Viral Video Lahan Gundul di Berau, Diduga Konsesi Tambang Batu Bara

Tidak dapat memastikan nama perusahaan pemilik lahan gundul tersebut. Karena tidak ada titik koordinat yang tertera di dalam video.

Yovanda Noni
Jum'at, 20 November 2020 | 15:22 WIB
Viral Video Lahan Gundul di Berau, Diduga Konsesi Tambang Batu Bara
Potongan video viral, sebuah lahan tambang batu bara di Kabupaten Berau. [istimewa]

SuaraKaltim.id - Viral, beredar sebuah video lahan gundul di wilayah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). Diduga akibat aktivitas pertambangan batu bara.

Video itu berdurasi 19 detik dan tampak diambil dari atas seperti dalam pesawat.

Dikonfirmasi, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Azwar Busra membenarkan hal itu.

“Iya tampaknya dari lokasi tambang,” katanya di Samarinda.

Baca Juga:Laporan Tak Digubris, Warga Samarinda Gugat 12 Polisi dan Kepala Ombudsman

Meski demikian, dia tidak dapat memastikan nama perusahaan pemilik lahan gundul tersebut. Karena tidak ada titik koordinat yang tertera di dalam video.

“Tidak bisa dipastikan, kecuali ada titik koordinatnya,” katanya.

Dari gambar video tersebut, Azwar menduga lahan tersebut tengah proses reklamasi. Pasalnya terlihat sebagian lahan hijau di sisi kiri dari video tersebut.

“Kita lihat di sebelah kiri itu hijau, sepertinya progres reklamasi lahan bekas tambang. Tanaman yang ditanam telah tumbuh. Sementara yang di sampingnya masih disposal tanah penutup dari front penambangan yang masih aktif karena itu terlihat masih gundul,” jelasnya.

Dijelaskan dia, perusahaan tambang merupakan industri ekstraktif yang memiliki regulasi ketat. Sehingga pengawasannya pun sangat ketat dan bertingkat-tingkat dari level kabupaten, provinsi hingga kementerian lingkungan hidup.

Baca Juga:Banjir di Area Ini Disulap Jadi Hiburan, Bontang Punya Wisata Air Dadakan

Jadi, lanjutnya, pada perusahaan tambang aktif yang telah berakhir, maka akan dilakukan elevasi disposal sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen feasibility study (FS).

Setelahnya, baru dilakukan recontouring atau pembentukan kontur tanah dan penanaman tanaman cover crop atau tanaman penutup tanah dan tanaman pionir dan selanjutnya tanaman keras.

“Jadi proses reklamasi lama, proses itu enggak semudah membalikan telapak tangan,” sebutnya.

Umumnya proses reklamasi dalam konsesi pertambangan, kata Azwar, dibagi dalam dua kewenangan.

Pengawasan reklamasi untuk perusahaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan diawasi oleh Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM yang ditempatkan di provinsi.

Untuk di Kabupaten berau, lanjut dia, ada beberapa perusahaan tambang pemegang IUP. Sementara pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang dikeluarkan Kementerian ESDM, adalah Berau Coal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini