RA dan FS Diisukan Berselingkuh, Polisi: Kami Masih Dalami Tersangka

Alasan RA tega menghabisi nyawa FS, lantaran korban mengaku hamil dan mengancam akan mengadukan hubungan keduanya kepada keluarga tersangka.

Chandra Iswinarno
Kamis, 29 Oktober 2020 | 11:02 WIB
RA dan FS Diisukan Berselingkuh, Polisi: Kami Masih Dalami Tersangka
Ilustrasi penangkaran buaya (Youtube Jiwa Angler)

SuaraKaltim.id - Terbongkarnya motif pembunuhan yang dilakukan pelaku RA terhadap perempuan berinisial FS yang mayatnya dibuang di Penangkaran Buaya Kawasan Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau pada Rabu (21/10/2020), memunculkan spekulasi jika keduanya pasangan selingkuh.

Saat dikonfirmasi kemungkinan adanya hubungan tersebut, Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rido Doly tidak mengiyakan dan juga tidak membenarkan. Tetapi dia menyatakan, jika keduanya sudah memiliki pasangan.

"Saya tidak ada menyebut mereka selingkuh ya. Terkait mereka ini pasangan selingkuh apa bukan, yang pastinya mereka ini sama-sama masih memiliki pasangan. Kami masih mendalami lagi keterangan tersangka," katanya saat dikonfirmasi Suara.com pada Rabu (28/10/2020) sore.

Namun ia memastikan, alasan RA tega menghabisi nyawa FS, lantaran korban mengaku hamil dan mengancam akan mengadukan hubungan keduanya kepada keluarga tersangka.

Baca Juga:Pembunuh Wanita yang Mayatnya Dibuang ke Kandang Buaya Diancam Hukuman Mati

"Katanya sih diancam, mau dilaporkan ke keluarga tersangka, bahwa setelah berhubungan badan Beberapa kali, ternyata korban ini hamil. Tetapi untuk mengetahui korban ini hamil, kita masih perlu menunggu bukti visumnya," katanya.

Rido pun turut membenarkan bahwa korban dan pelaku sama-sama memilki pasangan. Kendati demikian dirinya enggan menyebutkan kalau keduanya ini berselingkuh.

RA yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan mayat perempuan berinisial FS di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) terancam hukuman mati.

Dalam kasus pembunuhan tersebut, pihak kepolisian mengenakannya dengan pasal berlapis, karena termasuk dalam kategori pembunuhan berencana.

"Kita kenakan pasal berlapis, karena ini merupakan pembunuhan berencana, ancaman semur hidup atau mati," kata Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rido Doly saat dikonfirmasi Suara.com pada Rabu (28/10/2020) sore.

Baca Juga:Mayat Wanita yang Dibuang ke Kandang Buaya di Berau Ternyata Sedang Hamil

Rido mengemukakan, akibat perbuatan RA, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman semur hidup atau mati.

Sementara itu, RA telah ditahan di Polres Berau setelah ditangkap dari tempat pelariannya di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

RA tiba di Mapolres Berau pada Rabu (28/10/2020) pagi dan langsung kembali menjalani pemeriksaan intensif.

"Setibanya tadi pagi, kami lanjutkan lagi pemeriksaan intensif terhadap pelaku," katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, RA mengaku berniat menghabisi teman wanitanya itu. Mayat FS sengaja dia buang ke dalam kandang buaya agar menjadi santapan hewan predator itu.

"Setelah menghabisi korban di dalam mobil menggunakan tali. Untuk mengilangkan barang bukti hasil kejahatanya pelaku sengaja menaruh jasadnya di tepi kolam yang di ketahui ada buayanya disana," jelasnya.

Dari tangan RA, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti handpone milik korban dan kendaraan pelaku yang digunakan saat akan menghabisi FS.

"Pelaku sudah mengakui semua perbuatannya, dan mengaku telah menyesali tindakannya itu," katanya.

Kontributor : Alisha Aditya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini