Tindak Pidana

Pemanggilan ketiga paslon tersebut menyusul adanya kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan

Muhammad Yunus
Minggu, 25 Oktober 2020 | 15:22 WIB
Bawaslu Panggil 3 Pasang Calon Kepala Daerah, Diduga Lakukan Tindak Pidana
Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru AR Iwansyah (kiri) bersama Calon Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin (kanan) memenuhi panggilan Bawaslu Banjarbaru, Sabtu (24/10/2020) / Kanalkalimantan.com

Adapun sanksi yang ditegakkan apabila kasus ini terbukti, maka paslon yang dilaporkan terancam dibatalkan sebagai peserta Pilkada 2020 oleh KPU Banjarbaru. Hal itu sebagaimana tertera dalam pasal 188 jo pasal 71 ayat 5, yakni dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini