SuaraKaltim.id - Tiga kapal berbendera Malaysia di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia ditangkap KRI Kerambit-627 milik TNI AL yang sedang berpatroli di kawasan Selat Malaka pada Minggu (8/11/2020).
Kapal tersebut ditangkap karena dugaan melakukan pencurian ikan di kawasan Perairan Indonesia.
Panglima Komando Armada I (Koarmada I) Laksamana Muda A Rasyid menjelaskan, penangkapan berawal saat KRI Kerambit-627 di bawah kendali operasi Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I melaksanakan patroli di wilayah ZEE Indonesia.
Saat melakukan patroli terpantau dalam kontak radar adanya kapal yang dicurigai tengah melakukan aktivitas illegal.
Baca Juga:Terciduk! TNI AL Tangkap 3 Kapal Malaysia Pencuri Ikan di Selat Malaka
"KRI Kerambit-627 melakukan pengejaran dan penangkapan Kapal Ikan Asing (KIA) PKFB 1223 dan PKFB 1928," katanya dalam keterangan yang diterima Suarasumut.id pada Senin (9/11/2020).
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan penyelidikan maupun penggeledahan terhadap muatan, dokumen dan ABK kapal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, kapal PKFB 1223 GT 66 yang membawa lima anak buah kapal (ABK) asal Myanmar memuat kurang lebih lima ton ikan campuran.
Sementara kapal PKFB 1928 GT 68 yang membawa empat ABK asal Myanmar memuat kurang lebih lima ton ikan campuran.
"Muatan ikan campuran itu diduga hasil penangkapan dengan menggunakan trawl secara illegal di Perairan Indonesia," ungkapnya.
Baca Juga:Drama Pengusiran 2 Kapal Pencuri Ikan Asal Vietnam di Laut Natuna
KRI Kerambit-627 lalu menangkap kapal ketiga, yaitu PKFB 1791 GT 69. Kapal yang membawa lima ABK asal Thailand memuat kurang lebih 6 ton ikan campuran.
Pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas segala tindak pidana pencurian ikan di wilayah Indonesia.
"Pimpinan TNI AL dalam hal ini Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono, berkomitmen untuk memberantas segala tindak pidana di laut, salah satunya ilegal, unreported, unregulated (IUU) Fishing," jelasnya.
Ketiga kapal dibawa menuju Lantamal I Belawan untuk selanjutnya didalami dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini, nakhoda dan ABK yang terbukti tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal/illegal fishing dengan menggunakan jaring di Wilayah Perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah telah melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1). Selain itu, juga melanggar Pasal 93 Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009.