Pledoi Jerinx dalam Kasus 'IDI Kacung WHO' Ditolak Jaksa, Ini Alasannya

Jaksa meminta hakim untuk menyatakan terdakwa Jerinx SID bersalah melakukan tindak pidana. Hal itu sesuai tuntutan dalam sidang pada Selasa (3/11/2020).

Chandra Iswinarno
Kamis, 12 November 2020 | 17:03 WIB
Pledoi Jerinx dalam Kasus 'IDI Kacung WHO' Ditolak Jaksa, Ini Alasannya
Jerinx bacakan pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/11/2020). (Suara.com/Silfa)

"Ya bagaimana saya.. titik perkara status saya soal 'kacung' itu juga tidak dibaca dari awal atau sebab akibatnya. Saya jadi korban tiga bulan lebih loh di sel penjara," curhatnya.

Untuk diketahui, IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.

Jerinx dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jerinx tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.

Baca Juga:Curhat Pilu Nora Alexandra Ulang Tahun Tanpa Suami: Pengen Jerinx Pulang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini