Adapun sanksi yang ditegakkan apabila kasus ini terbukti, maka paslon yang dilaporkan terancam dibatalkan sebagai peserta Pilkada 2020 oleh KPU Banjarbaru. Hal itu sebagaimana tertera dalam pasal 188 jo pasal 71 ayat 5, yakni dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Bawaslu Panggil 3 Pasang Calon Kepala Daerah, Diduga Lakukan Tindak Pidana
Pemanggilan ketiga paslon tersebut menyusul adanya kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan
Muhammad Yunus
Minggu, 25 Oktober 2020 | 15:22 WIB

BERITA TERKAIT
Ketua KPU Balikpapan Positif Covid-19, Acara Debat Pilkada Dihentikan
24 Oktober 2020 | 22:22 WIB WIBREKOMENDASI
News
TKA Mulai Diterapkan November 2025, Sasar Evaluasi Individu Siswa
24 Mei 2025 | 18:55 WIB WIBTerkini
lifestyle | 07:46 WIB
lifestyle | 19:14 WIB
news | 16:01 WIB
lifestyle | 12:58 WIB
news | 12:24 WIB
news | 10:50 WIB
news | 18:22 WIB