SuaraKaltim.id - Pelaku pembunuhan terhadap istri siri di kamar kos-kosan yang berada di Kota Samarinda ditangkap polisi pada Senin (16/11/2020) malam.
Pelaku Jabarudin (34) ditangkap Anggota Polsekta Samarinda Kota dibantu Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, saat melarikan diri ke Kutai Barat (Kubar), tepatnya di kawasan Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara.
"Dia diamankan saat sedang melarikan diri menuju Kabupaten Kutai Barat," ungkap Kapolsekta Samarinda Kota AKP Aldy Harjasatya ketika ditemui di mapolsek setempat.
Setelah digelandang ke Polsek Samarinda Kota, Jabarudin langsung dibawa petugas menuju ruang reskrim untuk proses penyidikan.
Baca Juga:Terungkap! Sejoli Bunuh Wanita di Sumut Gegara Minta Hadiah HP Dikembalikan
"Kami masih mintai keterangan dulu. Belum ada yang bisa saya sampaikan saat ini. Tunggu besok (Selasa 17 November) saja, kita rilis ke kawan-kawan," ujarnya.
Sementara itu, Tim Inafis Satreskrim Polresta Samarinda diketahui telah melakukan autopsi terhadap Mayat Suharni, perempuan yang ditemukan tewas di kamar kosan di Jalan Pelita IV, Perumahan Sambutan Asri, Kecamatan Sambutan pada Minggu dinihari (15/11/2020) lalu.
Proses autopsi ini dilakukan di kamar jenazah Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS) pada malam harinya, sekitar pukul 20.00 WITA.
Aldy mengatakan, proses autopsi dilakukan guna mengetahui sebab kematian korban. Proses autopsi ini melibatkan dokter forensik di RSUD AWS, Kristina Uli.
"Iya dilakukan autopsi untuk melengkapi proses penyelidikan," ungkapnya ketika dikonfirmasi Senin sore (16/11/2020). Proses autopsi berlangsung selama tiga jam.
Baca Juga:Sejoli Pembunuh Wanita di Sumut Ternyata Mantan Kekasih Korban
Dari hasil autopsi ditemukan sejumlah titik pendarahan dibagian wajah dan leher korban. Kemudian pada bagian bola mata kiri korban tampak bengkak.
- 1
- 2