Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Mukhamad Masud menjelaskan, setelah melakukan aksi pencurian, LR langsung dibekuk oleh tim Batman Polsek Balikpapan Utara.
Karena mudah dikenali, LR dapat dengan mudah tertangkap.
“Tersangka sudah pernah masuk penjara, kita agak mudah mengenalinya. Ternyata kalah dengan Tim Batman,” kata Kompol Mokhammad Masud.
Atas perbuatannya, LR didakwa pasal 365 KUHP ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Baca Juga:Bongkar Rumah Warga Pekanbaru, Dua Pencuri Dihadiahi Timah Panas