Nyolong Ikan di Perairan Indonesia, 3 Kapal Berbendara Malaysia Ditangkap

Saat melakukan patroli terpantau dalam kontak radar adanya kapal yang dicurigai tengah melakukan aktivitas illegal.

Chandra Iswinarno
Senin, 09 November 2020 | 15:33 WIB
Nyolong Ikan di Perairan Indonesia, 3 Kapal Berbendara Malaysia Ditangkap
TNI AL menangkap tiga kapal berbendera Malaysia yang diduga melakukan pencurian ikan. [Foto: Istimewa]

SuaraKaltim.id - Tiga kapal berbendera Malaysia di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia ditangkap KRI Kerambit-627 milik TNI AL yang sedang berpatroli di kawasan Selat Malaka pada Minggu (8/11/2020).

Kapal tersebut ditangkap karena dugaan melakukan pencurian ikan di kawasan Perairan Indonesia.

Panglima Komando Armada I (Koarmada I) Laksamana Muda A Rasyid menjelaskan, penangkapan berawal saat KRI Kerambit-627 di bawah kendali operasi Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I melaksanakan patroli di wilayah ZEE Indonesia.

Saat melakukan patroli terpantau dalam kontak radar adanya kapal yang dicurigai tengah melakukan aktivitas illegal.

Baca Juga:Terciduk! TNI AL Tangkap 3 Kapal Malaysia Pencuri Ikan di Selat Malaka

"KRI Kerambit-627 melakukan pengejaran dan penangkapan Kapal Ikan Asing (KIA) PKFB 1223 dan PKFB 1928," katanya dalam keterangan yang diterima Suarasumut.id pada Senin (9/11/2020).

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan penyelidikan maupun penggeledahan terhadap muatan, dokumen dan ABK kapal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, kapal PKFB 1223 GT 66 yang membawa lima anak buah kapal (ABK) asal Myanmar memuat kurang lebih lima ton ikan campuran.

Sementara kapal PKFB 1928 GT 68 yang membawa empat ABK asal Myanmar memuat kurang lebih lima ton ikan campuran.

"Muatan ikan campuran itu diduga hasil penangkapan dengan menggunakan trawl secara illegal di Perairan Indonesia," ungkapnya.

Baca Juga:Drama Pengusiran 2 Kapal Pencuri Ikan Asal Vietnam di Laut Natuna

KRI Kerambit-627 lalu menangkap kapal ketiga, yaitu PKFB 1791 GT 69. Kapal yang membawa lima ABK asal Thailand memuat kurang lebih 6 ton ikan campuran.

Pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas segala tindak pidana pencurian ikan di wilayah Indonesia.

"Pimpinan TNI AL dalam hal ini Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono, berkomitmen untuk memberantas segala tindak pidana di laut, salah satunya ilegal, unreported, unregulated (IUU) Fishing," jelasnya.

Ketiga kapal dibawa menuju Lantamal I Belawan untuk selanjutnya didalami dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kasus ini, nakhoda dan ABK yang terbukti tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal/illegal fishing dengan menggunakan jaring di Wilayah Perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah telah melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1). Selain itu, juga melanggar Pasal 93 Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini